pontren.com – contoh surat keputusan pengurus forum komunikasi Diniyah Takmiliyah dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota. dalam file ini ada dua model contoh yaitu berbentuk doc microsoft word dan file PDF. diambilkan contoh dari Kabupaten Kendal dan Kabupaten Pekalongan. berikut kalimat kata dalam sk dimaksud.
Surat Keputusan ini berfungsi sebagai legal formal secara kepengurusan pengangkatan dan pengukuhan nama nama yang tercantum didalamnya dalam hak dan kewajiban sebagai pengurus forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah, suatu organisasi bentukan dari Kemenag.
dalam surat ini secara umum berlaku selama satu periode kepengurusan yang telah dicantumkan masa kerja pengabdian dalam rangka pejabat pada lingkungan diniyah takmiliyah pada tingkat pengurus Kabupaten atau Kota. file ini bisa diadaptasikan di SK FKDT tingkat kecamatan dengan tanda tangan kepala KUA atau pejabat lain yang berwenang.
Kalimat dalam Surat Keputusan
dalam contoh keputusan bisa disimak dibawah ini beserta contoh susunan kepengurusan dalam satu periode. berikut SK dari Kankemenag.
Contoh SK FKDT
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN PEKALONGAN
NOMOR : TAHUN 2018
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS
FORUM KOMUNIKASI PONDOK PESANTREN (FKPP)
KABUPATEN PEKALONGAN
MASA BAKTI 2018-2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PEKALONGAN,
Menimbang | : | a.
b. |
bahwa dalam rangka membantu pelayanan dan pembinaan pondok pesantren di Kabupaten Pekalongan perlu ditetapkan Susunan Pengurus Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Pekalongan Masa Bakti 2018-2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan tentang Susunan Pengurus Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Pekalongan Masa Bakti 2018-2022. |
Mengingat | : | 1.
2.
3.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822);
|
Memperhatikan | : | 1.
2.
3.
4.
|
Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pondok Pesantren – Gerakan Ayo Mondok Jawa Tengah pada tanggal 23 Mei 20115 di Pondok Pesantren Al Ikhlas, Gemuh-Ungaran Semarang Barat;
Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pondok Pesantren dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Semarang pada tanggal 23 Juli 2015 tentang Pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren di Kabupaten/Kota; Rapat Pengurus Cabang Rabithah Ma’ahid Islamiyah pada tanggal 6 November 2017 di Pondok Pesantren Fathul Huda Sinangohprendeng Kajen tentang draf kepengurusan Forum Komunikasi Pondok Persantren (FKPP) Kabupaten Pekalongan Masa Bakti 2018-2022; Surat Pengurus Cabang Rabithah Ma’ahid Islamiyah Kabupaten Pekalongan Nomor PC.11/RMINU/49/III/2018 tanggal 14 Maret 2018 perihal permohonan SK FKPP. |
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PEKALONGAN TENTANG SUSUNAN PENGURUS FORUM KOMUNIKASI PONDOK PESANTREN (FKPP) KABUPATEN PEKALONGAN MASA BAKTI 2018-2022
|
|
KESATU | : | Menetapkan Susunan Pengurus Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Pekalongan Masa Bakti 2018-2022, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
|
|
KEDUA | : | Pengurus Forum Komunikasi Pondok Persantren (FKPP) Kabupaten Pekalongan dimaksud pada diktum pertama berkewajiban untuk menjaga nama baik lembaga dan menjunjung tinggi akan nilai-nilai ke-Indonesiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan persatuan yang didasarkan atas Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika; | |
KETIGA |
: |
Keputusan ini berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung mulai sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Pekalongan
pada tanggal Maret 2018
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN PEKALONGAN,
KASIMAN MAHMUD DESKY
SUSUNAN PENGURUS
FORUM KOMUNIKASI PONDOK PESANTREN (FKPP)
KABUPATEN PEKALONGAN
MASA BAKTI 2018-2022
Ketua : KH. Muhammad Nur Alif Wasnadi
Wakil Ketua : KH. Muhammad Al Fardani
Sekretaris : KH. RM. Nasirudin Syarif
Wakil Sekretaris : Tikror Bukhori
Bendahara : KH. Shohibul Ulum
Wakil Bendahara : KH. Minanul Aziz
Bidang Pendidikan dan Pelatihan :
Ketua : KH. Sabilal Rosyad, MA
Anggota : KH. Abdul Kholiq Aljaelani
- Amrudin Nasihun
Bidang Dakwah dan Sosial Kemasyarakatan :
Ketua : KH. Mahmudin A. Rifa’i
Anggota : KH. Zaki Al Hafidz
Kyai M. Tobi’in
Bidang Pengembangan Santri :
Ketua : KH. Tajuddin Shorih
Anggota : KH. Hamim Idris
Bidang Sarana dan Prasarana :
Ketua : KH. Adib Karomi
Anggota : KH. M. Thoha
Bidang Pemberdayaan Ekonomi Syari’ah :
Ketua : KH. Dzilqon
Anggota : KH. Drs. Abdul Basith
Bidang Hukum dan Advokasi :
Ketua : KH. Nuruddin
Anggota : KH. Fauzi Amin
Bidang Teknologi dan Komonikasi :
Ketua : KH. Nurul Haq, Lc. M.Pd
Anggota : KH. Sirojuddin
Ditetapkan di Pekalongan
pada tanggal Maret 2018
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN PEKALONGAN,
KASIMAN MAHMUD DESKY
download contoh SK Pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah
berikut adalah link untuk mengunduh file contoh sk pengangkatan pengurus FKDT baik dalam bentuk words maupun PDF dari 2 kabupaten kendal dan pekalongan. sebelumnya diucapkan matur thank you untuk mas kendro dan mas mujib atas kesediaan berbagi contoh SK.
demikian semoga ada manfaat bagi kalangan penggiat Madrasah diniyah takmiliyah baik pada tingkatan desa kecamatan maupun kabupaten.
harapan kedepan semoga FKDT semakin terlibat langsung dalam pengembangan pendidikan diniyah utamanya pada Madrasah Diniyah Takmiliyah.
salam ayo mondok.