Berikut adalah tata cara pengajuan penyelenggaraan progam wajib belajar pendidikan dasar pada pondok pesantren (PPS Wajar Dikdas) contoh proposal pengajuan piagam terdaftar bisa di download di bagian paling bawah pada tulisan ini.
Pengantar
Dalam perjalanan pondok pesantren, untuk memenuhi kebutuhan saat ini yang membutuhkan pengakuan secara ijazah maka pondok pesantren saat ini banyak yang mengakomodasi keperluan santi dalam mendapatkan ijazah, diantaranya dengan membuka sendiri sekolah atau madrasah, misalnya SD atau MI MTs atau SMP yang merupakan sekolah formal.
Sedangkan ijazah yang bersifat kesetaraan ada yang berupa Paket A, Paket B. sedangkan pendidikan kesetaraan yang berada dibawah lingkup Kementerian Agama adalah PPS Wajar Dikdas Ula/Wustha. Kelebihan pendidikan kesetaraan adalah memiliki waktu yang lebih fleksibel dalam mengatur pelajaran dan waktu dalam bidang belajar dan mengajar, kelemahannya seara umum adalah belum banyak diketahui oleh masyarakat tentang ijazah Wajar Dikdas Ula/Wustha. Dan juga stereotip bahwa lulusan pendidikan kesetaraan dianggap tidak mempunyai kompetensi yang layak dalam memegang ijazah, istilahnya ijazah tukon (ijazah hasil beli). Dengan adanya hal ini maka merupakan tugas bersama dalam menyosialisasikan dan meyakinkan kompetensi lulusan PPS Wajar dikdas baik ula maupun wustha.
Baca juga Piagam Terdaftar PPS Wajar Dikdas
Berikut langkah-langkah umum dalam pengajuan izin penyelenggaraan program wajar dikdas pada pondok pesantren salafiyah
- Membuat surat kepada KUA sebagai pengantar pengajuan penyelenggaraan program wajib belajar pada pondok pesantren salafiyah dilampiri proposal yang akan diajukan ke Kankemenag
- Mengajukan Permohonan Penyelenggaraan Program Wajar Dikdas (ada contoh dibawah) kepada Kankemenag Kab/Kota yang dilampiri
- Surat pengantar KUA yang berisi tentang domisili serta Keaktifan Pondok Pesantren (ada juga kabupaten yang mensyaratkan rekomendasi dari Pengawas PAI)
- Susunan Pengurus Yayasan, susunan pengurus PPS, daftar siswa PPS
- Fotocopy Izin Operasional Pondok Pesantren
- Fotocopy Akta Tanah Pondok (jika ada)
- Catatan : kadang beberapa kabupaten memberikan syarat tambahan guna ketertiban dan pengelolaan yang lebih baik.
Baca Juga Kekuatan hukum ijazah PPS Wajar Dikdas
Berikut aturan tentang penyelengaraan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Pada Pondok Pesantren Salafiyah
BAB III
PENYELENGGARAAN
PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR
PADA PONDOK PESANTREN SALAFIYAH
- Prosedur Penyelenggaraan
Untuk menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan dasar ini, Pondok Pesantren Salafiyah melaporkan/mendaftarkan pada Kantor Kementerian Agama, dengan tembusan kepada Kepala Dinas pada Pemerintahan Daerah di Kabupaten atau Kota setempat, tentang kesiapan dan kesanggupan pondok pesantren menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan dasar ini.
(contoh Formulir Pendaftaran sebagaimana dalam lampiran 1)
Laporan atau pemberitahuan tersebut mencakup data-data sebagai berikut :
- Nama Pondok Pesantren dan alamat lengkap;
- Nama pimpinan pesantren dan penanggung jawab program (keduanya dapat sama/seorang atau berbeda);
- Jenjang pendidikan yang akan diselenggarakan, baik jenjang Salafiyah Dasar (Ula) atau Salafiyah Lanjutan (Wustho);
- Jumlah santri yang mengikuti program pada masing-masing jenjang minimal 10 orang;
- Nama tenaga guru yang mengajar 3 mata pelajaran umum;
- Sarana pendidikan yang telah ada, termasuk perpustakaan dan sumber belajar lainnya.
Berdasarkan laporan/pendaftaran tersebut, Kantor Kementerian Agama setempat bersama instansi terkait lainnya akan melakukan klarifikasi dan verifikasi. Selanjutnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan mengeluarkan piagam pengesahan tentang penetapan Pondok Pesantren Salafiyah sebagai penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar, kemudian penetapan tersebut dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi setempat dan Kementerian Agama Pusat (contoh Piagam Penetapan sebagaimana dalam lampiran 2).
Walaupun dalam penyelenggaraan program ini mendapatkan pengarahan dan bimbingan dari Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan setempat, namun setiap Pondok Pesantren Salafiyah tetap berhak untuk mengatur dan menentukan jadwal pendidikan serta proses pembelajaran yang sesuai dengan kebiasaan, tradisi dan kondisi setempat. Di antara hak-hak yang tetap melekat pada Pondok Pesantren tersebut ialah:
- Hak untuk mengalokasikan waktu pengajaran dan masing-masing mata pelaj aran;
- Hak untuk menerapkan metode pembelajaran, apakah itu kiasikal, tutorial, sorogan wetonan, atau individual;
- Hak untuk menetapkan masa/waktu pembelajaran semesteran atau catur wulan, atau lainnya;
- Hak untuk mengembangkan ciri khas dan potensi pesantren baik dalam bidang keilmuan maupun dalam bidang sosial dan budaya;
- Hak untuk memperoleh bantuan pengembangan pesantren baik dan pemerintah maupun masyarakat.
Lampiran I : Permohonan Menjadi Penyelenggara Wajar Dikdas
KOP PONDOK PESANTREN
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Permohonan Menyelenggarakan
Wajib Belajar Pendidikan Dasar
Kepada
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kab/Kota
Di Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bersarna ini kami Pimpinan Pesantren ____________________________ mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Pola Pesantren Salafiyah. Adapun data pesantren kami adalah sebagai berikut :
- Nama Pondok Pesantren : …………………………………….
- Alamat Iengkap : …………………………………….
- Nama pimpinan pesantren : …………………………………….
- Penanggung Jawab Program : …………………………………….
- Jumlah santri
- Salafiyah Ula/Dasar : …………………………….. santri
- Salafiyah Wustha/Lanjutan : …………………………….. santri
- Guru Mata Pelajaran Umum
- IPS : …………………………………….
- Matematika : …………………………………….
- Indonesia : …………………………………….
- Mapel Umum Lainnya : …………………………………….
- Sarana Pendidikan yang telah ada : …………………………………….
- ………………………………………………………………………….
- ………………………………………………………………………….
- ………………………………………………………………………….
Demikian atas segala perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalam
Pimpinan Pondok Pesantren
……………………………..
Tembusan :
- Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi .
- DirekturJenderal Kelembagaan Agama Islam Kementerian Agama.
untuk file nya bisa di unduh disini.