pontren.com – informasi mengenai persyaratan guna pendirian pondok pesantren di Kementerian Agama beserta ketentuan syarat serta administrasi dan kelengkapan bangunan termasuk keberadaan kyai dan jumlah minimal santri.
Dalam persyaratan pendirian pondok pesantren ini mengacu kepada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3408 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN. SK ini berfungsi sebagai pedoman izin pendirian pondok pesantren yang berbentuk Izin Operasional.
saat ini persyaratan dimaksud sudah tidak berlaku dan digantikan dengan persyaratan yang ada dalam KMA terbaru, silakan anda baca ketentuan anyar pada Syarat Pendirian Pondok Pesantren menurut PMA no 30 tahun 2020
Selain sebagai patokan dalam aturan pendirian, juga termaktub tentang cara perpanjangan beserta proses pencabutan izin operasional yang telah dikeluarkan akan tetapi di perjalanan waktu lembaga diketahui tidak memenuhi syarat baik karena adanya aduan masyarakat ataupun hasil pantauan pihak Kemenag
Persyarat Lembaga
Untuk lembaga pondok pesantren, ada ketentuan dan batasan yang sudah digariskan mengenai berapa jumlah minimal santri, keberadaan kyai, mushola/masjid/tempat ibadah maupun asrama. Untuk lebih lengkapnya persyaratan secara kepondokan adalah sebagai berikut :
Izin operasional pondok pesantren dapat diberikan kepada lembaga yang memenuhi persyaratan:
1. Menyelenggarakan pondok pesantren;
2. Memiliki unsur pesantren (arkanul ma’had) yang meliputi
- kyai atau sebutan lain sejenis,
- santri mukim minial 15 orang,
- pondok atau asrama pesantren,
- masjid atau mushalla,
- memiliki kajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin.
3. bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf sesuai kedudukan pesantren, atas nama pengasuh pesantren atau lembaga/yayasan
4. akta notaris berikut keputusan pengesahan dari khusus bagi bagi pesantren sebagai penyelenggara pendidikan (semisal MTs, MI SLTP PPS Wajardikdas dll), nomor pokok wajib pajak
5. (NPWP) yang masih berlaku khusus bagi bagi pesantren sebagai penyelenggara pendidikan (semisal paket B, Madrasah Aliyah Ma’had Aly dll).
6. Mengembangkan jiwa atau karakteristik pesantren (ruhul ma’had) yang meliputi
- Jiwa NKRI dan Nasionalisme,
- Jiwa Keilmuan,
- Jiwa Keikhlasan,
- Jiwa Kesederhanaan,
- Jiwa Ukhuwah/Persaudaraan,
- Jiwa Tolong-Menolong/ta’awan ‘ala al-birri wa al-taqwa),
- Jiwa Kemandirian,
- Jiwa Bebas, dan
- Jiwa Keseimbangan.
7. Berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.
Syarat administrasi dan dokumen pengajuan proposal
Adapun persyaratan administrasi yang perlu dilampirkan pada saat mengajukan pendirian ke Kantor Kementerian Agama adalah :
a. Asli Surat Permohonan Izin Operasional Pondok Pesantren yang ditandatangani oleh kyai/pengasuh pesantren.
b. Asli Formulir Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh kyai/pengasuh pesantren.
c. Asli Surat Pernyataan yang menyatakan komitmen untuk menyelenggarakan pondok pesantren sekurangnya sebagaimana ketentuan umum.
d. Salinan bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf sesuai kedudukan pesantren, atas nama pengasuh pesantren atau lembaga/yayasan yang mengusulkan izin operasional pondok pesantren.
e. Asli surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa sesuai dengan kedudukan pesantren.
f. Khusus bagi pesantren sebagai penyelenggara pendidikan, memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris berikut keputusan pengesahan dari kementerian yang berwenang, serta nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang masih berlaku yang salinannya juga disertakan sebagai bagian dari Dokumen Pengusulan.
Selanjutnya setelah semua persyaratan baik dari segi kondisi fisik dan situasi pondok pesantren dan dokumen pengajuan lengkap, dibawa ke Kantor Kementerian Agama guna ditindaklanjuti proses sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Demikian persyaratan mengenai pendirian pondok pesantren yang jika disetujui pendiriannya akan mendapatkan izin operasional, nomor statistik serta piagam.
Demikian semoga ada manfaatnya.
Terimakasih atas imponya sangat bermanfaat sekali
sama sama kang nandi, alhamdulillah ada manfaat.