Kompetensi Dasar Fiqh dan Ushul Fiqih Lulusan Pesantren Salafiyah

kompetensi-dasar-fiqh-dan-ushul-fiqh-pesantren-salafiyah
kompetensi-dasar-fiqh-dan-ushul-fiqh-pesantren-salafiyah

pontren.com – KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4832 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PESANTREN SALAFIYAH. Dalam tulisan ini membahas tentang mata pelajaran Fiqh dan ushul Fiqh dari Jenjang Ula, wustha sampai dengan Ulya.

Dalam tingkat Ula hanya ada materi Fiqh. Sedangkan pada level Wustha terdapat materi berupa Fiqh, Ushul Fiqh, serta Faraid (ilmu waris). Di tingkatan Ulya, Selain Fiqh, Ushul Fiqh serta Faraid, terdapat ilmu falak dalam standar kompetensi bagi alumni lulusan pondok pesantren salafiyah. Berikut materi standar yang harusnya dikuasai oleh santri yang lulus dari ponpes salafiyah.

Baca ;

Jenjang Ula

Kompetensi-dasar-Fiqh-dan-Ushul Fiqh-Pesantren-Salafiyah-Ula
Kompetensi-dasar-Fiqh-dan-Ushul Fiqh-Pesantren-Salafiyah-Ula

Seperti disampaikan diatas bahwasanya pada jenjang pendidikan setara SD MI ini hanya mengajarkan perihal fiqh sebagai standar kelulusannya. Berikut detil dari hal yang harus dipahami oleh peserta didik yang lulus jenjang ula materi Fiqh.

Fiqh

 Pembahasan Tentang Rukun Islam, Rukun Iman, makna La Ilaha Illallah, tanda-tanda Baligh dan syarat Istinja’, kewajiban Wudhu, syarat wudhu dan hal-hal yang membatalkan wudhu, Perihal Mandi wajib, Persoalan junub dan menstruasi, serta masalah Tayammum dan perihal najis;

 Pembahasan tentang shalat meliputi;

ancaman bagi yang meninggalkan dan syarat rukun shalat,

  • perbandingan teknis shalat antara laki-laki dan perempuan,
  • perihal sunat ab’ad dan sunat hay`at, perihal sujud sahwi dan beberapa hal yang membatalkan shalat,
  • Syarat Takbiratul ihram,
  • syarat sujud, jeda-jeda dalam shalat dan komponen-komponen pokok dalam sujud serta kewajiban thuma’ninah dalam ruku’ dan sujud.

 Pembahasan tentang ;

  • Azan dan Iqamah,
  • shalat-shalat sunnat,
  • shalat jamaah,
  • shalat jumat,
  • shalat idain,
  • shalat gerhana,
  • shalat istisqa’ dan shalat khauf,
  • pelaksanaan Shalat bagi musafir,
  • Jama’.qashar dan qadha shalat serta perihal pemulasaraan jenazah.

 Pembahasan tentang Zakat, meliputi;

  • ruang lingkup zakat,
  • persoalan nisab dalam zakat meliputi zakat fitrah dan zakat mal.

 Pembahasan tentang Puasa, meliputi ;

  • syarat-syarat,
  • rukun-rukun hal-hal yang disunahkan dan yang dimakruhkan pada saat berpuasa Ramadhan,
  • pembahasan tentang qiyamu Ramadhan dan i’tikaf.

