Standar Guru TPQ sebagai pihak tenaga pendidik yang mengajar pada Taman Pendidikan Al-Qur’an mengacu kepada SK Dirjen Pendis Nomor 6093 tahun 2020 tentang Standar Nasional Kompetensi Pendidikan Al-Qur’an.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Lazimnya masa sekarang, untuk hal-hal bersentuhan dengan publik ada standarnya,
Kalau di Indonesia kita mengenal istilah SNI (Standar Nasional Indonesia).
SNI Ini adalah standar teknis yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di Indonesia untuk berbagai produk, proses, sistem, dan personal.
Tujuan dari keberadaan SNI adalah untuk memastikan kualitas, keamanan, dan kinerja produk atau layanan yang beredar di pasar Indonesia.
Begitu pula dengan tenaga pendidik atau ustadz ustadzah guru pada TPQ ada standarnya.
Siapakah yang membuat standar Guru TPQ? Apa saja parameter standarnya?
Yang membuat adalah Kementerian Agama RI melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Adapun parameter standarnya mengacu kepada;
- Kemampuan;
- Pendidikan;
- Kepemilikan sertifikat;
- Usia;
Selanjutnya dalam SK Dirjen ini membagi standar kualifikasi guru TPQ menjadi 2 yaitu kualifikasi khusus dan kualifikasi umum.
Standar Guru TPQ ustadz ustadzah yang mengajar pada Taman Pendidikan Al-Qur’an
Bagi guru TPQ, Kementerian Agama memberikan standar kemampuan pengajar atau tenaga pendidik pada Taman Pendidikan Al-Qur’an sebagai berikut;
Kualifikasi khusus
Kualifikasi khusus standar guru TPQ adalah : Ustadz ustadzah yang mempunyai wawasan keilmuan dalam bidang al-Qur’an dan mampu mengaplikasikan dalam kegiatan belajar mengajar.
Dalam kualifikasi ini sifatnya sangat umum dan batasannya sangat bias. Dalam artian seberapa luas wawasan keilmuan pengajar TPQ dalam bidang al-Qur’an serta seperti apa kemampaun dalam aplikasi pada kegiatan KBM.
Dengan luasnya tafsiran dalam kualifikasi khusus ini bisa menjadi keuntungan atau bisa menjadi hal minus untuk perkembangan lembaga.
Hal positifnya adalah tidak begitu mengikat erat ketentuan pengetahuan dan wawasan keilmuan dalam bidang Al-Qur’an bagi standar pengajar TPQ.
Selama dia dianggap mempunyai wawasan keilmuan dalam bidang al-Qur’an dan mampu mengaplikasikannya dalam KBM TPQ maka dia dianggap telah memenuhi standar ini.
Hal negatifnya yaitu dengan kemudahan dan kelonggaran standar yang ada ini, bisa saja siapapun untuk menjadi pengajar pada TPQ dianggap telah memenuhi standar.
Kualifikasi umum
Untuk kualifikasi umum ini ada yang sifatnya abstrak seperti kompetensi kepribadian, profesionalitas, pedagogik dan lain sebagainya. Adapula hal yang sifatnya kongkrit dan terukur seperti standar usia dan standar ijazah minimal bagi yang hendak mengajar.
Adapun kualifikasi umum standar guru TPQ adalah;
Kompetensi bagi ustadz ustadzah TPQ meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi spiritual, dan kompetensi leadership yang meliputi;
- Pendidikan minimal Madrasah Aliyah atau sederajat diutamakan lulusan S-1 PGRA
- Telah mengikuti pelatihan metode baca al-Qur’an, lulusan pondok dan mendapatkan sertifikat mengajar yang diselenggarakan oleh lembaga pembina
- Usia minimal 17 tahun.
Demikian ketentuan tentang standar pengajar pada TPQ mengacu kepada SK Dirjen Pendis sebagai dasar dalam pengelolaan TPQ.
Catatan pengertian Kompetensi Kepribadian, Profesional, Pedagogik, Sosial, Spiritual, Leaderhsip
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang dapat mencerminkan kepribadian seseorang yang dewasa, arif dan berwibawa, mantap, stabil, berakhlak mulia, serta dapat menjadi teladan yang baik bagi peserta didik. (sumber : 4 Kompetensi Guru yang Wajib Dimiliki oleh Calon Guru)
Kompetensi profesional yaitu penguasaan terhadap materi pembelajaran dengan lebih luas dan mendalam.
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan seorang guru dalam memahami peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, pengembangan peserta didik, dan evaluasi hasil belajar peserta didik untuk mengaktualisasi potensi yang mereka miliki
Kompetensi sosial yaitu kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru untuk berkomunikasi dan bergaul dengan tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua peserta didik, dan masyarakat di sekitar sekolah.
Kompetensi spiritual adalah kemampuan dan keterampilan seorang guru di dalam menanamkan dan mengembangkan nilai intelektual, emosional dan spiritual kepada siswa. (sumber : KREASI: Jurnal Kreativitas dan Inovasi Vol.1, No. 3, Oktober 2023, pp 16-22 e-ISSN: 2985-7686)
Kemampuan leadership adalah kemampuan guru dalam mempengaruhi dan mengarahkan segala potensi yang ada pada komunitas sekolah (TPQ) untuk mewujudkan budaya Islami. Sumber : Arfannur: Journal of Islamic Education Volume 3, Nomor 1, 2022.