Informasi tentang hukum shalat qashar disertai pengertian, syarat dan ketentuan kondisi sakit, sedang dalam kendaraan dalam perjalanan dan cara mengerjakannya beserta dalil dalam alquran
Pontren.com – setelah sebelumnya ditulis pembahasan tentang shalat jama’ berdasarkan buku panduan untuk Madrasah Ibtidaiyah, selanjutnya adalah tentang shalat qashar.
Pengertian shalat qashar adalah
Yang disebut dengan shalat qashar adalah Shalat qashar adalah shalat yang bilangan rakaatnya diringkas yaitu shalat fardhu yang 4 rakaat dijadikan 2 rakaat saja.
Hukum Meng qashar shalat atau meringkasnya hukumnya diperbolehkan, bahkan lebih diutamakan bagi orang yang dalam perjalanan.
Dalil tentang shalat qashar dapat dilihat dalam alquran surat an nisa ayat 101 yang berbunyi;
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Latin: Wa iżā ḍarabtum fil-arḍi fa laisa ‘alaikum junāḥun an taqṣurụ minaṣ-ṣalāti in khiftum ay yaftinakumullażīna kafarụ, innal-kāfirīna kānụ lakum ‘aduwwam mubīnā
artinya : Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Syarat Shalat Qashar
Orang yang dalam perjalanan atau bepergian jauh (musafir), diperbolehkan meng-qashar (meringkas) shalat dengan syarat sebagai berikut :
- Bukan perjalanan maksiat.
- Jaraknya jauh, sekurang-kurangnya sekitar 80 km atau lebih.
- Shalat yang diqashar hanya shalat yang rakaat saja yaitu Dhuhur, Ashar, dan Isya’, sedangkan shalat Shubuh dan Maghrib tidak boleh diqashar.
- Berniat qashar ketika takbiratul ihram.
- Tidak bermakmum pada orang yang bukan musafir.
Cara melaksanakan shalat qashar
Cara mengerjakan shalat qashar yaitu dengan meringkas shalat
fardhu yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
Jadi shalat yang bisa diqashar hanyalah 3 saja yaitu;
- shalat Dzuhur,
- Ashar dan;
- Isya.
Sedangkah sholat subuh dan magrib tetap dikerjakan sesuai jumlah rakaatnya (subuh 2 rakaat dan magrib rekaat) tidak boleh di qashar.
Secara gerakan dan bacaan shalat tidak ada perbedaannya, Gerakan dan bacaan shalat qashar dikerjakan seperti shalat dua rakaat biasa
Cara mengerjakan sholat jamak qashar
Men-jamak sekaligus meng qashar shalat (meringkasnya) dapat dilakukan secara bersama-sama
Artinya kalangan muslim dapat mengerjakan dua shalat fardhu dalam satu waktu sekaligus meringkas bilangan rakaatnya.
Hal yang perlu diperhatikan pada cara mengerjakannya adalah dengan mengerjakan shalat tersebut secara berturut-turut, yaitusetelah selesai salam shalat yang pertama kita langsung mengerjakan shalat yang kedua dengan tidak boleh diselingi shalat sunnah ataupun perbuatan lainnya.
Kesimpulan
Shalat jama’ artinya shalat yang dikumpulkan dalam satu waktu.
Shalat qashar adalah shalat yang bilangan rakaatnya diringkas yaitu shalat fardhu yang tadinya 4 rakaat dijadikan 2 rakaat saja.
Shalat yang boleh dijama’ adalah shalat Dzuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya.
Shalat yang boleh diqashar yaitu shalat yang bilangan rakaatnya ada 4 (shalat Dzuhur, Ashar dan Isya).
sholat subuh dan magriib tidak bisa di qashar.
Shalat Jama’ dan qashar dapat dilakukan bersamaan.
Pingback: Syarat Rukun dan Sunnah Khotbah Jum'at | pontren.com