4 Ketentuan Umum Penerbitan Tanda Daftar LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur’an) mencakup TKQ TPQ TQA Rumah Tahfidz Al-Qur’an dan Lembaga Sejenis mengacu kepada Kepdirjen Pendis no 2769 th 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar LPQ.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, wilujeng dalu selamat malam para pengelola lembaga pendidikan Al-Qur’an baik kalangan yayasan, pengasuh maupun ustadz ustadzah di segala penjuru dunia.
Belum sempat memahami berbagai aturan dan ketentuan sebelumnya, sudah ada lagi ketentuan mengenai mekanisme pendaftaran Keberadaan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an sebagaimana dalam SK Dirjen yang kami sampaikan nomornya pada paragraf pertama.
Dalam penerrbitan Tanda Daftar ini, ada ketentuan umum yang berlaku bagi lembaga yang berada pada rumpun LPQ.
Ada 4 hal pokok yang menjadi ketentuan umum.
Berikut informasi ringkasnya.
4 Ketentuan Umum Penerbitan Tanda Daftar LPQ SK Dirjen Pendis no 2769 th 2022
Ada 4 poin utama dan 2 sub poin dalam ketentuan ini.
Adapun poin penting dalam ketentuan umum penerbitan izin operasional LPQ adalah;
- Santri minimal 15 orang
- Yang memenuhi syarat akan mendapatkan no statistik dan Piagam tanda daftar
- Bentuk tanda daftar berupa SK Penetapan NSLPQ dan penerbitannya oleh Dirjen Pendis; serta
- Tanda Daftar berlaku selama 5 tahun
Mari kita bahas satu persatu.
Poin pertama adalah jumlah anak didik atau siswa adalah 15 orang santri.
Bagi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an yang mempunyai minimal santri sejumlah 15 orang peserta didik dapat mengajukan permohonan penerbitan tanda daftar LPQ ke Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.
Tentunya apabila santrinya baru 14 maka belum mencapai batasa minimal tersebut. Gampangnya adalah 15 santri keatas bisa mengajukan tanda daftar atau izin operasional ini.
Pada poin kedua yaitu lembaga yang memenuhi syarat akan mendapatkan nomor statistik beserta piagam (tanda daftar).
Maksudnya yaitu LPQ yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda daftar berupa noor statistik dan piagam tanda daftar.
Keduanya menjadi bukti tertulis yang syah dan dikeluarkan setelah melewati proses yang panjang serta mungkin saja melelahkan bagi lembaga yang menunggunya, tentu ada juga yang tidak lelah menunggu.
Karena pengakuan atau keluarnya izin operasional berupa nomor statistik LPQ dan piagaam tanda dafar ini melalui prosedur yang Lembaga Pendidikan Al-Qur’an bisa melewati berbagai persyaratannya.
Bagaimana bentuk tanda daftar ini?
Pada poin ketiga menyebutkan bahwa Tanda daftar LPQ diberikan kepada Lembaga dalam bentuk;
- SK Dirjen Pendis tentang penetapan nomor statistik LPQ (NSLPQ) dan;
- Penerbitan piagam tanda daftar LPQ oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Poin keempat menyebutkan bahwa Piagam ini berlaku 5 tahun.
Tentunya berlakunya 5 (lima) tahun ini dengan syarat selama LPQ memenuhi ketentuan pendirian dan penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an.
Itulah 4 hal ketentuan umum dalam penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) mengacu kepada SK Dirjen Pendis nomor 2769 th 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar LPQ. Selamat malam, salam kenal dan wassalamu’alaikum.