Informasi tentang syarat dan ketentuan UNTUK MENDAPATKAN SURAT PENGANTAR/REKOMENDASI BAGI PELAJAR DAN MAHASISWA INDONESIA YANG AKAN MELANJUTKAN STUDI ISLAM KE LUAR NEGERI khususnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dalam hal ini Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
Pada saat ini banyak orang utamanya santri lulusan pondok pesantren yang melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Misalnya ke Universitas Mc Gill Kanada, Al Azhar Kairo Mesir, Jamiah AlMadinah KSA Saudi Arabia maupun Yaman, Karachi serta negara-negara lain. Ada juga lulusan S1 yang melanjutkan s2 ataupun s3 di negeri seberang.
Baca :
- Pondok Pesantren untuk Lulusan SMA & Mahasiswa
- Apakah Lulusan Pesantren Bisa Kuliah Kedokteran?
- Pondok Pesantren Murah dan berkualitas
Walaupun begitu, tidak tertutup kemungkinan siswa dari sekolah umum baik SMA SMP ataupun Mahasiswa Kampus Kuliah Umum maupun studi Keislaman yang mencari rekomendasi ini. termasuk lulusan Madrasah Aliyah Negeri ataupun Swasta yang tidak terafiliasi dengan pondok pesantren.
Guna mendapatkan rekomendasi ataupun surat pengantar keperluan diatas, berikut syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon/pelajar yang bersangkutan.
- Mengajukan Surat permohonan Pengantar /Rekomendasi Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawatengah
- Melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah diterima / terdaftar di lembaga pendididikan luar negeri
- Melampirkan surat keterangan dari KBRI tentang status lembaga pendidikan yang dituju
- Melampirkan surat pengantar / rekomendas idari Kantor Kementerian Agama tempat domisili (Kab./Kota)
- Melampirkan Biodata lengakap Pemohon
- Melampirkan Ijazah yang telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang dan terdaftar di Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Melampirkan Foto Copy KK dan Kartu Identitas / KTP
- MelampirkanFoto Copy Paspor
Demikian informasi bagi semua pihak yang berkehendak untuk mencari surat rekomendasi atau entahlah namanya PTSP.