pontren.com – Manfaat dan Fungsi Standarisasi Lulusan Pesantren Salafiyah.
Pada penutup KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4832 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PESANTREN SALAFIYAH, ada 5 hal yang tertulis berkenaan dengan Standar Kompetensi Lulusan Pondok Pesantren Salafiyah.
Dalam 5 hal yang termaktub didalamnya, terdapat rangkuman secara umum dalam hal fungsi dari adanya standar ini serta manfaat yang bisa diambil oleh Pondok Pesantren Salafiyah serta santri sebagai anak didik yang lulus dari Lembaga Pondok pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal atau nonformal baik pada Kemenag maupun Kemendiknas.
Pengembangan Pembelajaran merujuk kepada kitab Kuning
Lulusan Pesantren salafiyah dihargai sederajat dengan pendidikan formal
Standar Kompetensi ini sebagai acuan Ujian yang diakui kesetaraannya
Ketentuan Lebih lanjut akan dijabarkan secara khusus
Berikut secara lengkap penutup dalam lampiran SK Dirjen Pendis no 4832 th 2018 yang di tandatangani oleh Direktur Jenderal Pendis Kemenag RI Jakarta, Kamaruddin Amin.
Standar Kompetensi Lulusan pesantren salafiyah di susun sebagai acuan bagi penilaian atas perkembangan, kemajuan, dan hasil belajar santri pesantren salafiyah.
Pesantren salafiyah mengembangkan pembelajaran dalam rangka pencapaian kompetensi inti dan kompetensi dasar menggunakan sumber rujukan kitab kuning.
Hasil pendidikan pesantren sebagai satuan pendidikan dapat dihargai sederajat dengan pendidikan formal setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi dan ditunjuk oleh direktur jenderal, dengan ketentuan yang ditetapkan oleh direktur jenderal.
Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dalam naskah ini dapat dijadikan acuan bagi pelaksanaan ujian untuk menentukan kesederajatan hasil pendidikan pesantren sebagai satuan pendidikan dengan pendidikan formal keagamaan Islam.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang perlu dijabarkan lebih dalam, secara khusus disusun berdasarkan ketentuan dalam naskah ini.
Demikian akhir dari sk yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 03 September 2018.
Bagi anda yang sedang membuat karya ilmiah baik paper tugas makalah skripsi tesis maupun disertasi, ada baiknya untuk mengambil sumbernya secara langsung dari SK dirjen diatas, karena secara teknis, pokok tulisan ini persis sama seperti dalam Surat Keputusan dimaksud, hanya dilakukan adaptasi dalam pemenggalan dan tambahan keterangan diatasnya guna mempermudah diadaptasi dalam blog internet.
Salam ayo mondok.
pontren.com – Kompetensi dasar rumpun ilmu ‘Ulûm al-Lughah (Ilmu-ilmu Kebahasaan) Pesantren Salafiyah berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 4832 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PESANTREN SALAFIYAH
Pengertian kalam, isim, baik yang mabni maupun mu’rab, fi’il, fail, maf’ul, naib al-fa’il, isim dhamir, isim maushul, dharaf, har al-jar, dharaf, sifat, hal dan lain-lain.
Perihal i’rab dan pengenalan cara membaca kitab kuning dengan baik dan benar, menghafal seluruh bait aj-Jurmiyah.
Pembahasan tentang membedakan mana kata tsulasi, ruba’i, fiil madhi, Fiil mudhari’, mashdar, masdar, masdhar mim, isim fail, isim maf’ul, fi’il amr, isim zaman dan isim makan, dhamir baik yang bariz maupun yang mustatir, serta perubahan makna dari makna asli ke makna ziyadah.
Jenjang Wustha
Nahwu-Sharf
Pengertian ilmu Nahw, ruang lingkup ilmu nahwu, pengertian kalâm (kalimat) dalam ilmu Nahwu, unsur-unsur kalimat, pembagian kalam, bentuk dan kaidah tentang kata-kata yang mu’rab dan mabni, bentuk-bentuk ism nakirah dan ma’rifah, serta kaidah-kaidah tentang mubtada’ dan khabar;
Struktur kalimat yang mengandung nawasikh berupa kâna wa akhawâtuhâ, hurûf musyabbahât bi laisa, dan af’âl muqârabah,
Struktur kalimat yang mengandung nawasikh berupa inna wa akhawâtuhâ dan lâ nâfiyah li jins,
Strukur kalimat yang mengandung berupa zhanna wa akhawâtuhâ dan a’lama wa arâ wa akhawâtuhâ,
Kaidah tentang fâ’il dan nâ’ib fâ’il; Struktur kalimat yang memuat unsur isytighâl;
Kaidah tentang konsep fi’l muta’addi dan lâzim; dan
Struktur kalimat yang mengandung konsep tanâzu’ fil ’amal.
Balaghah
Fashâhah, balâgah, dan macam-macam gaya bahasa (uslûb) struktur Ilmu Ma’ani
Gaya bahasa kiasan ilmu Bayan
Gaya bahasa pertautan dan pertentangan muhassinât ilmu Badi’.
Pengertian ilmu Nahw, ruang lingkup ilmu nahwu, pengertian kalâm (kalimat) dalam ilmu Nahwu, unsur-unsur kalimat, pembagian kalam, bentuk dan kaidah tentang kata-kata yang mu’rab dan mabni, bentuk-bentuk ism nakirah dan ma’rifah, serta kaidah-kaidah tentang mubtada’ dan khabar;
Struktur kalimat yang mengandung nawasikh berupa kâna wa akhawâtuhâ, hurûf musyabbahât bi laisa, dan af’âl muqârabah; Struktur kalimat yang mengandung nawasikh berupa inna wa akhawâtuhâ dan lâ nâfiyah li jins;
Strukur kalimat yang mengandung berupa zhanna wa akhawâtuhâ dan a’lama wa arâ wa akhawâtuhâ;
Kaidah tentang fâ’il dan nâ’ib fâ’il;
Struktur kalimat yang memuat unsur isytighâl;
Kaidah tentang konsep fi’l muta’addi dan lâzim;
Struktur kalimat yang mengandung konsep tanâzu’ fil ’amal;
Pengertian maf’ul, pembagian maf’ul, istitsnâ, hâl, dan tamyiz;
Makna dan kaidah penggunaan hurûf jar;
Struktur idhafi dalam kalimat;
Bentuk-bentuk ism yang ber-‘amal seperti fi’l-nya;
Kaidah yang terkait dengan uslûb ta’ajjub, madh, dan dzamm;
Kaidah tentang ism tafdhil;
Struktur kalimat mengandung tawâbi’ yang meliputi na’t, taukid, athf, dan badal;
Kaidah yang terkait dengan uslûb nidâ`; Kaidah yang terkait dengan uslûb istighâtsah, nudbah, tarkhim, ikhtishâsh, tahdzir, dan ighrâ`;
Bentuk dan kaidah tentang asmâ`ul af’âl wal ashwât, nûn taukid, dan ism ghair munsharif.;
I’râb fi’l mudhâri’ dan bentuk-bentuk âmil yang mendahuluinya;
Kaidah penggunaan hurûf ma’âni: law, ammâ, lau lâ, dan lau mâ;
Kaidah tentang ‘adad dan kata metonomianya yang berupa kam, ka`ayyin, dan kadzâ;
Kaidah penggunaan uslûb hikâyah;
Beberapa penanda ta’nits;
Kaidah terkait dengan bentuk ism maqshûr dan ism mamdûd;
Bentuk-bentuk jamak taksir;
Kaidah tashghir dan nasab dalam pembentukan kata;
Kaidah waqf dan imâlah dalam melafalkan kata;
Kaidah dasar tentang tashrif; dan
Kaidah tentang ibdâl, i’lâl, dan idghâm.
Balaghah
Materi pembelajaran ilmu Balaghah ditekankan pada tiga disiplin keilmuan, yaitu;
Ilmu Bayan,
Ma’ani dan
Ilmu Badi’:
Pengertian dan hakikat ilmu Bayan, Ilmu Ma’ani dan ilmu Badi’.
Ilmu Bayan mencakup sub kajian tentang tasybih, hakikat dan majaz, majaz lughawi, isti’arah, majaz mursal dan ‘aqli, kinayah dan pengaruh ‘ilmu bayan terhadap pembentukan makna.
Ilmu ma’ani, dikaji tentang klasifikasi kalimat menjadi kalimat berita (khabar) dan insya’, hakikat serta pembagian keduanya, qashr, al-fashl wal-washl, ijaz–ithnab–musawah, dan pengaruh ilmu ma’ani terhadap aspek keindahan bahasa.
‘Ilm badi’ yang mencakup pembahasan sub kajian muhassinat lafzhiyyah dan muhassinat ma’nawi berikut klasifikasinya, husn al-ta’lil, al-madh wal-dhamm, serta uslub Ilmu Arudh
Menerapkan rumus tulisan arudh untuk vokal dan konsonan;
Dapat menyalin bait syair dengan tulisan arudh (كتابة );عروضية
Memahami satuan suara (مقطع عروضي), satuan irama (تفعيلية), menghafal kunci wazan (bahar), menentukan bahar, dan menganalisis bait (تقطيع البيت) sesuai dengan taf’ilah yang menjadi padanan atau wazannya;
Perubahan wazan (zihaf dan illat), dasar-dasar ilmu qafiyah (pengertian qafiyah, huruf-huruf qafiyah, harakat-harakat qafiyah, macam-macam qafiyah, nama-nama qafiyah), dan aib qafiyah;
Struktur bangunan sebuah syair Arab, sertanya pentingnya Ilmu Arudh sebagai ilmu alat untuk membedakan syair dari yang lainnya
Ilmu Mantiq
Hakikat Ilmu Mantiq (urgensi keberadaan Ilmu Mantiq).
