pontren.com – informasi mengenai macam – macam kompetensi yang harus dimiliki oleh santri lulusan pondok pesantren berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4832 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PESANTREN SALAFIYAH yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 03 September 2018 DIREKTUR JENDERAL KAMARUDDIN AMIN.
Bahwa dalam rangka memberikan acuan penilaian atas perkembangan, kemajuan, dan hasil belajar santri pesantren sebagai satuan pendidikan berbentuk pengajian kitab kuning (pesantren salafiyah), perlu menetapkan kriteria minimal dalam bentuk standar kompetensi lulusan.
Baca :
- Link1
- Link2
- Link3
Standar kompetensi lulusan pesantren salafiyah sebagaimana dimaksud merupakan acuan penilaian atas perkembangan, kemajuan, dan hasil belajar santri pesantren sebagai satuan pendidikan berbentuk pengajian kitab kuning (pesantren salafiyah).
2 Kompetensi Lulusan Pondok Pesantren
Dalam hal kompetensi yang harus dimiliki oleh santri ponpes, dibagi menjadi 2 (dua) Kompetensi yaitu :
- Kompetensi Inti
- Kompetensi Dasar
Kompetensi Inti
Kompetensi inti adalah kompetensi inti keagamaan Islam yang harus dipenuhi oleh lulusan pesantren salafiyah, terdiri dari kompetensi inti sikap, kompetensi inti pengetahuan, dan kompetensi inti keterampilan.
Kompetensi inti sikap yang harus dipenuhi oleh lulusan pesantren salafiyah untuk jenjang ula, jenjang wusta, dan jenjang ulya:
Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar adalah kompetensi dasar keagamaan Islam berdasarkan rumpun ilmu yang harus dipenuhi oleh lulusan pesantren salafiyah, meliputi
- al-Qur’an dan ‘Ulûm al-Qur’an,
- Hadits dan Ilmu Hadits,
- Tauhid dan Ilmu Kalam,
- Tarikh, Fiqh dan Ushul Fiqh,
- Akhlak dan Tasawuf, serta
- ‘Ulûm al-Lughah, untuk setiap jenjang.
Kompetensi dasar keagamaan Islam menurunkan masing-masing mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya atau dengan program takhasus pada rumpun keilmuan tertentu.
Standar Kompetensi Lulusan pesantren salafiyah di susun sebagai acuan bagi penilaian atas perkembangan, kemajuan, dan hasil belajar santri pesantren salafiyah.
Pesantren salafiyah mengembangkan pembelajaran dalam rangka pencapaian kompetensi inti dan kompetensi dasar menggunakan sumber rujukan kitab kuning.
Hasil pendidikan pesantren sebagai satuan pendidikan dapat dihargai sederajat dengan pendidikan formal setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi dan ditunjuk oleh direktur jenderal, dengan ketentuan yang ditetapkan oleh direktur jenderal.
Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dalam sk Dirjen dimaksud dapat dijadikan acuan bagi pelaksanaan ujian untuk menentukan kesederajatan hasil pendidikan pesantren sebagai satuan pendidikan dengan pendidikan formal keagamaan Islam.