Syarat dan Ketentuan Mendaftarkan Majelis Taklim di Kemenag

syarat-mendaftarkan-majelis-taklim-ke-Kemenag

Informasi tentang syarat dan ketentuan apa saja yang diperlukan untuk mendaftarkan lembaga majelis taklim ke Kementerian Agama (Kankemenag Kabupaten / Kota) beserta langkah urutan dan berkas berkas yang perlu disiapkan dan dilengkapi.

pontren.com – assalamu’alaikum para pengelola lembaga pendidikan Islam nonformal khususnya majelis taklim yang biasa disebut dengan pengajian, entah untuk remaja, dewasa, orang tua atau khusus ibu ibu dan bapak bapak.

Dengan munculnya peraturan menteri agama nomor 29 tahun 2019 maka majelis taklim harus mendaftarkan diri ke Kementerian Agama melalui Kankemenag Kabupaten atau Kota.

Lha memang apa atau siapa yang dimaksud dengan majlis taklim dalam pma ini? Disitu dijelaskan bahwa yang disebut dengan majlis taklim ialah lembaga/kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam nonformal sebagai sarana dakwah Islam (bukan Kristen/Katholik/Hindu/Budha/Kong hu cu). Hanya Islam yang diatur dalam PMA ini.

Ketentuan ini termuat dalam PMA no 29 tahun 2019 Bab II pasal 6 ayat (1) tertulis “Majelis taklim sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 harus terdaftar pada Kantor Kementerian Agama.

Jadi dalam PMA ini terdapat kata kata keharusan sebagaimana ditunjuk dalam pasal dimaksud merujuk kepada pasal 5 mengenai kewajiban mendaftarkan.

Adapun bunyi dalam BAB II Pasal 5 yaitu Perseorangan, kelompok orang, organisasi kemasyarakatan, lembag pendidikan, masjid, dan mushala dapat mendirikan majelis taklim.

Ketentuan Pendaftaran Majelis Taklim

Mengenai ketentuan pendaftaran majelis taklim, silakan disimak dibawah ini;

  1. Majelis taklim harus (HARUS) terdaftar pada Kankemenag Kota/Kabupaten;
  2. Pendaftaran dilakukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kankemenag atau melalui Kepala KUA Kecamatan;
  3. Pendaftaran harus memenuhi persyaratan tertentu;
  4. Dalam permohonan dilampirkan yang diminta dalam PMA.

Itulah ketentuan dalam pendaftaran majelis taklim ke Kemenag dalam hal ini diajukan di Kantor Kabupaten atau Kota.

Syarat mendaftarkan Majelis Taklim

Dalam pengajuan, majelis taklim harus memenuhi 3 (tiga) persyaratan yang ada dalam ketentuan. Adapun syarat – syarat yang diperlukan adalah;

  1. Memiliki kepengurusan
  2. Memiliki domisili; dan
  3. Memiliki minimal 15 (lima belas) orang jemaah atau jamaah.

Itulah kelengkapan syarat yang perlu dimiliki majelis taklim yang hendak didaftarkan pada Kemenag mengacu pada PMA no 29 tahun 2019.

jamaah majelis taklim (ilustrasi)
jamaah majelis taklim (ilustrasi)

Lampiran proposal pengajuan majelis taklim

Selanjutnya sebagaimana diatur bahwasanya proposal permohonan izin operasional majelis taklim atau disebut dengan Surat Keterangan Terdaftar ini diajukan dengan melampirkan 4 (empat) hal dibawah ini yaitu;

  1. Fotocopi kartu tanda penduduk pengurus;
  2. Struktur pengurus;
  3. Surat keterangan domisili majelis taklim dari kelurahan atau desa; dan
  4. Fotocopy kartu tanda penduduk jamaah

Kebayang khan bagaimana serunya minta tolong kertas fotocopy jamaah minimal 15 ditambah pengurus.

Tapi saya yakin koq hari ini diumumkan, besok pengajian selanjutnya jamaah akan mengumpulkan fotocopy ktp tanpa ada yang ketinggalan, jadi pengurus majelis taklim tidak perlu repot sowan datang ke rumah jamaah satu persatu ngemis untuk memfotocopy KTP dalam rangka syarat pendaftaran.

Itulah langkah langkah serta ketentuan beserta persyaratan dan lamiran dalam rangka proposal pengajuan Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim mengacu pada aturan dan ketentuan dalam PMA no 2019 tahun 2019 yang mulai berlaku sejak tanggal 13 Nopember 2019.

Sugeng enjing, selamat membuat susunan pengurus majelis taklim, bikin proposal dan mengumpulkan fotocopy KTP Jamaah. Jamaaaaah, eee jamaaah, alhamdu Lillah.

Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

This Post Has 8 Comments

  1. erwin suhada

    Assalamualaikum Warohmatulohi Wabarokatuh.
    kepada yth. Bapak/ibu Kemenag
    di
    tempat.

    Sebelumnya saya perkenalkan diri, nama saya erwin suhada saya ingin bertanya pak/bu mengenai pendaftaran kelompok perwiritan di desa saya yaitu di Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. apakah boleh kelompok perwiritan terdaftar di kemenag, selain pengajian majelis taklim. seandainya dapat di daftarkan kelompok perwiritan apakah yang harus di penuhi kelompok perwiritan tsb.atas perhatian bapak kami ucapkan terima kasih. Wasalam

    1. Ibnu Singorejo

      wa’alaikum salaam wa rahmatullah wa barakatuh, saya baru mendengar istilah perwiritan. asumsi saya adalah membaca wirid bersama sama secara berkelompok. menurut saya dalam kegiatan anda tetap ada istilahnya siraman rohani walaupun hanya beberapa menit saja. untuk pendaftaran khusus lembaga perwiritan sampai saat ini kami belum melihat ada juknisnya. akan tetapi kegiatan anda bisa masuk dalam kategori majelis taklim. sehingga untuk mendaftarkan maka anda akan mendapatkan piagam terdaftar majelis taklim. adapun syarat dan ketentuan sebagaimana persyaratan mendafftarkan majelis taklim. lebih jelasnya tentu Kantor Kementerian Agama yang menjawab lebih detil mengenai teknis pendaftaran karena wewenang mutlak pada masing masing Kemenag Kabupaten atau Kota. demikian semoga membantu.

  2. Rahmat bilsadar

    Majelis taklim kami hanya berjumlah 9 orang, apakah boleh majelis taklim kami mengajukan surat terdaftar di kemenag atau belum memenuhi syarat?

    1. Ibnu Singorejo

      biasanya beda kabupaten bisa jadi ada perbedaan dalam memberikan “keringanan”, coba saja anda daftarkan.