Pengertian Ilmu Mantiq dan manfaat mempelajari Ilmu Mantiq). jenis-jenis ilmu (‘ilm hadits) dan penjelasan tentang tashawwur.
Tashdiq, ‘ilm nazhari, ‘ilm dharuri, jenis-jenis dalâlah wadh’iyyah meliputi dalâlah muthâbaqah, dalâlah tadhammun dan dalâlah iltizâm.
Pembahasan seputar lafazh seperti mufrad dan murakkab,
Konsep mafhûm dan mashadaq.
Taqâbul al-alfâdz (kata-kata yang berlawanan).
Perbandingan antara dua lafdz kulliy.
Perbedaan antara zât dan ardh.
Konsep kulliyat al-khamsah (kuliyyat yang lima).
Penerapan tentang ta’rif.
Konsep tentang qadhiyyah dan hal-hal yang berhubungan dengannya.
Konsep tentang tanâqudh.
Tentang ‘aks mustawiy.
Konsep istidlal dan hal-hal yang berhubungan dengannya.
Qiyas dan hal-hal yang berhubungan dengannya, tiga unsur qiyas, penerapan beberapa bentuk syakl dalam qiyas, pembagian qiyas (iqtirâniy dan istisnâ’).
Konsep tentang lawâhiq qiyas (qiyas tambahan) dan hal-hal yang berhubungan dengannya.
pontren.com – Kompetensi dasar rumpun ilmu akhlaq tasawuf bagi lulusan pondok pesantren Salafiyah Jenjang Ula Wustha Ulya berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4832 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PESANTREN SALAFIYAH.
Berikut adalah materi akhlaq dan ilmu tasawuf pada jenjang tingkatan Ula Wustha Ulya bagi anak didik ponpes salafiyah. Materi ini merupakan standar yang dibuat oleh Kementerian Agama melalui SK Dirjen Pendis.
Pembahasan rumpun keilmuan akhlak dan tasawuf meliputi;
keutamaan ilmu dan ulama’,
adab santri (muta’allim) kepada dirinya sendiri,
adab santri (muta’allim) kepada syaikhnya,
adab santri (muta’allim) dalam proses pembelajaran,
adab kyai (‘âlim) kepada dirinya sendiri,
adab kyai (‘âlim) dalam pembelajarannya,
adab kyai (‘âlim) kepada para santrinya, serta
adab terhadap kitab-kitab yang dikaji.
Pembahasan mencakup tentang hakikat ilmu,
hukum mencari dan keutamaannya,
niat dalam mencari ilmu,
adab memilih ilmu,
guru, teman dan ketekunan,
adab menghormati ilmu dan guru,
kesungguhan dalam mencari ilmu,
beristiqamah dan bercita-cita luhur,
ukuran dan urutan ilmu, tawakal,
waktu belajar yang bagus,
pentingnya saling menghormati dan saling menghargai,
pentingnya mencari tambahan ilmu,
sikap wara’ ketika menuntut ilmu, hal-hal yang dapat menguatkan hafalan dan yang melemahkannya,
hal-hal yang mempermudah datangnya rizki dan menghambatnya, serta
memperpanjang umur dan memperpendeknya. Î
Perihal bangun tidur, keluar masuk kamar madi atau toilet, adab wudlu`, adab Mandi, tayammum, keluar masuk masjid, adab setelah thulû’ al-syams hingga zawâl, adab persiapan shalat, adab tidur, sholat, imamah, jum’ah, puasa, pentingnya menjauhi maksiat, maksiyat hati, serta adab shuhbah dan mu’âsyarah bersama Allah dan makhluknya.
Pembahasan tasawuf dalam pesantren salaf Jenjang Ulya meliputi ;
rahasia basmalah, hamdalah, shalawat, rahasia takwa, pentingnya ilmu syari’at dan menjaga sunnah, kedudukan syari’ah, thariqah, dan hakikat, rahasia taubat dan menjaga anggota tubuh dari dosa, persoalan qana’ah dan zuhud, definisi tasawuf, persyaratan mursyid hakiki dalam tasawuf, persoalan tawakal dalam tasawuf, persoalan ikhlash dalam tasawuf, adab uzlah dan shuhbah, serta kebiasaan menjaga waktu.
Pembahasan tentang hikmah shalat jamaah, rahasia dzikir, wirid dan tilawatil qur’an, lima obat hati (membaca al-Qur’an, mengosongkan perut, qiyamul lail, tadharru’ di akhir malam, dan majelis shalihin), keutamaan ilmu dan ulama, adab makan dan keburukan kenyang, keutamaan kitab ihyâ’ ‘Ulûm al-Dîn karya Abu Hamid al-Ghazali, rahasia Qailûlah dan shalat jamaah dhuhur, keutamaan kitab Adzkâr al-Nawawiy, hikmah tahajjud dan qiyâm al-lail, keutamaan dzikrullah, persoalan al- ma’rifat dalam tasawuf, jihâd al-nafs, al-musyâhadah dalam tasawuf, faedah shalawat nabi Muhammad saw, fadilah atau keutamaan hauqalah, rahasia munajat dan doa.
Pembahasan tentang problematika dan rahasia thahârah, problematika dan rahasia Shalat, problematika dan rahasia Zakat, problematika dan rahasia Puasa, problematika dan rahasia Hajji, rahasia tilâwah al-Qur`an, adab dzikir dan doa, adab keseharian (adab tidur, qiyâm al-lail, makan-minum), adab dalam pernikahan dan keutamaanya, adab bekerja dalam Islam, rahasia makanan halal, haram dan syubhat dalam Islam, tata pergaulan dalam Islam, konsep uzlah, bergaul dengan sesama dan bepergian, al-amr bi al-ma’rûf wa al-nahy `an al-munkar dalam Islam, serta adab nabawiyah dan akhlak muhammadiyah.
Perihal Mujâhadah dan Riyâdhah dalam Islam, akhlak tercela (ghadhab, haqd, hasad), hakikat dunia dan kehidupan, Menghindari akhlak tercela (jâh, riya`, kibr dan ‘ujub), konsep al-ghurûr menurut ulama salaf, maqamat–ahwal (al- Taubat, alshabr wa al-syukr, al-khauf wa al-rajâ’, al-faqr wa al-zuhd), konsep niat, ikhlash, shidq dalam tasawuf, Muhâsabah, murâqabah dan tafakkur, serta fenomena kematian dalam Islam.
pontren.com – KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4832 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PESANTREN SALAFIYAH. Dalam tulisan ini membahas tentang mata pelajaran Fiqh dan ushul Fiqh dari Jenjang Ula, wustha sampai dengan Ulya.
Dalam tingkat Ula hanya ada materi Fiqh. Sedangkan pada level Wustha terdapat materi berupa Fiqh, Ushul Fiqh, serta Faraid (ilmu waris). Di tingkatan Ulya, Selain Fiqh, Ushul Fiqh serta Faraid, terdapat ilmu falak dalam standar kompetensi bagi alumni lulusan pondok pesantren salafiyah. Berikut materi standar yang harusnya dikuasai oleh santri yang lulus dari ponpes salafiyah.
Seperti disampaikan diatas bahwasanya pada jenjang pendidikan setara SD MI ini hanya mengajarkan perihal fiqh sebagai standar kelulusannya. Berikut detil dari hal yang harus dipahami oleh peserta didik yang lulus jenjang ula materi Fiqh.
Fiqh
Pembahasan Tentang Rukun Islam, Rukun Iman, makna La Ilaha Illallah, tanda-tanda Baligh dan syarat Istinja’, kewajiban Wudhu, syarat wudhu dan hal-hal yang membatalkan wudhu, Perihal Mandi wajib, Persoalan junub dan menstruasi, serta masalah Tayammum dan perihal najis;
Pembahasan tentang shalat meliputi;
ancaman bagi yang meninggalkan dan syarat rukun shalat,
perbandingan teknis shalat antara laki-laki dan perempuan,
perihal sunat ab’ad dan sunat hay`at, perihal sujud sahwi dan beberapa hal yang membatalkan shalat,
Syarat Takbiratul ihram,
syarat sujud, jeda-jeda dalam shalat dan komponen-komponen pokok dalam sujud serta kewajiban thuma’ninah dalam ruku’ dan sujud.
Pembahasan tentang ;
Azan dan Iqamah,
shalat-shalat sunnat,
shalat jamaah,
shalat jumat,
shalat idain,
shalat gerhana,
shalat istisqa’ dan shalat khauf,
pelaksanaan Shalat bagi musafir,
Jama’.qashar dan qadha shalat serta perihal pemulasaraan jenazah.
Pembahasan tentang Zakat, meliputi;
ruang lingkup zakat,
persoalan nisab dalam zakat meliputi zakat fitrah dan zakat mal.
Pembahasan tentang Puasa, meliputi ;
syarat-syarat,
rukun-rukun hal-hal yang disunahkan dan yang dimakruhkan pada saat berpuasa Ramadhan,
Pada jenjang wustha, ada 3 materi utama yang menjadi standar yaitu;
Fiqh,
Ilmu Fiqh serta
Faraid.
