Pontren.com – informasi mengenai adanya bantuan untuk Pembangunan maupun rehab Masjid dan musholla dari anggaran dana Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Jakarta melalui Sub Direktorat Bidang Kemasjidan.
Pada waktu sedang surfing lihat lihat instagram memandangi instagram beberapa handai taulan pujaan hati, lantas tergerak untuk mencari informasi mengenai pernikahan dan puasa melalui instagram resmi milik Kementerian Agama.
Baca;
Tipologi Masjid dan Macamnya
Standar Imam Masjid menurut Kementerian Agama
Contoh SK Imam Masjid Besar Kecamatan
Dari situ akhirnya berhenti pada IG dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) yang didalamnya memberikan informasi tentang pernikahan, jadwal puasa serta beberapa informasi untuk meredam adanya berita hoax yang didasarkan kepada dalil dalil naqli baik hadist maupun ayat alquran.
Pada satu postingan, malah mendapatkan informasi mengenai adanya bantuan dari Direktorat tersebut yang diperuntukkan bagi masjid atau mushalla yang dibangun ataupun akan direhab.
Dalam gambar instagram dimaksud terdapat syarat dan ketentuan apa saja yang harus dilengkapi guna mengajukan proposal pengajuan bantuan pembangunan atau rehab masjid atau mushalla.
Adapun persyaratannya adalah ;
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Agama/Dirjen Bimas Islam;
- Surat Rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag/KUA setempat;
- Susunan Pengurus/Panitia Pembangunan/Rehab Masjid/Mushola beserta nomor handphone atau telfon yang bisa dihubungi;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan atau Rehab masjid atau mushala;
- Fotocopy Surat Keterangan Status Tanah/Wakaf/Sertifikat;
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai Rp. 6.000,-;
- Foto Kondisi Bangunan;
- Gambar Rencana Bangunan;
- Fotocopy Rekening Bank atas nama Masjid atau Mushola;
- Telah memiliki nomor ID Nasional Masjid;
Selanjutnya setelah proposal selesai kemudian proposal ditujukan ke Dirjen Bimas Islam, Gedung Kementerian Agama Lt. 6 Jl. MH Thamrin No 6 Jakarta Pusat.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bantuan untuk masjid mushola ini bisa menghubungi subdit kemasjidan melalui email resmi kemasjidan [at] kemenag [dot] go [dot] id.
Terakhir pengumpulan proposal
Bagi yang bertanya kapan program ini berakhir? Pada IG postingan dimaksud menyebutkan bahwasanya tidak ada batasan waktu pengumpulan proposal. Setiap proposal yang masuk akan di verifikasi dan screening oleh petugas pada subdit pemasjidan Ditjen Bimas Islam.
Proposal yang sudah masuk ada berapa?
Ada akun bernama benai_mengaji yang bertanya ; ini masjidnya sudah lengkap syaratnya … dijamin dapat bantuan atau di seleksi lagi?
Dijawab oleh admin dari IG bimasislam,” Tentu diverifikasi kak, disesuaikan dgn ketersediaan anggaran, sementara permohonan se-Indonesia byk sekali.
Kesimpulannya berarti proposal yang sudah masuk yaa lumayan lah.
Penutup
Itulah informasi tentang adanya kucuran bantuan dana dari Kemenag Pusat bagi Masjid maupun mushalla yang sedang direhab ataupun dibangun melalui anggaran DIPA subdin Kemasjidan Ditjen Bimas Islam.
Sepanjang yang saya tahu baru kali ini informasi bantuan dilemparkan ke publik, biasanya hanya disampaikan melalui Kanwil ataupun Kantor Kemenag Kabupaten sehingga akses informasi bagi masyarakat juga terbatas.
Yang jelas masyarakat masih ada yang pesimis mencoba mengirimkan proposal jika tidak mempunyai kenalan orang dalam karena merasa akan sia sia usahanya dalam pembuatan proposal.
Akan tetapi mengedepankan husnudhon dan praduga tidak bersalah, bagi yang mau mencoba mengirimkan proposal juga bagus, paling Cuma kehilangan biaya fotocopy serta repot sebentar cari rekomendasi KUA serta cek ID Nasional Masjid.
Lha proposal gimana buatnya? Umumnya masjid yang sedang dibangun ataupun direhab sudah memiliki proposal, ya itu saja di cetak ulang dan ditandatangani sebagai pengajuan bantuan ke Kemenag RI. Beres khan. Hehe.
Selamat mencoba.
Assalamualaikum wr. wb….mohon maaf sebelumnya kami mohon petunjuk cara mendapatkan bantuan pembangunan musholla…
wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh, untuk saat ini (tahun 2021) saya belum tahu perihal bantuan rehab musholla maupun masjid, jika ada, sampean tinggal membaca petunjuk teknisnya saja, dan mengajukan sesuai dengan prosedur. saya cuma blogger, bukan orang yang bisa menentukan meloloskan proposal pengajuan bantuan.
demikian jawaban dari kami, mohon maaf sebelumnya dan harap maklum.