3 Syarat Penerima Tunjangan Insentif Tenaga Pendidik pada PKPPS

syarat penerima insentif pendidik PKPPS

Syarat tunjangan insentif pendidik PKPPS. Informasi persyaratan yang harus dilengkapi dalam mengajukan bantuan tunjangan insentif bagi guru ustadz ustadzah tenaga pendidik pada Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, mengacu kepada petunjuk teknis tunjangan insentif guru PKPPS ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Hal ini mengacu kepada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR : 7036 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TUNJANGAN INSENTIF TENAGA PENDIDIK PADA PKPPS TAHUN ANGGARAN 2021

Setidaknya ada 3 syarat pokok dalam mengajukannya sebagaimana berikut ini.

Persyaratan penerima Tunjangan Insentif Tenaga Pendidik pada PKPPS Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Tenaga Pendidik tetap pada Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah non ASN;
  2. Memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun secara terus menerus di lembaga Pendidikan Kesetraraan pada Pondok Pesantren Salafiyah;
  3. Diusulkan oleh pimpinan lembaga Pendidikan Kesetraraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tempat bertugas, melalui aplikasi EMIS.

Dari ketentuan syarat ini masih ada kelengkapan berkas dalam mengajukan yang akan kami bahas pada postingan yang lain.

Mari kita bahas satu persatu syarat pokok yang sudah kami sampaikan.

Guru PKPPS dan statusnya bukan Pegawai Negeri (syarat penerima insentif pendidik PKPPS)

Syarat pertama yang berhak mengajukan untuk mendapatkan bantuan adalah tenaga pendidik yang statusnya tetap (dalam hal ini guru ustadz ustadzah) pada Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah.

Kemudian syarat lainnya adalah status guru yang menerima bantuan bukanlah pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara.

tenaga pendidik dan kependidikan pondok pesantren

Bagi PNS yang menjadi pengajar pada PKPPS tidak bisa mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan.

Masa Kerja 2 tahun berturut turut

Bagi guru yang diajukan untuk menerima bantuan, Masa kerja mengajar pada lembaga PKPPS ini minimal 2 tahun berturut turut.

Maksudnya adalah selama 2 tahun mengajar berturut turut tanpa terputus menjadi guru pada pondok pesantren dalam program PKPPS.

Jelasnya apabila terputus dan kurang dari 2 tahun maka secara teknis tidak bisa mendapatkan bantuan.

Pengusulan melalui aplikasi EMIS oleh lembaga

syarat penerima insentif pendidik PKPPS. Dalam hal mengajukan bantuan, dalam juknis menyebutkan bahwa pihak yang mengajukan adalah lembaga tempat dia mengajar.

Pengajuan usulan bantuan insentif guru tenaga pendidik pada PKPPS melalui aplikasi yang kondang mendunia bagi pesantren atau madrasah yaitu EMIS.

Sekedar guyonan, biasanya operator yang bertugas melakukan entry data pada aplikasi ini disebut dengan pengEMIS.

Nah itulah 3 syarat guru yang hendak mengajukan untuk mendapatkan bantuan tunjangan tenaga pendidik pada PKPPS dari Kementerian Agama (Kemenag). Wilujeng dalu, wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Tinggalkan Balasan

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri