Penggunaan Dana Bantuan Operasional Masjid Mushalla covid 19. Ketentuan dalam menggunakan dana bantuan Kemenag untuk masjid dan Mushalla mengacu kepada petunjuk teknis (juknis) supaya pengurus takmir masjid terhindar dari masalah hukum.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, beberapa hari ini nampak ada kesibukan takmir masjid yang mondar mandir mengajukan nomor statistik nasional bagi tempat ibadahnya seraya mencari rekomendasi.
Untuk apa?
Tentu sampean sudah paham, tujuannya untuk membuat proposal mengajukannya secara online pada aplikasi Simas Kementerian Agama.
Jika cair lumayan, bagi masjid akan mendapat kucuran dana sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan untuk mushalla kebagian jatah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Akumulasi dana yang di sebar yaitu Rp. 6,9 miliar, dengan perincian untuk masjid sebesar Rp. 6,2 Miliar dan mushalla kebagian jatah 700 juta rupiah.
Jika kita bagi dengan besaran bantuan maka jumlah masjid yang mendapatkan bantuan sebanyak 310.
Sedangkan mushalla sebanyak 70 buah yang masing masing dapat 10 juta.
Untuk dana pembangunan
Kalau menyimak beberapa omongan yang mengajukan, kebanyakan muara arah dana ini (jika nanti dapat) malah banyak yang untuk melakukan perbaikan bangunan masjid maupun mushalla.
Entah itu kamar mandi, membuat gudang, memperbagus gapura maupun bangunan fisik lainnya.
Padahal jika kita merujuk kedalam juknis, penggunaan dana ini untuk perbaikan fasilitas fisik bangunan masjid adalah salah.
Kenapa?
Karena dalam juknis sudah jelas peruntukan penggunaan dana bantuan.
Apabila konangan alias ketahuan akibatnya bisa fatal.
Anda bisa saja masuk jeruji besi karena mall praktek. Maksudnya menggunakan anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya.
Karena secara prinsip, menurut saya dalam bantuan ini harus tepat guna dan tepat waktu dalam mengejawantahkan pendanaannya pada masjid.
Untuk itulah, jika memang nanti penggunaannya nyrempet-nyrempet kesitu, setidaknya dalam laporan pertanggungjawaban jangan sampai menyalahi aturan.
Juga lampirkan berbagai dokumen pendukung SPJ seperti foto peralatan masa pandemi, kuitansi pembelian maupun tanda tangan honor keamanan dan kebersihan.
Baiklah, untuk lebih jelas nanti dalam menyusun LPJ maka sampean perlu menyimak apa saja peruntukan dana bantuan ini mengacu kepada petunjuk teknis.
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Masjid Mushalla covid 19
Mengacu kepada SK Dirjen Bimas Islam nomor 574 tahun 2021 tentang Petunjuk Penyaluran Bantuan Operasional Masjid dan Mushalla terdampak corona virus disease 19 (covid-19) bahwasanya penggunaan dana bantuan untuk;
- Pembelian alat berkaitan dengan wabah corona covid-19;
- Penyemprotan disinfektan;
- Penyelenggaraan PHBI dan Kegiatan keislaman secara online/daring; dan
- Langganan daya dan jasa
Untuk keterangan rincian mengenai keempat pokok penggunaan danannya adalah sebagai berikut;
Pembelian alat dan Cairan disinfektan
Yaitu untuk membeli berbagai macam alat dalam mengantisipasi virus corona.
Adapun contoh alat-alat yangbisa dibeli engan dana ini misalnya;
- dispenser serta cairan sabun cuci tangan,
- hand sanitizer,
- masker dll,
- obat-obatan/multivitamin sarana prasarana berkait penanggulangan dampak covid—19 pada masjid mushalla.
Penyemprotan disinfektan;
Yaitu usaha untuk melakukan sterilisasi tempat ibadah kaum muslimin baik masjid maupun mushalla.
Dengan adanya penyemprotan disinfektan ini harapannya tempat ibadah masjid menjadi steril dari virus corona untuk mencegah penyebarannya pada jamaah masjid.
Bantuan penyelenggaraan ibadah
Kalau menyimak kata ini, bisa saja berbentuk pembelian data internet untuk menyelenggarakan pengajian.
Atau kegiatan Perayaan Hari Besar Islam secara online atau daring sehingga pengajian tetap berjalan meskipun tidak harus dengan tatap muka.
Apakah boleh memberikan subsidi kepada jamaah berupa pembelian paket data dan dibagikan kepada santri TPQ maupun ustadznya?
Kalau menyimak kata penyelenggaraan ibadah, mestinya bisa, akan tetapi nanti dalam membuat LPJ anda seharusnya mengacu kepada Rencana Anggaran Biaya yang anda buat.
Layanan Daya dan Jasa
Yaitu untuk membayar keperluan rutin masjid pengeluaran semisal membayar biaya listrik, langganan internet maupun telepon.
Dan ada penjelasan lagi, dana ini bisa untuk membayar marbot karena pada keterangannya menyebutkan bisa untuk biaya kebersihan dan keamanan masjid.
Meskipun nanti ada alokasi dana yang mungkin anda manfaatkan untuk kegiatan lain diluar 4 pokok ketentuan ini, yang jelas secara Laporan pertanggungjawaban nanti tidak boleh keluar dari ketentuan yang ada pada juknis.
Tentu lengkap dengan data pendukung baik foto barang yang anda beli maupun kuitansi tanda tangan biaya kebersihan keamanan, penyemprotan disinfektan dan lain sebagainya.
Itulah ketentuan dalam penggunaan dana bantuan operasional masjid mushalla covid 19 sebagai pedoman dalam membuat LPJ. Salam kenal dan wassalaamu’alaikum.