Pontren.com – Informasi mengenai pengertian tentang apa yang dimaksud dengan pemutakhiran izin operasional pondok pesantren di lingkungan Kementerian Agama berdasarkan kepada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3408 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN sebagai sumber pokok dalam penulisan artikel ini.
Pemutakhiran adalah istilah lain dari pembaharuan, yang artinya memperbarui yang lama. Dalam hal ini berarti melakukan pembaharuan izin operasional ponpes yang lama dengan yang baru melalui proses dan cara yang telah diatur dalam SK Dirjen Pendis diatas.
akan tetapi ketentuan pemutakhiran ini sudah tidak berlaku lagi. dengan keberadaan PMA no 30 tahun 2020 tanggal 3 Desember 2020 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal / SK Dirjen Pendidikan Islam nomor 511 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
kedua aturan ini (PMA dan Perdirjen) tidak mencantumkan ketentuan tentang pemutakhiran izin operasional pondok pesantren, dan menghilangkan masa berlaku izin operasional.
maksudnya menghilangkan masa berlaku yaitu izin operasional Pondok Pesantren (berupa Piagam Statistik Pesantren, disingkat dengan PSP) berlaku sepanjang lembaga masih aktif dan memenuhi syarat dalam perizinan Pesantren.
sekedar kenangan atau sebagai rujukan dalam meneliti peraturan lawas mengenai pesantren, mari kita flashback mengingat tentang pemutakhiran izin operasional Pondok Pesantren.
Ketentuan Pemutakhiran Izin Operasional Pondok Pesantren
Dalam Hal Pemutakhiran izin operasional pondok pesantren terdiri dari dua hal yaitu
a. Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren; dan
b. Sinkronisasi Data Izin Operasional Pondok Pesantren.
Perpanjangan Izin ini dilakukan guna pemutakhiran data, status, dan kelayakan sebuah lembaga untuk dapat disebut pondok pesantren.
Perpanjangan izin diberikan kepada pesantren dalam bentuk :
a. Penetapan Keputusan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren oleh direktur jenderal; dan
b. Penerbitan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren oleh Kankemenag Kab./Kota.
Sinkronisasi Data Izin Operasional Pondok Pesantren dilakukan dalam rangka verifikasi dan validasi data dan informasi dasar pondok pesantren, Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren, Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP), serta tanggal habis masa berlaku izin operasional pondok pesantren.
Secara berkala atau apabila diperlukan, pengelola data dan informasi Kankemenag Kab./Kota melakukan sinkronisasi data izin operasional pondok pesantren dengan pengelola data dan informasi direktorat jenderal, dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pengelola data dan informasi direktorat jenderal.
Masa Berlaku Izin Operasional Ponpes
Izin Operasional Pondok Pesantren perpanjangan berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren.
Seluruh izin operasional pondok pesantren yang ditetapkan tanpa ada masa berlaku dan/atau belum dilakukan pemutakhiran izin operasional pondok pesantren wajib dilakukan pemutakhiran izin operasional pondok pesantren.
Demikian mengenai informasi apa yang dimaksud dengan pemutakhiran izin operasional pondok pesantren pada lingkungan Kementerian Agama serta hal terkait mengenai kewajiban pondok pesantren yang ijop nya tidak diberikan tanggal berlaku dan kapan harus melakukan pengajuan pemutakhiran data guna perpanjangan maupun singkronisasi.