Jenis LPQ Kemenag yang Sebaiknya Anda Tahu

jenis lpq

Jenis LPQ pada Kementerian Agama sebagai Lembaga Pendidikan Al-Qur’an yang sebaiknya para guru ustadz ustadzah mengetahui macam dan jenisnya untuk menentukan posisi lembaga yang anda kelola.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, dengan munculnya juknis penyelenggaraan LPQ maka para penggiat lembaga pendidikan Islam mengetahui berbagai macam jenis lembaganya.

Dalam pembagiannya menyebutkan secara presisi nama lembaga dan juga memasukkan kriteria bagi lembaga yang mempunyai karakter sejenis.

Maksudnya bagaimana?

Dalam SK Dirjen Pendis Nomor 91 tahun 2020 menyebutkan ada 6 (enam) jenis lembaga yang masuk dalam rumpun LPQ.

Adapun keenam lembaga ini adalah;

  • Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an (PAUDQu)
  • Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKQ)
  • Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ)
  • Taklimul Qur’an lil Aulad (TQA)
  • Rumah Tahfidz Al-Qur’an, dan
  • Pesantren Tahfidz Al-Qur’an

Jika merujuk kepada aturan, semua lembaga ini muara perizinannya atau piagam nomor statistiknya berupa piagam tanda daftar LPQ.

Selanjutnya dalam SK Piagam Tanda Daftar akan mencantumkan jenis lembaga apakah itu PAUDQu, TKQ, TPQ, TQA, RTQ, maupun Pesantren Tahfidz.

Dalam pembagian dari segi pendidikan formal dan nonformal, ada 5 (lima) lembaga yang statusnya adalah nonformal yaituTKQ, TPQ, TQA, RTQ, maupun Pesantren Tahfidz.

Sedangkan untuk Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an yang singkatannya PAUDQu masuk dalam kategori lembaga Pendidikan Formal.

Usia Santri Lembaga Pendidikan berdasarkan Jenis LPQ

Tentunya umur masuk LPQ ini bisa berbeda beda bergantung dari bentuk atau jenis lembaganya.

Adapun informasi tentang usia masuk santri LPQ mengacu kepada jenis lembaganya adalah sebagai berikut ini.

PAUDQu umur 4-6 tahun
TKQ 5-7 tahun.
TPQ umur 7-12 tahun.
TQA usia 12 tahun keatas
Rumah Tahfidz Al-Qur’an, dan usia 7 tahun keatas
Pesantren Tahfidz Al-Qur’an (tidak ada ketentuan)

Meski dalam juknis ini menyebutkan rentang usia dan umur masuk santri, namun sepertinya bukan masalah kalau anda melakukan hal yang berbeda.

Contohnya yaitu apabila ada anak TPQ berusia 13 tahun. Saya kira dari Kemenag tidak akan menjatuhkan sanksi kepada lembaga anda.

Demikian sekedar informasi mengenai rumpun dan jenisya Lembaga Pendidikan Al-Qur’an mengacu kepada SK Dirjen Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 dan juga aturan lain sebagai pedoman.

Akhirnya wilujeng enjang selamat pagi salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Mumtaz Hanif

salam blogger

Tinggalkan Balasan