Adakah masa iddah laki-laki setelah bercerai? kapan laki-laki bisa menikah lagi setelah bercerai? Apakah laki-laki setelah bercerai bisa langsung menikah?
Mari kita jawab berbagai pertanyaan ini mengacu kepada syarat menikah di KUA. Jadi agar tidak melebar kemana-mana pembahasan bab fikih.
pontren.com – Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, dalam hal ini kami mencoba menjelaskan berdasarkan aturan dan ketentuan perikahan di Indonsia.
Maksudnya yaitu mengacu kepada PMA, surat Edaran dalam ketentuan pencatatan nikah di KUA.
Agar tidak ada kesalahan dalam memahami aturan nikah di KUA bagi laki laki yang bercerai, silakan anda baca secara menyeluruh, jangan hanya sepotong-sepotong saja.
Pertanyaan yang pertama, Adakah masa iddah laki-laki setelah bercerai? Jawabannya adalah tidak ada. Namun jika dia hendak menikah maka laki – laki tersebut harus menunggu masa iddah istrinya selesai.
Hal ini dapat anda cermati dalam ketentuan pada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Idah Istri.
kapan laki-laki bisa menikah lagi setelah bercerai? Merujuk kepada SK Dirjen Bimis no P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Idah Istri, laki-laki bisa menikah lagi setelah bercerai (hidup) dengan istrinya setelah masa iddah istrinya selesai.
Apakah laki-laki setelah bercerai bisa langsung menikah? Jawabannya bisa iya, bisa tidak, bergantung dari perspektif kepala KUA dalam menyikapi dari keberadaan surat edaran.
Penjelasannya bisa anda setelah ini.
Masa Iddah Laki-Laki Cerai Hidup

Sebagaimana asalnya, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai masa iddah bagi pria yang bercerai hidup dengan (mantan) istrinya.
Dalam artian masa iddah ini adalah waktu untuk kembali lagi kepada (mantan) istrinya tanpa harus melalui proses lamaran ataupun nikah sebagaimana awal mula saat menikah.
Namun, ada namunnya.
Dalam surat edaran dari Dirjen Bimas Islam yang keluar pada tahun 2021 ini memiliki 5 poin pokok untuk pedoman duda yang hendak menikah lagi sedangkan (mantan) istrinya masih dalam masa iddah.
Adapun 5 pokok isi edaran (versi saya) ini adalah;
- Pendaftaran nikah janda duda di KUA harus dengan bukti akta cerai dari pengadilan agama dan telah dinyatakan inkrah
- masa idah istri karena perceraian adalah kesempatan berpikir ulang keduanya untuk kembali dan membangun rumah ulang rumah tangga
- Duda dapat menikah dengan perempuan lain jika sudah selesai masa idah bekas istrinya
- Pernikahan Duda yang dengan perempuan lain masih mempunyai mempunyai kesempatan untuk merujuk bekas istrinya. Hal ini berpotensi terjadi poligami terselubung.
- bekas suami telah menikahi perempuan lain dalam masa idah bekas istrinya itu, ia hanya dapat merujuk bekas istrinya setelah mendapat izin poligami dari pengadilan.
Jadi jawaban untuk pertanyaan Apakah laki-laki setelah bercerai bisa langsung menikah di KUA? maka jawabannya adalah tidak bisa. Alasannya sebagaimana dalam surat edaran ini sang pria harus menunggu selesai masa iddah istrinya.
Bagaimana jika buat pernyataan tidak akan kembali lagi ke mantan istri yang dia ceraikan?
Dalam ketentuan ini tidak mencantumkan tentang keberadaan surat pernyataan tidak merujuk mantan istri agar dapat mendaftarkan nikah dengan perempuan yang lain.
Bagaimana dengan poin angka 5? dalam poin itu menyebutkan bahwa jika bekas suami telah menikah dengan perempuan lain saat masa iddah? Berarti bisa dong menikah meski mantan istri masih dalam masa idah?
mungkin saja ini untuk antisipasi apabila ada yang mencoba mencari celah hukum dengan cara menikah sirri kemudian di isbatkan ke Pengadilan agama.
Link Tautan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Idah Istri
Kenapa KUA harus menggunakan ketentuan ini dalam pencatatan nikah? Alasannya adalah keberadaan SK Dirjen ini sebagai Juklak (Petunjuk pelaksanaan) pencatatan nikah bagi laki-laki bekas suami yang akan menikah dengan perempuan lain dalam masa idah istrinya.
Demikian informasinya, jika ada pertanyaan atau hendak konsultasi (gratis), silakan anda tulis pertanyaan sampean pada kolom komentar. Akhirnya salam kenal dan wassalamu’alaikum.
Oh iya, kami lampirkan penampakan aturan Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Idah Istri sebagai berikut.

Pingback: Setelah Cerai Kapan Bisa Menikah Lagi