Pokok pokok bahasan sebagai acuan dalam penguasaan keilmuan santri level wustha pontren salafiyah adalah sebagai berikut ;
Fiqh
Pembahasan Tentang Rukun Islam, Rukun Iman, makna La Ilaha Illallah, tanda-tanda Baligh dan syarat Istinja’, kewajiban Wudhu, syarat wudhu dan hal-hal yang membatalkan wudhu, Perihal Mandi wajib, Persoalan junub dan menstruasi, serta masalah Tayammum dan perihal najis;
Pembahasan tentang shalat meliputi ancaman bagi yang meninggalkan dan syarat rukun shalat, perbandingan teknis shalat antara laki-laki dan perempuan, perihal sunat ab’ad dan sunat hay`at, perihal sujud sahwi dan beberapa hal yang membatalkan shalat, Syarat Takbiratul ihram, syarat sujud, jeda-jeda dalam shalat dan komponen-komponen pokok dalam sujud serta kewajiban thuma’ninah dalam ruku’ dan sujud;
Pembahasan tentang Azan dan Iqamah, shalat-shalat sunnat, shalat jamaah, shalat jumat, shalat idain,shalat gerhana, shalat istisqa’ dan shalat khauf, pelaksanaan Shalat bagi musafir, Jama’.qashar dan qadha shalat serta perihal pemulasaraan jenazah;
Pembahasan tentang Zakat, meliputi ruang lingkup zakat, persoalan nisab dalam zakat, zakat fitrah, zakat profesi dan memahami BAZNAS, BAZNAS Tingkat Profinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota serta UU Zakat di Indonesia;
Pembahasan tentang Puasa, meliputi syarat-syarat, rukunrukun hal-hal yang disunahkan dan yang dimakruhkan pada saat berpuasa Ramadhan, pembahasan tentang qiyamu Ramadhan dan i’tikaf; dan
Pembahasan tentang Haji dan Umrah, qurban dan akekah, meliputi syarat dan rukun haji, larangan-larangan dalam manasik haji, persoalan dam dan badal haji serja anjuran qurban dan aqiqah dalam hukum Islam.
Perihal ekonomi Islam, meliputi: jual beli, riba, bunga bank, qiradh, pasar modal syariah, pegadaian syariah, dan takaful atau asuransi Islam, sewa-menyewa, pinjam meminjam, wakalah dan masalah hak syuf’ah, wakaf, hibah, wasiat dan wasiat wajibah dalam hukum Islam, hukum Kewarisan Islam, faraidh dan tatacara pembagian waris.
Perihal pernikahan, meliputi: perceraian dan masalah ruju’, hadhânah dan harta bersama suami istri, masalah pemeliharaan nasab dan problem hamil di luar nikah.
Perihal hukum Pidana Islam, meliputi: Qisâs, hudud dan takzir, jihad, I’dad, serta sedikit disinggung tentang persoalan ketatanegaraan Islam.
Ushul Fiqh Wustha
Materi ushul fiqh pesantren salafiyah seJenjang Wustha yang disadur dari kitab al-Waraqât antara lain: membahas pengertian ushul Fiqh, tema pokok dan fungsi mempelajarinya, pembahasan tentang jenis-jenis hukum (ahkam) yang tujuh, meliputi wajib, mandûb, mubâh, mahzhûr, makrûh, shahih, dan bâthil.
Pembahasan tentang beberapa istilah populer dalam ilmu ushul fiqh, meliputi fiqh, ilmu dharûri, ilmu nazhari, ilmu muktasab, istidlâl, dalil, zhann, syakk, serta definisi ushul fiqh itu sendiri meliputi definisi al-hukmu, al-Hakim, al-Mahkum bihi, al-Mahkum ‘alaih.
Kajian-kajian pokok dalam Ushul Fiqh, meliputi kalâm, alAmru, al-Nahyu, al-‘Ammu, al-Khass dan al-Takhsis, al-Mujmal dan al-Mubayyan dan al-Dzahir dan al-Mu’awwal, al-Mutlaq dan al-Muqayad, al-Mantuq dan al-Mafhum, al-Musytarak dan Persoalan naskh mansukh ayat dan atau hadits Nabi, qiyâs, hazhr dan ibâhah, urutan dalil syariat, karakteristik pemberi dan peminta fatwa, serta hukum-hukum yang berkenaan dengan mujtahid.
Faraid
Memahami pengertian ilmu faraid
dapat menyebutkan dan mendeskripsikan golongan ahli waris laki-laki
dapat menyebutkan dan mendeskripsikan Golongan ahli waris perempuan
dapat menyebutkan siapa saja mendapatkan warisan secara pasti takarannya
dapat menyebutkan siapa saja dan oleh sebab apa seseorang tidak mendapatkan warisan dalam Islam
dapat menyebutkan dan menjelaskan tentang siapa yang mendapatkan warisan ashabah
Pembahasan Tentang Rukun Islam, Rukun Iman, makna La Ilaha Illallah, tanda-tanda Baligh dan syarat Istinja’, kewajiban Wudhu, syarat wudhu dan hal-hal yang membatalkan wudhu, Perihal Mandi wajib, Persoalan junub dan menstruasi, serta masalah Tayammum dan perihal najis;
Pembahasan tentang shalat meliputi: ancaman bagi yang meninggalkan dan syarat rukun shalat, perbandingan teknis shalat antara laki-laki dan perempuan, perihal sunat ab’ad dan sunat hay`at, perihal sujud sahwi dan beberapa hal yang membatalkan shalat, Syarat Takbiratul ihram, syarat sujud, jeda-jeda dalam shalat dan komponen-komponen pokok dalam sujud serta kewajiban thuma’ninah dalam ruku’ dan sujud.
Pembahasan tentang Azan dan Iqamah, shalat-shalat sunnat, shalat jamaah, shalat jumat, shalat idain,shalat gerhana, shalat istisqa’ dan shalat khauf, pelaksanaan Shalat bagi musafir, Jama’.qashar dan qadha shalat serta perihal pemulasaraan jenazah.
Pembahasan tentang Zakat, meliputi: ruang lingkup zakat, persoalan nisab dalam zakat, zakat fitrah, zakat profesi dan memahami BAZNAS, BAZNAS Tingkat Profinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota serta UU Zakat di Indonesia.
Pembahasan tentang Puasa, meliputi: syarat-syarat, rukun rukun hal-hal yang disunahkan dan yang dimakruhkan pada saat berpuasa Ramadhan, pembahasan tentang qiyamu Ramadhan dan i’tikaf.
Pembahasan tentang Haji dan Umrah, qurban dan akekah, meliputi: syarat dan rukun haji, larangan-larangan dalam manasik haji, persoalan dam dan badal haji serja anjuran qurban da aqiqah dalam hukum Islam.
Perihal ekonomi Islam, meliputi: jual beli, riba, bunga bank, qiradh, pasar modal syariah, pegadaian syariah, dan takaful atau asuransi Islam, sewa-menyewa, pinjam meminjam, wakalah dan masalah hak syuf’ah, wakaf, hibah, wasiat dan wasiat wajibah dalam hukum Islam, hukum Kewarisan Islam, faraidh dan tatacara pembagian waris.
Perihal pernikahan, meliputi: perceraian dan masalah ruju’, hadhânah dan harta bersama suami istri, masalah pemeliharaan nasab dan problem hamil di luar nikah.
Perihal Hukum Pidana Islam, meliputi: Qisâs, hudud dan takzir, jihad, I’dad, hingga persoalan kontemporer. Ushul Fiqh
Materi pembahasan ushul fiqh pada jenjang ulya dikaji dari kitab al-Luma’ karya Abû Ishâq al-Syayrâzi mencakup pengertian ilmu dan zhann, pengertian nazhar dan dalil, pengertian fiqh dan dalil, pembagian kalâm, hakikat dan majaz, aspek-aspek yang dijadikan sumber pengambilan suatu bahasa dan nama-nama.
Pembahasan tentang perintah dan larangan (al-amr wannahyu), pengertian dan shighat keduanya, makna yang terkandung di dalam suatu perintah berupa pengharusan (ijâb), perdebatan apakah suatu perintah mengandung pengulangan atau sekali (takrâr am marratan wâhidah), perdebatan apakah suatu perintah mengandung makna pengharusan mengerjakan sesuatu dengan segera atau tidak (al-fawr am tarâkhi), perintah sesuatu dari sisi takhyir dan tartib, pengharusan sesuatu yang menyebabkan ketidaksempurnaan sesuatu yang wajib jika tanpa bersamaan dengannya, serta pengertian fardhu, wajib, sunnah dan nadab.
Pembahasan tentang nahy berikut beberapa kaidah yang melingkupinya.
Pembahasan tentang ‘umûm dan khushûsh, pengertian, bentuk kalimat (shighat), serta beberapa kaidah terkait, baik ‘umûm maupun khushûsh. Pembahasan tentang suatu lafazh yang mengandung makna sabab adanya suatu perintah, istitsnâ’, takhshish dalam syarat, muthlaq dan muqayyad, yang dipahami dari suatu khithab, mujmal dan mubayyin, serta beberapa kaidah terkait.
Pembahasan tentang nasikh–mansûkh berikut beberapa kaidah yang melingkupinya, serta tentang syar’u man qablanâ, perbuatan nabi (af’âl al-rasûl), serta akhbâr berikut pembahasannya meliputi khabar mutawatir, âhâd, marâsil, karakteristik perawi dan yang riwayatnya diterima, jarh watta’dil, pengertian riwayat, serta mengunggulkan satu dari dua khabar.
