Penyampaian Daftar Nominasi Tetap (DNT) Peserta IW 2023
Penyampaian DNT Imtihan Wathani PDF (Pendidikan Diniyah Formal Pondok Pesantren) informasi ini merupakan tulisan yang ada dalam surat Nomor : B-3995/ DJ.I/Dt.I.V/HM.01/12/2022 19 Desember 2022
surat ini memiliki Sifat Penting Perihal : Penyampaian Daftar Nominasi Tetap (DNT) Peserta IW Tahun 2023 Tingkat Wustha dan Ulya
adapun tujuan dari surat adalah kepada Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi (Terlampir)
u.p Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam/Pendidikan Islam/TOS
Di Tempat
berikut adalah isi surat berkenaan dengan imtihan wathani jenjang wustha dan Ulya
Dengan hormat, bahwa dalam rangka persiapan penyelenggaraan Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal Berstandar Nasional (UAPDFBN) 2023/ Imtihan Wathani Tingkat Wustha dan Ulya
1443 H.
Bersama ini kami sampaikan hal-hal berkaitan penetapan dan pencetakan nomor peserta UAPDFBN/IW sebagai berikut :
pertama, PDF pelaksana UAPDFBN/IW melakukan proses pendataan dan memastikan calon peserta UAPDFBN/IW terdata melalui sistem EMIS;
Kedua, Lembaga Pendidikan Diniyah Formal pelaksana UAPDFBN/IW mencetak Daftar Nominasi Tetap (DNT) serta Kartu Ujian Calon Peserta UAPDFBN/IW melalui sistem EMIS;
Ketiga, Lembaga PDF pelaksana UAPDFBN/IW menyerahkan hasil cetak Daftar Nominasi Tetap (DNT)
yang sudah disahkan oleh pimpinan PDF ke Kankemenag Kab./Kota setempat sesuai lokasi alamat keberadaan lembaga PDF tersebut maksimal tanggal 24 Desember 2022;
Keempat, Kankemenag Kab./Kota wajib melakukan verifikasi ulang dengan mencocokan hasil cetak DNT yang diterima dari lembaga PDF dengan hasil cetak dari sistem EMIS yang dicetak melalui akun admin EMIS Kab./Kota;
Kelima, Kankemenag Kab./Kota menyerahkan kepada kanwil Kemenag Propinsi hasil cetak DNT yang sudah diperiksa dan dicocokan ulang hasil DNT dari seluruh PDF yang berada di wilayahnya serta DNT tersebut wajib disahkan oleh Kankemenag Kab./Kota, paling lambat tanggal 30 Desember 2022;
Keenam Kanwil Kemenag wajib memeriksa dan mencocokan ulang hasil DNT yang diterima dari Kankemenag Kab./kota dengan hasil cetak DNT yang dicetak melalui sistem EMIS dengan akun milik admin EMIS propinsi;
Ketujuh, Kanwil Kemenag Propinsi menyerahkan kepada Direktorat hasil DNT yang dicetak melalui sistem EMIS sebagaimana tertuang pada angka 6 serta disahkan oleh Pejabat berwenang di Kanwil Kemenag setempat, paling lambat tanggal 5 Januari 2023;
Kedelapan, Pelaksanaan simulasi CBT tanggal 23 Januari 2023 untuk Jenjang PDF Wustha dan 24 Januari 2023 untuk jenjang PDF Ulya.
Selanjutnya untuk koordinasi dan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi penyelenggara Imtihan Wathani tingkat Pusat pada Subdit Pendidikan Diniyah dan Mahad Aly Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pendidikan Diniyah
dan Pondok Pesantren
TTD
Waryono
Tembusan :
Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
Yth. ASPENDIF;
Yth. Kepala PDF Jenjang Wustha dan Ulya
Nah seperti itulah pengumuman berkenaan dengan Penyampaian Daftar Nominasi Tetap (DNT) Peserta Imtihan Wathani tahun 2023 pada lembaga Pendidikan Diniyah Formal. Thank you for coming dan wassalamu’alaikum.
Tinggalkan Balasan