Jenjang Wustha

Kompetensi-dasar-Fiqh-dan-Ushul-Fiqh-Pesantren-Salafiyah-Wustha
Kompetensi-dasar-Fiqh-dan-Ushul-Fiqh-Pesantren-Salafiyah-Wustha

Pada jenjang wustha, ada 3 materi utama yang menjadi standar yaitu;

  1. Fiqh,
  2. Ilmu Fiqh serta
  3. Faraid.

Pokok pokok bahasan sebagai acuan dalam penguasaan keilmuan santri level wustha pontren salafiyah adalah sebagai berikut ;

Fiqh

 Pembahasan Tentang Rukun Islam, Rukun Iman, makna La Ilaha Illallah, tanda-tanda Baligh dan syarat Istinja’, kewajiban Wudhu, syarat wudhu dan hal-hal yang membatalkan wudhu, Perihal Mandi wajib, Persoalan junub dan menstruasi, serta masalah Tayammum dan perihal najis;

 Pembahasan tentang shalat meliputi ancaman bagi yang meninggalkan dan syarat rukun shalat, perbandingan teknis shalat antara laki-laki dan perempuan, perihal sunat ab’ad dan sunat hay`at, perihal sujud sahwi dan beberapa hal yang membatalkan shalat, Syarat Takbiratul ihram, syarat sujud, jeda-jeda dalam shalat dan komponen-komponen pokok dalam sujud serta kewajiban thuma’ninah dalam ruku’ dan sujud;

 Pembahasan tentang Azan dan Iqamah, shalat-shalat sunnat, shalat jamaah, shalat jumat, shalat idain,shalat gerhana, shalat istisqa’ dan shalat khauf, pelaksanaan Shalat bagi musafir, Jama’.qashar dan qadha shalat serta perihal pemulasaraan jenazah;

 Pembahasan tentang Zakat, meliputi ruang lingkup zakat, persoalan nisab dalam zakat, zakat fitrah, zakat profesi dan memahami BAZNAS, BAZNAS Tingkat Profinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota serta UU Zakat di Indonesia;

 Pembahasan tentang Puasa, meliputi syarat-syarat, rukunrukun hal-hal yang disunahkan dan yang dimakruhkan pada saat berpuasa Ramadhan, pembahasan tentang qiyamu Ramadhan dan i’tikaf; dan

 Pembahasan tentang Haji dan Umrah, qurban dan akekah, meliputi syarat dan rukun haji, larangan-larangan dalam manasik haji, persoalan dam dan badal haji serja anjuran qurban dan aqiqah dalam hukum Islam.

 Perihal ekonomi Islam, meliputi: jual beli, riba, bunga bank, qiradh, pasar modal syariah, pegadaian syariah, dan takaful atau asuransi Islam, sewa-menyewa, pinjam meminjam, wakalah dan masalah hak syuf’ah, wakaf, hibah, wasiat dan wasiat wajibah dalam hukum Islam, hukum Kewarisan Islam, faraidh dan tatacara pembagian waris.

 Perihal pernikahan, meliputi: perceraian dan masalah ruju’, hadhânah dan harta bersama suami istri, masalah pemeliharaan nasab dan problem hamil di luar nikah.

 Perihal hukum Pidana Islam, meliputi: Qisâs, hudud dan takzir, jihad, I’dad, serta sedikit disinggung tentang persoalan ketatanegaraan Islam.

Ushul Fiqh Wustha

Materi ushul fiqh pesantren salafiyah seJenjang Wustha yang disadur dari kitab al-Waraqât antara lain: membahas pengertian ushul Fiqh, tema pokok dan fungsi mempelajarinya, pembahasan tentang jenis-jenis hukum (ahkam) yang tujuh, meliputi wajib, mandûb, mubâh, mahzhûr, makrûh, shahih, dan bâthil.

 Pembahasan tentang beberapa istilah populer dalam ilmu ushul fiqh, meliputi fiqh, ilmu dharûri, ilmu nazhari, ilmu muktasab, istidlâl, dalil, zhann, syakk, serta definisi ushul fiqh itu sendiri meliputi definisi al-hukmu, al-Hakim, al-Mahkum bihi, al-Mahkum ‘alaih.

