Batas Minimal Jumlah santri untuk TPQ di Daftarkan ke Kemenag

juri lomba

Batas Minimal Jumlah santri untuk TPQ di Daftarkan ke Kemenag ketentuan untuk mendaftarkan lembaga Taman Pendidikan Al-Qur’an atau TPA ke Kementerian Agama untuk mendapatkan piagam terdaftar dan nomor statistik (NSLPQ / Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Al-Qur’an).

pontren.com – informasi tentang batas minimal jumlah anak didik atau santri pada TPQ untuk pengajuan Izin Operasional yang berbentuk Piagam Terdaftar.

Tentunya tidak perlu kita menjabarkan bahwa batas minimal artinya yaitu jumlah paling sedikit anak didik atau santri untuk mendaftarkan lembaganya ke kementerian Agama pada Seksi Pakis ataupun PD Pontren di Kabupaten/Kota.

Bagi pengelola lembaga pendidikan keagamaan Islam khususnya TPA yang profesional dan serius, tentunya akan memperhatikan keabsaan lembaga pendidikan di mata Pemerintah.

Baca

Pendidikan diniyah nonformal berbentuk satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota

Dalam hal suatu lembaga pendidikan keagamaan dalam hal ini TPQ, bentuk pengakuan eksistensi Lembaga adalah pemberian tanda terdaftar pada Kementerian Agama yang berbentuk piagam.

Dalam hal supaya TPQ terdaftar secara resmi pada Kemenag maka ada langkah yang harus ditempuh.

Singkatnya yaitu pengajuan proposal pendaftaran TPQ kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota yang nanti akan ditangani oleh Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) atau Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren).

Selain itu ada PMA yang mengatur keharusan Pendidikan Diniyah nonformal untuk mendapatkan Izin dari Kankemenag (dalam hal ini termasuk TPQ atau TPA).

Terdapat pada PMA nomor 13 tahun 2014 bagian ketiga tentang pendidikan diniyah non formal pasal 45 ayat (3) yang berbunyi :

Pendidikan diniyah nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan izin dari Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.

Jumlah santri minimal sebagai syarat pendaftaran lembaga

Selain syarat dan ketentuan yang lain, ada aturan mengenai jumlah minimal peserta didik suatu lembaga untuk dapat mengajukan izin dari Kemenag. Masih pada PMA dan pasal yang sama, dalam ayat (4) dikatakan bahwa

Pendidikan diniyah nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memiliki peserta didik paling sedikit 15 (lima belas) orang harus mendaftarkan ke Kantor Kementerian Agama kabupaten / kota.

jumlah minimum santri TPQ

Dengan begitu ada 2 hal yang dapat di simpulkan dari ayat diatas yaitu :

  1. Jumlah santri TPQ untuk didaftarkan adalah 15 anak
  2. Kewajiban mendaftarkan lembaga pendidikan nonformal jika anak didik telah mencapai jumlah 15 orang.

Santri TPQ kurang dari 15 anak

Bagaimana jika suatu lembaga TPQ hanya memiliki murid 10 anak misalnya atau kurang dari itu. Bagaimana nasibnya?

Secara teknis aturan untuk lembaga yang belum mencapai 15 murid maka tidak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan ke Kemenag. Jika mendaftarkan pun juga tidak memenuhi syarat.

Secara aturan sepertinya belum ada aturan resmi mengenai kejelasan status lembaga yang ada akan tetapi belum mencapai jumlah minimal anak didik.

jumlah minimal murid TPA

Semestinya ada aturan yang jelas guna payung hukum lembaga dalam menjalankan aktivitas kegiatan belajar mengajar.

Kalau dalam keputusan dirjen yang mengatur ponpes, maka lembaga yang belum mencapai jumlah minimal santri untuk dilakukan bimbingan dan pembinaan.

Kelebihan dan kekurangan mendaftarkan lembaga ke Kementerian Agama

Setelah mengetahui aturan diatas, apa perbedaan antara TPQ yang terdaftar dan tidak didaftarkan di Kemenag?
Berikut analisa perbedaan di daftarkan dan tak terdaftar.

TPQ terdaftar

  • Mendapatkan nomor statistik dari Kementerian Agama
  • Menjadi warga negara dan lembaga yang taat hukum karena mengikuti aturan pemerintah
  • Bukti nyata keselarasan antara koar koar bahwa cinta NKRI, bukan hanya ngecuprus bilang NKRI harga mati tapi mengurus izin lembaga saja tidak sudi
  • berhak mendapatkan pembinaan dari Kementerian Agama dan pemerintah daerah (termasuk di dalamnya jika ada bantuan operasional dari Kemenag atau APBD)

TPQ Tidak Terdaftar

  • Tidak memiliki keabsahan yang diakui oleh negara secara kelembagaan
  • Tidak repot entry data EMIS
  • Tidak mendapatkan pelayanan administrasi dari Kemenag atau Pemda (surat rekomendasi, bantuan, dll)

Demikian informasi mengenai jumlah santri Lembaga Pendidikan Diniyah Takmiliyah dalam hal ini khususnya Taman Pendidikan Alquran. Selamat menyimak.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan