pontren.com – informasi mengenai kemampuan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh santri lulusan pondok pesantren salafiyah merujuk kepada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4832 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PESANTREN SALAFIYAH disertai dengan gambar bagan masing masing tingkatan.
Pengertian Kompetensi Dasar Lulusan Ponpes Salafiyah
Menurut Kementerian Agama berdasarkan SK Dirjen ini, Yang dimaksud dengan Kompetensi dasar adalah kompetensi dasar keagamaan Islam berdasarkan rumpun ilmu yang harus dipenuhi oleh lulusan pesantren salafiyah yang meliputi al-Qur’an dan ‘Ulûm al-Qur’an, Hadits dan Ilmu Hadits, Tauhid dan Ilmu Kalam, Tarikh, Fiqh dan Ushul Fiqh, Akhlak dan Tasawuf, serta ‘Ulûm al-Lughah, untuk setiap jenjang.
Baca
- 2 Macam Kompetensi Lulusan Pondok Pesantren
- Kompetensi Inti yang harus dipenuhi Lulusan Pesantren Salafiyah
- Link3
Jenjang Pondok Pesantren Salafiyah
Dalam hal tingkatan level jenjang pendidikan pada pondok pesantren salafiyah, Kementerian Agama memilah menjadi 3 jenjang pendidikan yaitu
- Ula = setingkat SD/MI
- Wustha = setingkat SMP/MTs
- Ulya = setingkat SLTA/Madrasah Aliyah.
Turunan pelajaran sesuai rumpun keilmuan pelajaran pondok pesantren takhashush
Pada istilah takhashush disini bukanlah seperti umumnya pondok pesantren modern yang mana merupakan program persiapan bagi santri dari baru yang akan lanjut jenjang SLTA tapi berasal dari luar ponpes.
Yang dimaksud dengan program takhasus disini adalah pada bidang ilmu keislaman tertentu sesuai dengan ciri khas dan keunggulan masing-masing pesantren pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
Kompetensi dasar keagamaan Islam menurunkan masing-masing mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya atau dengan program takhasus pada rumpun keilmuan tertentu, sebagai berikut sebagaimana bagan dibawah ini.
Selanjutnya nanti pada masing masing pelajaran akan dijabarkan secara lebih detail sesuai dengan kekhusushan bidang yang ditekuni beserta pembagian masing masing jenjang yang telah dirancang dan tertulis dalam SK Dirjen Pendis.
Apabila nantinya belum ada hal atau kejadian bilamana belum tercantum pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam maka Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang perlu dijabarkan lebih dalam, secara khusus disusun berdasarkan ketentuan dalam naskah SK Dimaksud.
Penutup
Lanjutan terkait pembagian rumpun pelajaran nantinya akan dimuat pada halaman lain pada blog ini menyadur dari Surat Keputusan diatas.