Pembahasan tentang ijmâ’, meliputi pengertian ijmâ’, terjadinya suatu ijmâ’ sehingga dijadikan sumber hukum, ijmâ’ yang sah dan tidak, ijmâ’ setelah adanya perselisihan, perbedaan pandangan sahabat nabi, serta bagaimana menyikapi perbedaan pandangan tersebut.
Pembahasan tentang qiyâs, pembagian qiyâs, penjelasan sesuatu yang mencakup qiyâs secara rinci, pengertian ashl, ‘illat, hukum, sesuatu yang bisa merusak ‘illat, pertentangan dua ‘illat dan mekanisme pengunggulan satu dari dua ‘illat.
Pembahasan tentang istihsân dan istishhâb dan sistematika penggunaan suatu dalil.
Pembahasan tentang taqlid berikut cakupannya, karakteristik pemberi fatwa (mufti) dan pemohon fatwa (mustafti), dan ijtihad.
Faraid
Dapat mendeskripsian tentang jenis-jenis warisan dalam hukum Islam
Dapat menjelaskan dan mempraktikkan pembagian waris pada ahli waris yang tetap
Dapat menjelaskan dan mempraktikkan pembagian waris pada ahli waris yang tidak tetap (ashabah)
Memahami wasiat dalam ilmu warits dan batasan-batasannya sertaa implementasinya dalam praktikkum
pontren.com – Kompetensi dasar rumpun ilmu Tarikh atau sejarah baik kebudayaan Islam maupun sejarah sebelumnya yang berkaitan dengan agama Islam bagi santri lulusan pondok pesantren Salafiyah dari jenjang Ula Wustha sampai dengan Ulya merujuk kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor NOMOR 4832 TAHUN 2018
Sejarah ringkas perjalanan Islam yang dimulai dengan materi kondisi masyarakat Jahiliyah sebelum lahirnya Nabi Muhammad Saw., kelahiran Nabi Muhammad Saw., silsilah nabi, posisi Quraisy di kalangan Bangsa Arab dan pembentukan masyarakat Islam, masa diangkatnya Muhammad Saw sebagai rasul, perang Badar hingga kehadiran Rasulullah SAW di Madinah sampai usai perang Badr.
Pembinaan masyarakat Islam, sejak berakhirnya perang Badr sampai berkumpulnya seluruh musuh Islam (dalam kelompok al-ahzab) dalam perang Khandak.
Perjuangan Rasulullah SAW dalam menyelamatkan Islam dari kepungan al-Ahzab, dan upaya mengembangkan dakwah Islam sesudah itu, sampai terjadinya perjanjian Hudaibiyah, perjuangan dakwah dan militer Rasulullah SAW setelah perjanjian Hudaibiyah sampai terjadinya Fath Makkah, perjuangan akhir Rasulullah SAW dalam rangka menyempurnakan missi kerasulannya, dan diakhiri hari-hari terakhir kehidupan Rasulullah SAW sampai ke Rafiq al-A’la.
Sejarah hidup Nabi Muhammad Saw., di mulai dari masa kenabian, diangkat menjadi rasul, peperangan yang terjadi sepanjang proses dakwah, mengetahui kehidupan bangsa Arab, dan kehidupan Nabi Muhammad SAW. dan kedudukan keluarganya di kalangan bangsa Arab.
Proses pengangkatan Muhammad Saw menjadi rasul. Dakwah Rasullah Saw mulai dari kalangan keluarga, penduduk Makkah, dan di luar kota Makkah, berbagai kendala yang dihadapi Rasullah Saw dalam menyampaikan dakwahnya sampai hijrah ke Madinah, tingkat kesabaran Rasulullah Saw dalam mengemban misi dakwah ini, ibrah dari seluruh keteladanan Rasulullah Saw dalamperjuangannya, menghargai para sahabat yang masuk Islam pada masa perjuangan awal (sahabat yang termasuk dalam kelompok assabiqunal
awwalun), serta ibrah dari seluruh ketegaran para sahabat dalam mempertahankan aqidah mereka.
Strategi dakwah Rasulullah SAW, sejak hijrah ke Madinah sampai terjadi perjanjian Hudaibiyah, langkah-langkah Rasulullah Saw dalam membina kehidupan bermasyarakat, melalui masjid, mempersaudarakan kaum Muhajirin-Anshar, piagam madinah, menerapkan syariat perang, dsb.
Ketulusan para sahabat dan keteguhan mereka dalam mengikuti arahan Rasulullah Saw, faktor-faktor pendorong keberhasilan Nabi Muhammad Saw dalam mewujudkan masyarakat yang berperadaban tinggi, menghargai keteguhan mental Rasulullah Saw dalam menghadapi masa sulit memimpin umat Islam dalam pengepungan musuh yang tergabung dalam kelompok akhzab (perang khandak).
Ibrah dari keteguhan iman Rasulullah Saw dalam menghadapi masalah yang sangat berat. Kepatuhan para sahabat yang akhirnya bisa menerima keputusan Nabi Muhammad SAW. untuk menerima perjanjian Hudaibiyah; dan ketulusan mereka untuk menunda pelaksanaan haji, terkait dengan adanya perjanjian Hudaibiyah.
Proses pengiriman surah seruan masuk Islam ke berbagai raja di luar jazirah Arab.
Perjuangan Rasulullah Saw dalam rangka mengokohkan komunitas Islam, dengan membersihkan Madinah dari para penghianat Yahudi, proses fath makkah dan masalah yang melatarbelakanginya, hakikat fath makkah, dan pengaruhnya bagi pandangan bangsa Arab terhadap seruan Islam, serta bagaimana cara Rasulullah Saw memperlakukan orang-orang yang selama ini berseberangan dengannya, memusuhinya, bahkan memeranginya.
Sikap Rasulullah Saw dalam memperlakukan orang lain, sifat sifat kepribadian Rasulullah Saw dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi di masyarakat, ditambah sekilas pandang tentang sejarah Islam pasca wafatnya nabi, yaitu pada masa Abu Bakar, Umar, Utsman dan ‘Ali bin Abi Thalib.
Jenjang Ulya
Kompetensi-dasar-Tarikh-Pesantren-Salafiyah-Ulya
Sejarah hidup Nabi Muhammad Saw, di mulai dari masa kenabian, diangkat menjadi rasul, peperangan yang terjadi sepanjang proses dakwah, mengetahui kehidupan bangsa Arab, dan kehidupan Nabi Muhammad SAW. dan kedudukan keluarganya di kalangan bangsa Arab.
Proses pengangkatan Muhammad Saw menjadi rasul. Dakwah Rasullah Saw mulai dari kalangan keluarga, penduduk Makkah, dan di luar kota Makkah, berbagai kendala yang dihadapi Rasullah Saw dalam menyampaikan dakwanya sampai hijrah ke Madinah, tingkat kesabaran Rasulullah Saw dalam mengemban misi dakwah ini, ibrah dari seluruh keteladanan Rasulullah Saw dalamperjuangannya, menghargai para sahabat yang masuk Islam pada masa perjuangan awal (sahabat yang termasuk dalam kelompok assabiqunal
awwalun), serta ibrah dari seluruh ketegaran para sahabat dalam mempertahankan aqidah mereka.
Strategi dakwah Rasulullah SAW, sejak hijrah ke Madinah sampai terjadi perjanjian Hudaibiyah, langkah-langkah Rasulullah Saw dalam membina kehidupan bermasyarakat, melalui masjid, mempersaudarakan kaum Muhajirin-Anshar, piagam madinah, penerapkan syariat perang, dsb.
Ketulusan para sahabat dan keteguhan mereka dalam mengikuti arahan Rasulullah Saw, faktor-faktor pendorong keberhasilan Nabi Muhammad Saw dalam mewujudkan masyarakat yang berperadaban tinggi, menghargai keteguhan mental Rasulullah Saw dalam menghadapi masa sulit memimpin umat Islam dalam pengepungan musuh yang tergabung dalam kelompok akhzab (perang khandak).
Ibrah dari keteguhan iman Rasulullah Saw dalam menghadapai masalah yang sangat berat. Kepatuhan para sahabat yang akhirnya bisa menerima keputusan Nabi Muhammad SAW. untuk menerima perjanjian Hudaibiyah; dan ketulusan mereka untuk menunda pelaksanaan haji, terkait dengan adanya perjanjian Hudaibiyah.
Proses pengiriman surah seruan masuk Islam ke berbagai raja di luar jazirah Arab.
Perjuangan Rasulullah Saw dalam rangka mengokohkan komunitas Islam, dengan membersihkan Madinah dari para penghianat Yahudi, proses fath makkah dan masalah yang melatarbelakanginya, hakikat fath makkah, dan pengaruhnya bagi pandangan bangsa Arab terhadap seruan Islam, serta bagaimana cara Rasulullah Saw memperlakukan orang-orang yang selama ini berseberangan dengannya, memusuhinya, bahkan memeranginya.
Sikap Rasulullah Saw dalam memperlakukan orang lain, sifatsifat kepribadian Rasulullah Saw dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi di masyarakat, ditambah sekilas pandang tentang sejarah Islam pasca wafatnya nabi, yaitu pada masa Abu Bakar, Umar, Utsman dan ‘Ali bin Abi Thalib.
