Standar Sarana Dan Prasarana TQA

Standar Sarana Dan Prasarana TQA

Yang dimaksud dengan Sarana dan prasarana pada TQA (Ta’limul Qur’an Lil Aulad) adalah perlengkapan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.

Pengadaan sarana dan prasarana perlu penyesuaian dengan jumlah anak didik atau santri, kondisi sosial, tempat KBM, budaya dan jenis layanan Ta’limul Quran Lil Aulad .

Dalam ketentuannya ada hal yang prinsip serta persyaratan sebagai standar Sarpras pada Kegiatan Belajar Mengajar Lembaga Ta’limul Qur’an Lil Aulad.

Standar Sarana dan Prasarana TQA (Ta’limul Qur’an Lil Aulad, 3 Prinsip dan 3 Syarat

Ada 3 prinsip dalam hal ini yaitu;

  1. Aman, nyaman, tenang, meyenangkan dan memenuhi kriteria kesehatan
  2. Sesuai dengan tingkat perkembangan santri;
  3. Memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada di lingkungan unit.

Dalam hal ketentuan persyaratan untuk standar Nasional Sarpras pada TQA juga ada 3 syarat.

3 syarat standar sarana prasarana dalam TQA mengacu kepada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 6093 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR NASIONAL KOMPETENSI PENDIDIKAN AL-QURAN persyaratannya yaitu

  1. Kebutuhan jumlah ruang disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani;
  2. Minimal memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk melakukan aktifitas santri yang terdiri dari ruang dalam dan luar, kamar mandi yang digunakan untuk kebesihan diri dengan air bersih yang cukup;
  3. Memiliki fasilitas permainan baik di dalam maupun diluar ruangan.

Mengacu kepada ketentuan ini tidak ada hal yang baku dan saklek berkenaan dalam pencapaian persyaratan untuk sarpras pada TQA.

Lebih kepada hal yang sifatnya fleksibel namun memperhatikan ketentuan umum mengenai prinsip beserta syaratnya yang sifatnya nyaman, menyesuaikan perkembangan anak didik dan memaksimalkan potensi SDM yang ada.

Sedangkan syaratnya lebih kepada pelayanan jumlah ruang, serta fasilitas in door maupun outdoor untuk memfasilitasi aktivitas santri serta ada ruang untuk bermain.

Demikianlah informasi mengenai ketentuan standar nasional sarana prasarana untuk lembaga Ta’limul Qur’an Lil Aulad merujuk kepada SK Dirjen Pendis nomor 6093 sebagai acuan dan panduan serta pegangan pengelola.

Maturnuwun sudah mampir, wilujeng enjang dan wassalamu’alaikum.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*