Pontren.com – informasi tentang pengertian Rekognisi yang berkaitan dengan pondok pesantren dalam rangka ujian kesetaraan bagi para santri yang tidak mendapatkan ijazah formal nonformal. Termasuk pengertian ponpes pp pontren beserta santri anak didik yang mengikuti.
Baca :
– Sertifikat Kesetaraan Santri Ponpes tanpa Ijazah via Rekognisi
– Alur Proses Pendaftaran Santri Peserta Rekognisi
– Mengenal Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren PPS Wajardikdas & PMU
Pengertian Rekognisi Pesantren
DALAM KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA (KBBI) versi online, arti dari rekognisi ada 3 yaitu :
- hal atau keadaan yang diakui; pengakuan;
- pengenalan;
- penghargaan
Pengertian rekognisi ujian kesetaraan : ujian dalam rangka memberikan penghargaan sederajat atau kesetaraan dengan pendidikan formal keagamaan Islam bagi lulusan pesantren sebagai satuan pendidikan
Dengan begitu, rekognisi dalam hal ini adalah pemberian penghargaan kesederajatan atau kesetaraan dengan pendidikan formal keagamaan Islam bagi lulusan pondok pesantren sebagai satuan pendidikan dalam bentuk dokumen berharga yang diakui oleh negara berupa sertifikat.
Yang dimaksud Pesantren dalam Program Rekognisi
Pondok Pesantren yang selanjutnya disebut Pesantren adalah Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan Satuan Pendidikan Pesantren dan/atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya.
Satuan pendidikan pesantren atau pesantren sebagai satuan pendidikan adalah pesantren yang menyelenggarakan pengajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin pada jalur pendidikan nonformal.
Pengertian santri dalam program rekognisi
Santri, yaitu peserta didik pada satuan pendidikan pesantren yang hanya mengikut pengajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin dikatakan sebagai “santri hanya mengaji”, karena memang mereka tidak mengikuti pendidikan formal seperti sekolah, madrasah, ataupun program pendidikan kesetaraan.
Ada semacam rasa ketidakadilan ketika santri tersebut yang pada dasarnya mengikuti pembelajaran dengan beban yang relatif sama dan kompetensi yang sederajat dengan pendidikan formal, namun tidak mendapat pengakuan atau rekognisi yang setara dengan peserta didik pada pendidikan formal lainnya.
Pada rekognisi, Santri adalah peserta didik pada pondok pesantren dan mukim atau bertempat tinggal di dalam/lingkungan pesantren selama menempuh pendidikan pesantren.
Penutup
Demikian informasi tentang pengertian rekognisi ujian kesetaraan yang dilampirkan juga keterangan tambahan mengenai pengertian pondok pesantren beserta santri yang dimaksudkan dalam program ini.
Pengertian dikutip dan dirumuskan berdasarkan SK Dirjen Pendis no NOMOR 4831 TAHUN 2018 REKOGNISI LULUSAN PESANTREN MELALUI UJIAN KESETARAAN.
Pingback: Pendidikan nonformal pada pondok pesantren dan formal | pontren.com