Sejarah singkat perjalanan Islam pada masa kekuasaan dinasti Islam, yaitu Bani Umayyah berikut para khalifah yang menjabat, Bani ‘Abbasiyah berikut para khalifah yang menduduki hingga penyebab keruntuhan Bani ‘Abbasiyah dan munculnya kerajaan-kerajaan Islam dan Negara-negara kecil (duwayliyyat).
pontren.com – Standar Kompetensi bagi santri alumni pondok pesantren salafiyah pada bidang ilmu tauhid dan ilmu kalam berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4832 TAHUN 2018 untuk jenjang Ula Wustha Ulya.
pada jenjang pendidikan Ula (setara pendidikan dasar SD/MI) hanya ada materi tauhid. Berikut standar yang dibuat :
Materi yang dikutip dari kitab ‘Aqîdah al-‘Awâm, meliputi:
pengertian dan rukun iman dan Islam;
memahami sifat-sifat wajib bagi Allah Swt yang 20;
20 sifat mustahil bagi Allah Swt;
sifat jaiz bagi Allah Swt;
25 nama nabi dan rasul;
nama malaikat yang wajib diketahui;
empat kitab yang wajib diketahui
Nabi Muhammad Saw, berikut sejarah singkat dan silsilahnya;
putera-puteri, istri dan paman nabi; dan
peristiwa Isra’ dan Mi’raj.
pada tingkatan wustha (setara pendidikan SLTP/MTs), dua materi pokok menjadi standar dalam kompetensi yaitu ilmu tauhid dan ilmu kalam. berikut materi yang harus dikuasai santri salafiyah guna memenuhi standar kompetensi;
Tauhid
Materi yang dikaji meliputi:
pengertian Aqidah Islam dan pokok-pokok (rukun-rukun) Akidah Islam;
beriman kepada Allah secara global dan terperinci iman kepada Allah;
20 sifat-sifat wajib, mustahil bagi Allah dan sifat Jaiz bagi Allah;
pengertian Istiwa dan ayat–ayat mutasyabihat menurut ulama salaf dan kholaf;
pengertian ber iman kepada Malaikat;
kepercayaan ahlus sunnah terhadap Kitab-kitab Allah;
kepercayaan terhadap al-Qur’an sebagai mukjizat terbesar;
pengertian beriman kepada rasul;
pengertian Nabi dan jumlah para Nabi Allah;
arti peran dan dalil tentang mukjizat bagi para Nabi;
perbedaan mukjizat, karamah dan sihr;
sifat karakter yang melekat pada diri para penyampai kebenaran (para Rasul Allah);
sifat yang tidak mungkin dimiliki (Mustahil) oleh para penyampai kebenaran (para Rasul Allah) dan sifat wajar (Jaiz) dimiliki oleh para penyampai kebenaran (Para Rasul Allah);
hikmah para Nabi tertimpa penyakit dan merasakan penderitaan rasa sakit;
sifat sifat terpuji yang menghiasi para penyampai kebenaran (para Nabi) baik berupa ucapan, perbuatan baik yang lahir atau yang bathin dan keistimewaan Nabi Muhammad dibandingkan dengan nabi-nabi yang lain;
penjelasan tentang Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir sementara itu Nabi Isa turun kembali;
kebiasaan dan tradisi yang biasa dilakukan oleh Tokoh Masyarakat (Nabi Muhammad saw);
beriman kepada hari akhir dan peristiwa-peristiwa yang terkait dengan hari akhir seperti nikmat dan penderitaan di alam Kubur;
beriman kepada Qadla dan Qadar;
persoalan-persoalan tauhid yang peting diketahui;
peristiwa melihat Allah di Surga;
peristiwa Isra dan Mi’raj;
tanda-tanda terjadinya hari Kiamat;
hakikat orang yang bahagia;
sifat–sifat yang pasti, tidak mungkin (mustahil) dan mungkin dimiliki (jaiz) oleh Allah;
Menguraikan setiap muslim wajib mengetahui silsilah Nabi Muhammad;
Haudl dan Syafa’ah Rasul Allah;
para Rasul Allah yang tersurat dalam al-Qur’an secara Global;
para Rasul Allah yang tersurat dalam al-Qur’an secara terperinci;
mengetahui keturunan Rasul Allah;
memahami tentang memuji kepada Allah, bershalawat kepada Nabi Muhammad saw dan tentang bid’ah;
perbedaan pandangan para ahli teologi Islam terkait dengan fakta empirik Alam semesta sebagai bukti ( dalâlah) adanya Allah;
pengertian 50 kepercayaan; dan
kisah-kisah yang tidak didukung dengan fakta yang akurat.
Ilmu Kalam
Teori al-sunnah, al-bid’ah, aksi-aksi bid’ah, dan konsep Aswaja;
Hakikat dan perbedaan Salafiyah dan Wahabi;
Teori dan aksi Rafidlah/ Syiah;
Teori-teori bermadzhab, taqlid, dan Ihtiyath;
Perihal Islam menjadi lebih Asing oleh umatnya sendiri;
Terpecahnya umat Islam menjadi 73 golongan;
Penjelasan tanda-tanda hari Kiamat.
Jenjang Ulya
Sama seperti jenjang wustha, ada dua kompetensi keilmuan sebagai standar santri lulusan pondok pesantren tingkat Ulya (setara SLTA/Madrasah Aliyah. kedua keilmuan dimaksud yaitu Ilmu Tauhid dan Ilmu Kalam. berikut standar yang dibuat oleh Dirjen Pendis;
Tauhid
Materi yang dikaji meliputi:
pengertian Aqidah Islam dan pokok-pokok (rukun-rukun) Akidah Islam;
beriman kepada Allah secara global dan terperinci iman kepada Allah;
20 sifat-sifat wajib, mustahil bagi Allah dan sifat Jaiz bagi Allah;
pengertian Istiwa dan ayat–ayat mutasyabihat menurut ulama salaf dan kholaf;
pengertian beriman kepada Malaikat;
kepercayaan ahlus sunnah terhadap Kitab-kitab Allah;
kepercayaan terhadap al-Qur’an sebagai mukjizat terbesar;
pengertian beriman kepada rasul;
pengertian Nabi dan jumlah para Nabi Allah;
arti peran dan dalil tentang mukjizat bagi para Nabi;
perbedaan mukjizat, karamah dan sihr;
sifat karakter yang melekat pada diri para penyampai kebenaran (para Rasul Allah);
sifat yang tidak mungkin dimiliki (Mustahil) oleh para penyampai kebenaran (para Rasul Allah) dan sifat wajar (Jaiz) dimiliki oleh para penyampai kebenaran (Para Rasul Allah);
hikmah para Nabi tertimpa penyakit dan merasakan penderitaan rasa sakit;
sifat-sifat terpuji yang menghiasi para penyampai kebenaran (para Nabi) baik berupa ucapan, perbuatan baik yang lahir atau yang bathin dan keistimewaan Nabi Muhammad dibandingkan dengan nabi-nabi yang lain;
penjelasan tentang Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir sementara itu Nabi Isa turun kembali;
kebiasaan dan tradisi yang biasa dilakukan oleh Tokoh Masyarakat (Nabi Muhammad saw);
beriman kepada hari akhir dan peristiwa-peristiwa yang terkait dengan hari akhir seperti nikmat dan penderitaan di alam Kubur;
beriman kepada Qadla dan Qadar
persoalan-persoalan tauhid yang penting diketahui
peristiwa melihat Allah di Surga;
peristiwa Isra dan Mi’raj;
tanda-tanda terjadinya hari Kiamat;
hakikat orang yang bahagia;
sifat–sifat yang pasti, tidak mungkin (mustahil) dan mungkin dimiliki (jaiz) oleh Allah;
menguraikan setiap muslim wajib mengetahui silsilah Nabi Muhammad;
Haudl dan Syafa’ah Rasul Allah;
para Rasul Allah yang tersurat dalam al-Qur’an secara Global;
para Rasul Allah yang tersurat dalam al-Qur’an secara terperinci;
mengetahui keturunan Rasul Allah;
memahami tentang memuji kepada Allah, bershalawat kepada Nabi Muhammad saw dan tentang bid’ah;
perbedaan pandangan para ahli teologi Islam terkait dengan fakta empirik alam semesta sebagai bukti (dalâlah) adanya Allah;
pengertian 50 kepercayaan; dan
kisah-kisah yang tidak didukung dengan fakta yang akurat.
Ilmu Kalam
Pengertian ilmu kalam, ruang lingkup kajian ilmu kalam, empat firqah utama umat Islam yaitu Qadariyah, Shifatiyyah, Khawarij dan Syi’ah yang kemudian terbagi menjadi 73 firqah.
Perselisihan pertama kali yang terjadi dalm tubuh umat Islam pasca wafatnya nabi, perbedaan global firqah-firqah Islam dan
ahlul-ahwa serta agama lainnya.
Firqah-firqah dalam Islam, definisinya, klasifikasi, inti ajaran dalam setiap aliran, para pendirinya, dan perbedaan satu sekte dengan sekte lainnya, yaitu firqah Muktazilah, Jabariyah, Shifatiyyah, Khawarij, Murji’ah, dan Syi’ah.
Penjelasan tentang ahlul-kitab (Yahudi dan Nashrani), Majusi, ahlul-Ahwa meliputi kaum Shabiah, kalangan Filosof meliputi sekte penganut tujuh filosof Yunani, filosof inti dan para filosof kontemporer, pandangan Arab Jahiliyah tentang persoalan akidah meliputi sekte anti-theis, para pengingkar kebangkitan dan keberadaan akhirat, serta para pengingkar kerasulan dan penyembah berhala
Pembahasan tentang keyakinan aliran Hinduisme yang meliputi ajaran Brahmana, aliran spiritual, penyembah bintang, penyembah berhala, serta penganut aliran filsafat Hindu berikut karakteristiknya.