 Kajian-kajian pokok dalam Ushul Fiqh, meliputi kalâm, alAmru, al-Nahyu, al-‘Ammu, al-Khass dan al-Takhsis, al-Mujmal dan al-Mubayyan dan al-Dzahir dan al-Mu’awwal, al-Mutlaq dan al-Muqayad, al-Mantuq dan al-Mafhum, al-Musytarak dan Persoalan naskh mansukh ayat dan atau hadits Nabi, qiyâs, hazhr dan ibâhah, urutan dalil syariat, karakteristik pemberi dan peminta fatwa, serta hukum-hukum yang berkenaan dengan mujtahid.

Faraid

 Memahami pengertian ilmu faraid

 dapat menyebutkan dan mendeskripsikan golongan ahli waris laki-laki

 dapat menyebutkan dan mendeskripsikan Golongan ahli waris perempuan

 dapat menyebutkan siapa saja mendapatkan warisan secara pasti takarannya

 dapat menyebutkan siapa saja dan oleh sebab apa seseorang tidak mendapatkan warisan dalam Islam

 dapat menyebutkan dan menjelaskan tentang siapa yang mendapatkan warisan ashabah

Jenjang Ulya

Kompetensi-dasar-Fiqh-dan-Ushul-Fiqh-Pesantren-Salafiyah-Ulya
Kompetensi-dasar-Fiqh-dan-Ushul-Fiqh-Pesantren-Salafiyah-Ulya

Fiqh

 Pembahasan Tentang Rukun Islam, Rukun Iman, makna La Ilaha Illallah, tanda-tanda Baligh dan syarat Istinja’, kewajiban Wudhu, syarat wudhu dan hal-hal yang membatalkan wudhu, Perihal Mandi wajib, Persoalan junub dan menstruasi, serta masalah Tayammum dan perihal najis;

 Pembahasan tentang shalat meliputi: ancaman bagi yang meninggalkan dan syarat rukun shalat, perbandingan teknis shalat antara laki-laki dan perempuan, perihal sunat ab’ad dan sunat hay`at, perihal sujud sahwi dan beberapa hal yang membatalkan shalat, Syarat Takbiratul ihram, syarat sujud, jeda-jeda dalam shalat dan komponen-komponen pokok dalam sujud serta kewajiban thuma’ninah dalam ruku’ dan sujud.

 Pembahasan tentang Azan dan Iqamah, shalat-shalat sunnat, shalat jamaah, shalat jumat, shalat idain,shalat gerhana, shalat istisqa’ dan shalat khauf, pelaksanaan Shalat bagi musafir, Jama’.qashar dan qadha shalat serta perihal pemulasaraan jenazah.

 Pembahasan tentang Zakat, meliputi: ruang lingkup zakat, persoalan nisab dalam zakat, zakat fitrah, zakat profesi dan memahami BAZNAS, BAZNAS Tingkat Profinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota serta UU Zakat di Indonesia.

 Pembahasan tentang Puasa, meliputi: syarat-syarat, rukun rukun hal-hal yang disunahkan dan yang dimakruhkan pada saat berpuasa Ramadhan, pembahasan tentang qiyamu Ramadhan dan i’tikaf.

 Pembahasan tentang Haji dan Umrah, qurban dan akekah, meliputi: syarat dan rukun haji, larangan-larangan dalam manasik haji, persoalan dam dan badal haji serja anjuran qurban da aqiqah dalam hukum Islam.

 Perihal ekonomi Islam, meliputi: jual beli, riba, bunga bank, qiradh, pasar modal syariah, pegadaian syariah, dan takaful atau asuransi Islam, sewa-menyewa, pinjam meminjam, wakalah dan masalah hak syuf’ah, wakaf, hibah, wasiat dan wasiat wajibah dalam hukum Islam, hukum Kewarisan Islam, faraidh dan tatacara pembagian waris.

 Perihal pernikahan, meliputi: perceraian dan masalah ruju’, hadhânah dan harta bersama suami istri, masalah pemeliharaan nasab dan problem hamil di luar nikah.

