Ijin Rekomendasi Kuliah Luar Negeri Kemenag Ponpes Madrasah
Informasi tentang syarat dan ketentuan surat izin rekomendasi melanjutkan kuliah ke luar Negeri dari Kemenag untuk santri Pondok Pesantren serta murid pada Madrasah Aliyah yang berada dibawah naungan Kementerian Agama.
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, berdasarkan pengumuman dari salah satu pegawai Kemenag, menerangkan mengenai kewenangan Seksi yang membuat surat rekomendasi melanjutkan kuliah ke Luar Negeri.
Biasanya melanjutkan ke Universitas Madinah di Saudi Arabia maupun kampus lainnya.
Berikut informasi pengumuman berkenaan siapa yang mengeluarkan suratnya mengacu kepada asal lembaga pendidikan berdasarkan ijazah atau naungan lembaga.
Untuk ijin Rekomendasi Kuliah keluar Negeri ????????????
Mohon perhatian … Untuk poin D yg dimaksud domisili adalah domisili lembaga pesantren nya ????????????
Bidang atau Seksi PD Pontren hanya akan merekomendasikan apabila lulusan pesantren Formal
- Pkpps
- SPM
Apabila Ijazah Formal nya adalah MA, SMA dan SMK yg merekomendasikan adalah seksi PAIS atau Penmad (Pendidikan Madrasah. Walaupun santri tersubut mondok dipondok pesantren ????????????
Adapun ketentuan ini mengacu kepada surat berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: B-2919/DJ.I/PP.04/12/2020 tentang Ketentuan untuk Mendapatkan Rekomendasi bagi Pelajar dan Mahasiswa Indonesia yang akan Melanjutkan Studi ke Luar Negeri dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5974 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam.
Syarat pengantar rekomendasi santri melanjutkan kuliah dari Kemenag ke LN (Luar Negeri)
Berikut adalah Persyaratan Pengantar Rekomendasi bagi Santri yang sudah diterima melanjutkan Studi ke Luar Negeri
- Letter of Acceptance (LOA), Isy’ar Qabul/Bukti sudah diterima dari lembagayang dituju;
- Surat Permohonan Rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
- Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di lembaga pendidikan luar negeri; Surat Keterangan KBRI tentang status lembaga pendidikan yang dituju;
- Surat Keterangan dari Pimpinan Pesantren; Surat pengantar dari Kantor Kementerian Agama tempat domisili;
- Surat jaminan pendidikan (Sponsorship);
- Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir dan terdaftar di Kementerian Agama RI;
- Foto Copy Paspor (maksimal 6 bulan sebelum habis masa berlaku paspor);
- Biodata lengkap pemohon dengan foto 3 x 4;
- Pernyataan komitmen terhadap penguatan Wawasan Kebangsaan dan IslamWasathiyah serta ikut menebarkan Islam Rahmatan Lil ‘Alamin dimanapun berada;
- Foto copy SK Ijin Operasional Pesantren;
- Foto Copy Piagam Nomor Statistik Pesantren; dan
- Print out BAP (Berita Acara Pengisian) update data santri pada EMIS Pesantren Online.
Wah ternyata ada 12 macam, lumayan juga banyaknya.
Selanjutnya Persyaratan Rekomendasi/dukungan bagi santri yang akan mendaftar Studi ke Luar Negeri ada 3 yaitu;
- Surat persetujuan/permohonan dari lembaga;
- Foto copy SK Ijin Operasional Pesantren;
- Foto Copy Piagam Nomor Statistik Pesantren;
- Foto Copy Ijazah/Rapor dilegalisir lembaga;
- Print out BAP (Berita Acara Pengisian) update data santri pada EMIS Pesantren Online;
- Rekomendasi/Surat pengantar dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota;
- Pengumuman pendaftaran dari lembaga pendidikan luar negeri; dan
- Berkas lain yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran sesuai pengumuman lembaga yang dituju
Kemudian Pengantar Rekomendasi/Rekomendasi hanya diberikan untuk bidang Islamic Studies.
Dan yang paling akhir adalah Kementerian agama hanya akan memproses surat pengantar rekomendasi/Rekomendasi jika telah melengkapi syarat-syarat tersebut diatas.
Sebagai landasan anda lebih detil memahami ketentuan, kami lampirkan surat edaran sebagai dasar ketentuan pemberian rekomendasi melanjutkan studi pendidikan kuliah ke lua negeri dari Kemenag (Kementerian Agama).
Berikut tampilannya.
Sekedar informasi, sampai dengan tahun ini (saya menulis tgl 11 Pebruari 2023) bahwasanya ketentuannya masih menggunakan dasar file yang kami tampilkan.
Demikian informasi sore hari ini, maturnuwun sudah mampir dan wassalaamu’alaikum.
Tinggalkan Balasan