Penjelasan karakteristik Aswaja yang digagas para Ulama Nusantara yang digali dari kitab Hujjah Ahlu al-Sunnah wa alJamâ’ah dan Risâlah Ahlu al-Sunnah wa al-Jamâ’ah serta aliran Wahabi berikut ajaran-ajarannya yang menyalahi akidah Aswaja.
Penutup
Demikianlah standar kompetensi bagi santri lulusan pondok pesantren salafiyah pada bidang keilmuan ilmu tauhid dan ilmu kalam yang dibuat oleh Kementerian Agama yang secara legal formal berdasarkan SK Dirjen Pendis sebagai naungan hukum dalam pelaksanaannya.
pontren.com – Kompetensi dasar rumpun pengetahuan tentang hadis dan Ulumul hadits bagi anak didik atau santri lulusan pondok pesantren salafiyah berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4832 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PESANTREN SALAFIYAH yang ditetapkan di Jakarta dan di tandatangani oleh Direktur Jenderal Kamaruddin Amin tanggal 03 September 2018.
Kompetensi ini berlaku bagi pondok takhashush tentang hadits yang dalam kompetensinya telah diatur dirancang sedemikian rupa berdasarkan jenjang pendidikan pada ponpes salafiyah yaitu Ula Wustha dan Ulya.
Berikut adalah kompetensi dasar pengetahuan tentang hadits dan Ulumul hadits yang harus dipenuhi oleh santri lulusan pondok pesantren salafiyah tingkat Ula
Hadits
Hadits-hadits yang menjelaskan niat dan ikhlas, dimensi iman, islam dan ihsan.
Hadits-hadits yang disadur dari kitab hadits Arba’in Nawawi seperti hadits tentang:
rukun Islam,
takdir manusia,
amalan bid’ah ditolak,
halal haram yang sudah jelas,
agama dan nasehat,
memerangi manusia ingkar,
melaksanakan perintah sesuai kesanggupan,
memakan rizki yang halal,
meninggalkan hal yang meragukan,
meninggalkan yang tidak bermanfaat,
kecintaan kepada milik orang lain,
larangan zina,
membunuh dan murtad,
berkata baik atau diam dan memuliakan tamu,
jangan mudah marah,
berbuat baik dalam segala urusan,
bersegera melakukan kebaikan setelah berbuat dosa,
Untuk Jenjang pendidikan Wustha, berikut kompetensi dasar yang seharusnya dipenuhi bagi lulusan pesantren salafiyah.
Hadits
Hadits-hadits yang menjelaskan dimensi iman, islam dan ihsan.
Hadits-hadits yang disadur dari kitab hadits Arba’in Nawawi dan Abi Jamrah seperti:
hadits tentang awal ciptaan manusia, halal haram, kepatuhan dalam beragama, berakhlak terhadap dirinya, sesama mukmin, tetangga dan dengan alam sekitar,
hadits-hadits tentang melaksanakan sifat-sifat terpuji (murâqabah, pemalu, istiqâmah, berpegang teguh kepada sunah, menjaga kebersihan, dzikir, bersedekah, zuhud, amar makrun nahi munkar, berbuat ihsan, mencintai saudara, dan tawakkal), menjauhi sifat-sifat tercela (zalim, hasad, mengkonsumsi narkoba, makan terlalu kenyang, dan nifaq),
hadits tentang proses wahyu awal, manisnya iman, pembai’atan, larangan membunuh, dan menghidupkan malam lailatul qadr, perintah 4 perkara dan larangan 4 perkara, keutamaan ilmu, keistemewaan dan syafaat Nabi, jihad dan adab buang air, adab shalat, melihat Tuhan, keluasan rahmat Allah, turun hujan berkat do’a Nabi, dan pengakuan Nabi pada perbedaan sahabat, bolehnya shalat di atas kendaraan, shalat istikharah, tanda-tanda hari kiamat, dan bersegera amal kebajikan, keutamaan mengantar janazah, detik-detik
wafatnya Rasulillah SAW, dan impian Nabi Muhammad SAW., larangan merampas harta orang lain dan larangan minta minta, bolehnya badal dalam haji dan larangan pakaian berihram haji, datangnya Dajjal, larangan berbuka siang Ramadhan, bolehnya upah dalam ruqyah, adab duduk, memenuhi undangan, menerima berita bohong dan menerima wasiat mayit, adab perang, adab pergaulan, silaturahim, dan Isra’ Mi’raj, adab bersikap sedang dalam ibadah, adab makan, pengobatan dan larangan mecela orang mati, dan lain-lain.
Ilmu Hadits
Materi yang diajarkan dalam kitab al-Qawâ’id al-Asâsiyyah fi Musthalah al-Hadits, seperti :
pengertian istilah-istilah dasar dalam ilmu hadits;
perbedaan macam-macam hadits dilihat sampainya kepada kita: mutawâtir, âhâd, masyhûr, ‘aziz, dan gharib;
ragam hadits dilihat dari makbul atau mardudnya suatu hadits: shahih, hasan dan dha’if;
ragam hadits maqbûl (diterima): ma’mûl bih dan ghair ma’mûl bih;
hadits mardûd (ditolak) dilihat dari segi gugurnya sanad suatu hadits: mu’allaq, mursal, mu’dhal, munqathi’, mudallas, mu’an’an dan muannan;
ragam hadits mardud dilihat dari segi cacatnya perawi suatu hadits: maudhû’, matrûk, munkar, mu’llal dan lain-lain; dan
macam-macam hadits yang berserikat antara maqbûl dan mardud: qudsiy, marfû’, mawqûf, maqthû’, musnad dan muttashil, dan sebagainya
Sahabat, keadilan sahabat dan sekilas tentang sejarah sahabat, tabi’in, fuqahâ’ al-sab’ah, serta para imam hadits beserta karya-karyanya di bidang hadits.
Berikut Kompetensi dasar ilmu hadits dan hadits bagi santri pondok pesantren salafiyah yang berada pada janjang Ulya.
Hadits
Kajian hadits-hadits yang disarikan dari kitab Riyâdh alSâlihin, Mukhtâr al-Ahâdîts al-Nabawiyyah dan al-Jâmi’ alSaghîr meliputi:
hadits-hadits yang menjelaskan dimensi iman, islam dan ihsan,
hadits-hadits yang disadur dari kitab hadits Arba’in Nawawi dan Abi Jamrah seperti hadits tentang awal ciptaan manusia, halal haram, kepatuhan dalam beragama, berakhlak terhadap dirinya, sesama mukmin, tetangga dan dengan alam sekitar,
hadits-hadits tentang melaksanakan sifat-sifat terpuji (murâqabah, pemalu, istiqâmah, berpegang teguh kepada sunah, menjaga kebersihan, dzikir, bersedekah, zuhud, amar makrun nahi munkar, berbuat ihsan, mencintai saudara, dan tawakkal), menjauhi sifat-sifat tercela (zhalim, hasad, mengkonsumsi narkoba, makan terlalu kenyang, dan nifaq),
hadits tentang proses wahyu awal, manisnya iman, pembai’atan, larangan membunuh, dan menghidupkan malam lailatul qadr, perintah 4 perkara dan larangan 4 perkara, keutamaan ilmu, keistemewaan dan syafaat Nabi, jihad dan adab buang air, adab shalat, melihat Tuhan, keluasan rahmat Allah, turun hujan berkat do’a Nabi, dan pengakuan Nabi pada perbedaan sahabat, bolehnya shalat di atas kendaraan, shalat istikharah, tanda-tanda hari kiamat, dan bersegera amal kebajikan, keutamaan mengantar janazah, detik-detik wafatnya Rasulillah SAW, dan impian Rasulillah, larangan merampas harta orang lain dan larangan minta-minta, bolehnya badal dalam haji dan larangan pakaian berihram haji, datangnya Dajjal, larangan berbuka siang Ramadhan, bolehnya upah dalam ruqyah, adab duduk, memenuhi undangan, menerima berita bohong dan menerima wasiat mayit, adab perang, adab pergaulan, shilaturrahim, dan Isra’ Mi’raj, adab bersikap sedang dalam ibadah, adab makan, pengobatan dan larangan mecela orang mati, dan lain-lain.
Hadits-hadits yang berkenaan dengan etika secara lebih luas dan holistik dan kelanjutan dari materi pada Jenjang Wustha, seperti rasa malu, menjaga rahasia, keutamaan berkata dengan baik, memuliakan tamu, mengunjungi orang sakit, tema seputar adab makan dan minum, berpakaian, mengucapkan salam, adab bepergian, sunah-sunah yang utama, i’tikaf, haji, berjihad, keutamaan ilmu, mengucapkan syukur dan memuji Allah Swt, mengucapkan shalawat, membaca doa-doa, dan beristighfar.
Ilmu Hadits
Materi-materi di dalam kitab Taysîr Mushthalah al-Hadîts, meliputi :
sejarah perkembangan Ilmu Mushthalah al-Hadîts;
pengertian istilah-istilah dasar dalam hadits;
perbedaan macam-macam hadits dilihat sampainya kepada kita: mutawâtir, âhâd, mashhûr, ‘aziz, dan gharib;
ragam hadits dilihat dari makbul atau mardudnya suatu hadits: shahih, hasan dan dha’if;
ragam hadits maqbûl (diterima): ma’mûl bih dan ghair ma’mûl bih;
hadits mardûd (ditolak) dilihat dari segi gugurnya sanad suatu hadits: mu’allaq, mursal, mu’dhal, munqathi’, mudallas, mu’an’an dan muannan;
ragam hadits mardud dilihat dari segi cacatnya perawi suatu hadits: maudhû’, matrûk, munkar, mu’llal dan lain-lain;
macam-macam hadits yang berserikat antara maqbûl dan mardud: qudsiy, marfû’, mawqûf, maqthû’, musnad dan muttashil; dan
sifat para perawi yang diterima dan tingkatan penilaian adil dan cacat (al-jarh wa al-ta’dil).