 Perihal Hukum Pidana Islam, meliputi: Qisâs, hudud dan takzir, jihad, I’dad, hingga persoalan kontemporer. Ushul Fiqh

 Materi pembahasan ushul fiqh pada jenjang ulya dikaji dari kitab al-Luma’ karya Abû Ishâq al-Syayrâzi mencakup pengertian ilmu dan zhann, pengertian nazhar dan dalil, pengertian fiqh dan dalil, pembagian kalâm, hakikat dan majaz, aspek-aspek yang dijadikan sumber pengambilan suatu bahasa dan nama-nama.

 Pembahasan tentang perintah dan larangan (al-amr wannahyu), pengertian dan shighat keduanya, makna yang terkandung di dalam suatu perintah berupa pengharusan (ijâb), perdebatan apakah suatu perintah mengandung pengulangan atau sekali (takrâr am marratan wâhidah), perdebatan apakah suatu perintah mengandung makna pengharusan mengerjakan sesuatu dengan segera atau tidak (al-fawr am tarâkhi), perintah sesuatu dari sisi takhyir dan tartib, pengharusan sesuatu yang menyebabkan ketidaksempurnaan sesuatu yang wajib jika tanpa bersamaan dengannya, serta pengertian fardhu, wajib, sunnah dan nadab.

 Pembahasan tentang nahy berikut beberapa kaidah yang melingkupinya.

 Pembahasan tentang ‘umûm dan khushûsh, pengertian, bentuk kalimat (shighat), serta beberapa kaidah terkait, baik ‘umûm maupun khushûsh.  Pembahasan tentang suatu lafazh yang mengandung makna sabab adanya suatu perintah, istitsnâ’, takhshish dalam syarat, muthlaq dan muqayyad, yang dipahami dari suatu khithab, mujmal dan mubayyin, serta beberapa kaidah terkait.

 Pembahasan tentang nasikh–mansûkh berikut beberapa kaidah yang melingkupinya, serta tentang syar’u man qablanâ, perbuatan nabi (af’âl al-rasûl), serta akhbâr berikut pembahasannya meliputi khabar mutawatir, âhâd, marâsil, karakteristik perawi dan yang riwayatnya diterima, jarh watta’dil, pengertian riwayat, serta mengunggulkan satu dari dua khabar.

 Pembahasan tentang ijmâ’, meliputi pengertian ijmâ’, terjadinya suatu ijmâ’ sehingga dijadikan sumber hukum, ijmâ’ yang sah dan tidak, ijmâ’ setelah adanya perselisihan, perbedaan pandangan sahabat nabi, serta bagaimana menyikapi perbedaan pandangan tersebut.

 Pembahasan tentang qiyâs, pembagian qiyâs, penjelasan sesuatu yang mencakup qiyâs secara rinci, pengertian ashl, ‘illat, hukum, sesuatu yang bisa merusak ‘illat, pertentangan dua ‘illat dan mekanisme pengunggulan satu dari dua ‘illat.

 Pembahasan tentang istihsân dan istishhâb dan sistematika penggunaan suatu dalil.

 Pembahasan tentang taqlid berikut cakupannya, karakteristik pemberi fatwa (mufti) dan pemohon fatwa (mustafti), dan ijtihad.

Faraid

 Dapat mendeskripsian tentang jenis-jenis warisan dalam hukum Islam

 Dapat menjelaskan dan mempraktikkan pembagian waris pada ahli waris yang tetap

 Dapat menjelaskan dan mempraktikkan pembagian waris pada ahli waris yang tidak tetap (ashabah)

 Memahami wasiat dalam ilmu warits dan batasan-batasannya sertaa implementasinya dalam praktikkum

Ilmu Falak

 Tata koordinat bola bumi

 Tata koordinat bola langit

 Mengenal posisi matahari pada bola langit

 Perhitungan dan pengukuran arah kiblat

 Penentuan awal waktu shalat

 Penentuan awal bulan qamariyah syar’iyyah

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru.Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu.contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*