Kelompok Kerja Pondok Pesantren Salafiyah

Kalau di sekolah umum dan madrasah memiliki kelompok kerja guru yang biasa disingkat dengan KKG, maka pada lembaga pendidikan kesetaraan PPS Wajardikdas juga memiliki kelompok yang sama. Kelompok pengajar pada lembaga ini disebut dengan Kelompok Kerja Pondok Pesantren Salafiyah. Bisa disingkat dengan KKPPS atau bisa dibuat Kekerpontrensal atau apalah yang penting cocok dan enak di simak.
Adapun acuan dalam kegiatan Kelompok Kerja ini sudah dibuatkan petunjuknya secara umum melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3543 tahun 2018 tentang Petunjuk teknis Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan Pada pondok pesantren salafiyah.
Berikut adalah penjelasan apa itu KKPPS beserta peran dalam profesionalisme, evaluasi dan lain sebagainya.
Baca :
Aturan Santri PPS Wajardikdas
Sarpras Wajib pada PPS Wajardikdas
Aturan Pengajar pada PPS Wajardikdas

Apa itu Kelompok Kerja Pondok Pesantren Salafiyah?

Kelompok Kerja Pondok Pesantren Salafiyah merupakan forum kepala, guru/ustadz yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk tingkat provinsi, atau Kepala Kantor Kementerian Agama untuk tingkat Kabupaten/Kota, yang bertujuan untuk pengembangan mutu penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah.

Peran Kelompok Kerja Pondok Pesantren Salafiyah

Peran dari kelompok kerja Ponpes Salafiyah meliputi:

  1. meningkatkan profesionalitas kepala atau guru/ustadz pondok pesantren salafiyah;
  2. mereview dan mengevaluasi pelaksanaan program pondok pesantren salafiyah; dan
  3. mengkoordinasikan dan mensinergikan program peningkatan mutu pondok pesantren salafiyah.

Unsur Kelompok Kerja Pondok Pesantren Salafiyah

Dalam hal pembentukan kelompok kerja tersebut, selain dari unsur pondok pesantren salafiyah juga dapat melibatkan dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Pendidikan di Daerah.

Dikarenakan unsur dari KKPPS berasal dari lintas instansi, seyogyanya Kementerian Agama sebagai Kementerian yang menaungi Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara Program Wajardikdas berinisiatif untuk melakukan pembentukan kelompok kerja tersebut.
Adapun unsur yang bisa dimasukkan dari unsur unsur tersebut yaitu :

  1. Pengasuh lembaga atau Guru Pada PPS Wajardikdas
  2. Kementerian Agama : PD Pontren atau Pakis
  3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Daerah : Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal.

Program yang bisa digarap oleh KKPPS

santri pondok pesantren setingkat SDAda beberapa program kegiatan yang bisa dilakukan oleh KKPPS guna peningkatan kualitas lembaga pendidikan kesetaraan yang bernama PPS Wajardikdas Baik Ula Wustha maupun Ulya. Adapun beberapa contoh kegiatan sebagai berikut :

  • Pelatihan guru yang bersertifikat sehingga diakui guna akreditasi pondok pesantren.
  • Try out ujian nasional.
  • Pembuatan soal ujian mid maupun ujian semester.
  • Pembagian tugas pembuatan RPP untuk digunakan bersama utamanya pelajaran umum.
  • Membuat buku pegangan santri pelajaran umum dan agama dengan bahasa arab (materi umum tapi berbahasa arab). Tujuannya adalah tersampaikan materi akan tetapi pelajaran bahasa arab juga tercover.
  • dan yang lainnya

Demikian informasi tentang kelompok kerja Ponpes Salafiyah. Semoga ada yang memanfaatkan.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*