Kajian Tentang :
pembukuan hadits, metode penerimaan dan periwayatan hadits; perbedaan hukum penulisan, cara penulisan dan adab periwayatan;
sifat periwayatan hadits, sifat isnad dan keadaan matan hadits; generasi sanad hadits (thabaqah) dan keadaan periwayatan: sahabat, tab’in dan tabi’ tabi’in dan ragam periwayatan antar mereka
nama-nama para perawi hadits dalam berbagai bentuk: nama asli, nama dengan beberapa sifat, nama gelar, nama panggilan, nama-nama yang serupa, nama-nama yang sama tetapi berbeda orangnya;
perawi yang tsiqah dan dha’if;
perawi yang pikun;
generasi thabaqat perawi; dan
negeri tempat tinggal dan sejarah kelahiran serta kewafatan.
Penutup
Itulah kompetensi dasar lulusan pondok pesantren salafiyah takhashush hadits dan ulum al hadits yang digariskan oleh Kementerian Agama lewat Dirjen Pendis.
pontren.com – kompetensi dasar keagamaan Islam berdasarkan rumpun ilmu Al Qur’an dan Ulumul Qur’an harus dipenuhi oleh lulusan dari pondok pesantren salafiyah berdasarkan masing-masing jenjang pendidikan.
standar kompetensi lulusan ponpes salafiyah mengenai standar kemampuan santri pada bidang rumpun keilmuan Al Qur’an dan Ulumul Qur’an ini bersumder dari KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4832 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PESANTREN SALAFIYAH yang mulai berlaku diberlakukan pada tanggal 03 September 2018.
Penekanan terhadap kelancaran membaca al-Qur’an, terutama pada Juz ‘Amma dan surat-surat pilihan seperti Yasin, al-Wâqi’ah, al-Mulk
Materi hafalan (bi al-ghayb)
Meliputi hafalan Juz ‘Amma dan surat-surat pilihan, seperti Surat Yasin, al-Wâqi’ah dan al-Mulk
Ilmu baca al-Qur’an (‘Ilm al-Tajwid)
Penekanan terhadap penguasaan dasar-dasar ilmu baca alQur’an, seperti:
mengenal karakteristik huruf hijaiyah;
hukum nûn sukûn dan tanwin;
hukum mim sukûn;
Alif Lam (لا) syamsiyah dan qamariyyah;
pembagian bacaan qalqalah; dan
pembagian madd menjadi madd ashli dan madd thâbi’i.
cara baca waqaf dan ibtida’ serta mengenal jenis-jenis waqaf.
Tafsir
Kajian tafsir surat-surat pendek dalam Juz ‘Amma dan surat-surat pilihan yang dibahas tafsir tertentu, seperti Tafsir Hamâmi Zadah yang membahas khusus tentang tafsir Surat Yasin
Ilmu Tafsir (‘Ulûm al-Tafsir)
Ketentuan Umum tentang Ilmu al-Qur’an Mencakup pembahasan tentang:
– tujuan mempelajari ilmu al-Qur’an;
– definisi al-Qur’an;
– keistimewaan al-Qur’an;
– permulaan turunnya al-Qur’an; dan
– membahas ayat yang pertama dan terakhir kali diturunkan.
Hikmah Diturunkannya al-Qur’an secara Terpisah Mencakup pembahasan tentang:
– mekanisme diturunkannya al-Qur’an;
– hikmah diturunkannya al-Qur’an secara bertahap;
– mekanisme pembelajaran wahyu yang dilakukan nabi; dan
– perbedaan al-Qur’an dan hadits.
Sebab-sebab Turunnya al-Qur’an Mencakup pembahasan tentang:
– faidah mengetahui sebab-sebab turunnya al-Qur’an (asbâb al-nuzûl);
– definisi sebab-sebab turunnya al-Qur’an (asbâb al-nuzûl);
– bagaimana mengetahui sebab-sebab turunnya al-Qur’an (asbâb al-nuzûl); dan
– pembahasan tentang apakah yang diakui ialah keumuman suatu lafazh atau kekhususan sebab (al-‘ibratu bi-‘umûm allafzh aw bi-khushûsh al-sabab).
Turunnya al-Qur’an dengan tujuh huruf dan penjelasan Qira’at yang masyhur Mencakup tentang:
– dalil diturunkannya al-Qur’an dengan tujuh huruf;
– hikmah turunnya al-Qur’an dengan tujuh huruf;
– maksud turunnya al-Qur’an dengan tujuh huruf;
– pembahasan tentang qira’at yang masyhur meliputi:
– pengertian qira’at;
– apakah di masa Sahabat terdapat beberapa ahli qira’at;
– ulama yang pertama kali menyusun ilmu qira’at;
– kapan dikenal tujuh macam qira’at; dan
– tujuh ulama yang meriwayatkan qira’at.
Nâsikh-mansûkh dalam al-Qur’an serta hikmah di balik terjadinya nâsikh-mansûkh Pembahasan ini mencakup:
– pengertian nâsikh-mansûkh;
– sebab yang melatarbelakangi turunnya ayat nâsikhmansûkh;
– apakah nâsikh-mansûkh terjadi dalam syariat Samâwi;
– 8 pembagian nâsikh-mansûkh;
– hikmah di balik penghapusan suatu hukum tanpa menghapus redaksi suatu ayat (naskh al-hukm ma’a baqâi al-tilâwah);
– perdebatan tentang boleh tidaknya menghapus al-Qur’an dengan hadits; dan
– perdebatan tentang terjadinya nâsikh-mansûkh dalam hadits.
Hadith
Penghimpunan al-Qur’an (Jam’ al-Qur’ân) Pembahasan ini mencakup:
– penghimpunan al-Qur’an (Jam’ al-Qur’ân) di masa nabi;
– metode penulisan al-Qur’an;
– penghimpunan al-Qur’an (Jam’ al-Qur’ân) di masa Abu Bakar berikut dialektika yang terjadi;
– keistimewaan mushaf Abu Bakar;
– alasan dihimpunnya al-Qur’an ke dalam satu mushaf; dan
– penghimpunan al-Qur’an (Jam’ al-Qur’ân) di masa Utsman serta perbedaannya dengan mushaf Abu Bakar.
Tafsir al-Qur’an
Pembahasan ini meliputi:
– alasan menafsirkan al-Qur’an;
– perbedaan tafsir dan ta’wil;
– definisi ta’wil;
– pembagian tafsir meliputi:
– tafsir bil-ma’tsûr (riwâyah);
– tafsir bil-ra’yi (dirâyah); dan
– tafsir isyâri berikut definisi dan pandangan ulama tentang tafsir isyâri.
– maksud dan tujuan mempelajari al-Qur’an;
– al-Qur’at sebagai mukjizat kekal;
– pengertian i’jâz al-Qur’ân;
– kapan i’jâz al-Qur’ân terpenuhi;
– redaksi kebahasaan yang digunakan al-Qur’an yang mengandung tantangan (al-tahaddi) dan pembagian tahaddi;
– syarat-syarat i’jâz al-Qur’ân dan dengan apa i’jâz al-Qur’ân dilakukan;
– dimensi serta aspek i’jâz al-Qur’ân; dan
– karakteristik gaya bahasa al-Qur’an.
Kemukjizatan al-Qur’an yang bersifat ilmiah
Pembahasan ini meliputi:
– kesatuan alam semesta;
– perkembangan alam semesta;
– perkembangan ilmu pengetahuan;
– perbedaan akidah Islam, Yahudi dan Nashrani;
– pengaruh al-Qur’an terhadap hati dan perasaan; dan
– terlepasnya al-Qur’an dari pertentangan (tanâqudh).
Catatan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan surat surat al-Qur’an
Pembahasan ini mencakup:
– perdebatan apakah di dalam al-Qur’an terdapat selain bahasa Arab;
– argumen para ulama;
– tarjih atas pendapat yang ada.
– terjemah al-Qur’an;
– definisi terjemah al-Qur’an;
– macam-macam, syarat, dan apakah terjemah al-Qur’an secara harfiah boleh dilakukan; dan
– terjemah al-Qur’an dengan makna
Menyelesaikan bacaan al-Qur’an dengan proses talaqqi, yaitu berguru langsung kepada seorang kyai/ustadz untuk membenarkan kaidah-kaidah membaca al-Qur’an secara keseluruhan hingga khatam dan untuk menjaga ketersambungan sanad (silsilah sanad) membaca al-Qur’an.
