Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar LPQ
Dalam peraturan yang baru yaitu berdasarkan kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 2769 tentang Penerbitan Tanda daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ). Pada ketentuan ini mencakup syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh lembaga yang hendak mendapatkan tanda daftar ini.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, ada SK yang baru berkenaan dengan ketentuan menerbitan izin operasional LPQ yang secara teknis bernama Tanda Daftar.
Dalam penetapan Tanda Daftar LPQ ini berupa 2 hal yaitu SK Dirjen tentang NSLPQ (Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Al-Qur’an) dan satunya lagi berupa Piagam yang penerbitannya bersamaan dengan SK Dirjen Pendis tentang Penetapan NSLPQ.
Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur’an)
Dalam Perdirjen Pendis nomor nomor 2769 tahun 2022 ada 2 persyaratan pokok sebagai persyaratan sebuah Lembaga LPQ bisa diberikan tanda daftar.
Lebih jelasnya adalah sebagai berikut;
Tanda daftar bagi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an dapat diberikan kepada lembaga LPQ yang memenuhi syarat;
- Menyelenggarakan pendidikan al-Qur’an dalam bentuk lembaga pendidikan yang sekurang-kurangnya ;
- Mempunyai minimal 15 (lima belas) santri;
- Memiliki minimal 3 (tiga) orang ustadz/ustadzah; dan
- Mempunyai dokumen kurikulum pendidikan Al-Qur’’an
- Berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum LPQ yang sejalan dengan visi misi dan tujuan pembangunan nasional.
Untuk syarat yang nomor dua bagi saya agak membingungkan, karena parameternya agak susah.
Mungkin bentuknya berupa surat pernyataan dari kepala Lembaga mengenai komitmen sebagaimana yang ada dalam petunjuk teknis ini.
Perihal jumlah minimal santri TPQ atau LPQ yaitu 15 orang anak didik atau murid saya rasa bukanlah suatu persoalan yang begitu sulit.
Umumnya lembaga pendidikan Al-Qur’an mempunyai jumlah siswa kisaran itu atau bahkan lebih banyak.
Begitu pula dengan ketersediaan pengajar alias ustadz ustadzah yang mengajar pada Lembaga Pendidikan yang jumlah minimalnya adalah 3 (tiga).
Relatif bukan persyaratan yang begitu membingungkan (saya rasa lho ya).
Namun pada huruf C yaitu memiliki dokumen kurikulum pendidikan Al-Qur’an. Kalau tidak mendapatkan contoh file kurikulum, alias lembaga disuruh buat sendiri, mungkin saja para pengelolanya akan kesulitan.
Semoga saja nanti ada contoh kurikulum untuk LPQ. Yang bisa menjadi pegangan lembaga. Dalam mengajukan izin operasional yang namanya adalah tanda daftar LPQ.
Demikian informasi tentang kami sampaikan kali ini, terima kasih sudah mampir dan wassalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Tinggalkan Balasan