Qiraat yang lazim dijadikan di pesantren ialah qiraat Imam ‘Âshim riwayat Hafs
Materi hafalan (bi al-ghayb)
Penyempurnaan hafalan Juz ‘amma, surat-surat pilihan seperti Surat Yâsîn, al-Wâqi’ah, al-Mulk serta Juz pertama dari al-Qur’an
Ilmu baca al-Qur’an (‘Ilm al-Tajwid)
Penekanan terhadap penguasaan dasar-dasar ilmu baca alQur’an, seperti:
mengenal karakteristik huruf hijaiyah;
hukum nûn sukûn dan tanwin;
hukum mim sukûn;
Alif Lam (لا) syamsiyah dan qamariyyah;
pembagian bacaan qalqalah; dan
pembagian madd menjadi madd ashli dan madd thâbi’i.
cara baca waqaf dan ibtida’ serta mengenal jenis-jenis waqaf
kosakata asing dan cara membacanya di dalam al-Qur’an (gharâib al-Qur’ân)
Tafsir
Kajian tafsir al-Qur’an 30 juz dengan merujuk pada tafsir karya Imam al-Jalâlayn (al-Mahalli dan al-Suyûthi) dan karya ulama nusantara seperti Tafsir Ibriz karya KH. Bisri Musthofa dan tafsir Marâh Labid karya Syekh Nawawi al-Bantani
Ilmu Tafsir (‘Ulûm al-Tafsir)
Ketentuan Umum Karakteristik Ayat al-Qur’an
Mencakup pembahasan tentang:
ayat Makkiyah dan Madaniyah;
ayat-ayat hadhâri dan safari;
nahâri dan layli;
musim panas dan musim dingin;
firâsyi dan nawmi; dan
ayat-ayat yang bersifat ardhi dan samâi.
ayat yang pertama dan terakhir kali diturunkan.
Sebab-sebab Turunnya al-Qur’an
Mencakup pembahasan tentang:
faidah mengetahui sebab-sebab turunnya al-Qur’an (asbâb al-nuzûl);
hikmah diturunkannya suatu ayat pada permulaan atau akhir;
ayat yang turun secara langsung dan bertahap;
ayat yang turun secara berkelompok dan sendiri-sendiri;
ayat yang pernah diturunkan kepada para nabi terdahulu dan yang khusus diturunkan pada Nabi Muhammad; dan
tata cara diturunkannya al-Qur’an.
Turunnya al-Qur’an dengan tujuh huruf dan penjelasan Qira’at yang masyhur
Mencakup tentang:
dalil diturunkannya al-Qur’an dengan tujuh huruf;
hikmah turunnya al-Qur’an dengan tujuh huruf;
maksud turunnya al-Qur’an dengan tujuh huruf;
pembahasan tentang qira’at yang masyhur meliputi:
– pengertian qira’at;
– apakah di masa Sahabat terdapat beberapa ahli qira’at;
– ulama yang pertama kali menyusun ilmu qira’at;
– kapan dikenal tujuh macam qira’at; dan
– tujuh ulama yang meriwayatkan qira’at.
Nama-nama Surat di dalam al-Qur’an, Penyusunan serta Jumlah Surat, kalimat dan huruf
Pembahasan di dalamnya mencakup:
nama-nama surat di dalam al-Qur’an, i’rab-nya, penyusunan dan pengurutan surat-surat di dalam alQur’an; dan
jumlah ayat al-Qur’an, batasannya, serta jumlah kalimat dan huruf-huruf al-Qur’an;
Para penghafal al-Qur’an serta sanad dan perawi
Di dalamnya mencakup pembahasan tentang:
– jalur silsilah periwayatan al-Qur’an; dan
– periwayatan mutawatir,masyhur, ahad, syadz, dan mudraj
Al-Waqf wal-Ibtida’ serta Dasar-dasar Ilmu Tajwid
Di dalamnya mencakup tentang:
– jenis-jenis waqf;
– tata cara waqf di akhir kalimat;
– kalimat yang di-washal secara lafadz namun dipisah secara makna;
– imalah, idgham, izhhar, iqlab, ikhfa, mad dan qashr, serta hamzah takhfif; dan
– mengambil satu dari sekian qiraat yang ada
Etika membaca al-Qur’an
Mengetahui gharâib al-Qur’an dan beberapa kata yang berasal dari bahasa di luar Hijaz
Kaidah-kaidah yang harus diketahui seorang mufassir
Muhkam–Mutasyabih, muqaddam–muakhkhar, ‘amm–khash, serta Mujmal dan Mubayyan
Nâsikh-mansûkh dalam al-Qur’an serta hikmah di balik terjadinya nâsikh-mansûkh
Pembahasan ini mencakup:
– pengertian nâsikh-mansûkh;
– sebab yang melatarbelakangi turunnya ayat nâsikhmansûkh;
– apakah nâsikh-mansûkh terjadi dalam syariat Samâwi;
– pembagian nâsikh-mansûkh;
– hikmah di balik penghapusan suatu hukum tanpa menghapus redaksi suatu ayat (naskh al-hukm ma’a baqâi al-tilâwah);
– perdebatan tentang boleh tidaknya menghapus al-Qur’an dengan hadits; dan
– perdebatan tentang terjadinya nâsikh-mansûkh dalam hadits.
Lafadz-lafazd musykil dan yang menjadi berpotensi mengandung pertentangan (mûhim al-ikhtilâf wat-tanâqudh)
Muthlaq, muqayyad, manthuq, mafhum, haqiqat –majaz, tasybih, isti’ârah, kinâyah, hashr, ikhtishâsh, ijâz dan ithnâb, serta khabar dan insyâ’.
Pembahasan tentang Ilmu badi’.
Penjelasan tentang Fawâshil al-ây, fawâtih al-suwar, munasabah ayat dan surat, dan ayat-ayat mutasyâbihâṭ. I’jaz al-Qur’an
Pembahasan ini mencakup:
maksud dan tujuan mempelajari al-Qur’an;
al-Qur’at sebagai mukjizat kekal;
pengertian i’jâz al-Qur’ân;
kapan i’jâz al-Qur’ân terpenuhi;
redaksi kebahasaan yang digunakan al-Qur’an yang mengandung tantangan (al-tahaddi) dan pembagian tahaddi;
syarat-syarat i’jâz al-Qur’ân dan dengan apa i’jâz al-Qur’ân dilakukan;
dimensi dan aspek i’jâz al-Qur’ân; dan
karakteristik gaya bahasa al-Qur’an.
Kemukjizatan al-Qur’an yang bersifat ilmiah
Pembahasan ini meliputi:
kesatuan alam semesta;
perkembangan alam semesta;
perkembangan ilmu pengetahuan;
perbedaan akidah Islam, Yahudi dan Nashrani;
pengaruh al-Qur’an terhadap hati dan perasaan; dan
terlepasnya al-Qur’an dari pertentangan (tanâqudh).
Tafsir al-Qur’an
Pembahasan ini meliputi:
alasan menafsirkan al-Qur’an;
perbedaan tafsir dan ta’wil;
definisi ta’wil;
pembagian tafsir meliputi:
tafsir bil-ma’tsûr (riwâyah);
tafsir bil-ra’yi (dirâyah); dan
tafsir isyâri berikut definisi dan pandangan ulama tentang tafsir isyâri.
Thabaqât Mufassir
Pembahasan ini mencakup:
tingkatan pertama (thabaqât ûlâ);
tingkatan ulama Madinah (thabaqât ahl al-Madinah); dan
pontren.com – informasi mengenai kemampuan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh santri lulusan pondok pesantren salafiyah merujuk kepada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4832 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PESANTREN SALAFIYAH disertai dengan gambar bagan masing masing tingkatan.
Pengertian Kompetensi Dasar Lulusan Ponpes Salafiyah
Menurut Kementerian Agama berdasarkan SK Dirjen ini, Yang dimaksud dengan Kompetensi dasar adalah kompetensi dasar keagamaan Islam berdasarkan rumpun ilmu yang harus dipenuhi oleh lulusan pesantren salafiyah yang meliputi al-Qur’an dan ‘Ulûm al-Qur’an, Hadits dan Ilmu Hadits, Tauhid dan Ilmu Kalam, Tarikh, Fiqh dan Ushul Fiqh, Akhlak dan Tasawuf, serta ‘Ulûm al-Lughah, untuk setiap jenjang.
Dalam hal tingkatan level jenjang pendidikan pada pondok pesantren salafiyah, Kementerian Agama memilah menjadi 3 jenjang pendidikan yaitu
Ula = setingkat SD/MI
Wustha = setingkat SMP/MTs
Ulya = setingkat SLTA/Madrasah Aliyah.
Turunan pelajaran sesuai rumpun keilmuan pelajaran pondok pesantren takhashush
Pada istilah takhashush disini bukanlah seperti umumnya pondok pesantren modern yang mana merupakan program persiapan bagi santri dari baru yang akan lanjut jenjang SLTA tapi berasal dari luar ponpes.
Yang dimaksud dengan program takhasus disini adalah pada bidang ilmu keislaman tertentu sesuai dengan ciri khas dan keunggulan masing-masing pesantren pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
Kompetensi dasar keagamaan Islam menurunkan masing-masing mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya atau dengan program takhasus pada rumpun keilmuan tertentu, sebagai berikut sebagaimana bagan dibawah ini.
rumpun-keilmuan-pondok-pesantren-salafiyah
Selanjutnya nanti pada masing masing pelajaran akan dijabarkan secara lebih detail sesuai dengan kekhusushan bidang yang ditekuni beserta pembagian masing masing jenjang yang telah dirancang dan tertulis dalam SK Dirjen Pendis.
Apabila nantinya belum ada hal atau kejadian bilamana belum tercantum pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam maka Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang perlu dijabarkan lebih dalam, secara khusus disusun berdasarkan ketentuan dalam naskah SK Dimaksud.
Penutup
Lanjutan terkait pembagian rumpun pelajaran nantinya akan dimuat pada halaman lain pada blog ini menyadur dari Surat Keputusan diatas.