Informasi tentang nominal jumlah bantuan Operasional dari Kementerian Agama untuk pesantren, lembaga pendidikan Islam (TPQ, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Rumah Tahfidz dll) mengacu kepada Juknis BOP Pesantren dan lembaga pendidikan Islam berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1248 tahun 2020.
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Sebagaimana tertuang dalam pertimbangan pada SK Dirjen pendis dimaksud, juknis ini merupakan tindak lanjut dari SKB 4 Menteri Pendidikan & Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pendidikan pada tahun ajaran 20200/2021 dan tahun akademik yang sama pada masa pandemi corona virus desease 2019 (Covid-19) bagi lembaga pondok pesantren dan pendidikan keagamaan islam perlu diberikan fasilitas yang berbentuk BOP (Bantuan Operasional).
Dalam bantuan ini terbagi lembaga penerima yang menjadi sasaran bantuan BOP menjadi 2 yaitu pondok pesantren dan lembaga pendidikan Islam, untuk pondok pesantren sudah jelas secara teknis gambaran dan apa itu yang dimaksud dengan ponpes.
Sedangkan mengacu kepada ketentuan, utamanya lembaga pendidikan agama Islam dibawah Direktorat PD Pontren setidaknya terbagi menjadi Madrasah Diniyah Takmiliyah (Madin) dan Lembaga Pendidikan Al-QUr’an).
Selanjutnya pada lembaga madin terbagi menjadi beberapa jenjang yaitu MDTA, MDTW, MDTU, MDTJ yang dikenal dengan madin tingkat Awaliyah, Wustha, Ulya dan Al Jamiah.
Bagi lembaga Pendidikan Al-QUr’an (LPQ), berdasarkan urat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan nomor 91 tahun 2020, memiliki nama atau dinamakan sebagaimana dibawah ini menyesuaikan dengan peruntukan dan definisinya.
Adapun lembaga yang berada dalam ruang lingkup LPQ adalah;
- Pendidikan Anak Usia Dini al Qur’an (Paud Q)
- Taman Kanak Kanak Alquran (TKQ);
- Taman Pendidikan Alquran (TPQ);
- Taklimul Qur’an Lil Auld (TQA);
- Rumah Tahfidz al Qur’an (RTQ) dan
- Pesantren Tahfidz Al Qur’an (PTQ)
Dari berbagai macam lembaga dimaksud, kemudian dalam SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1248 tahun 2020 bagi lembaga yang sudah memiliki nomor statistik lembaga (Ponpes = NSPP, Madin = NSMDT, TPQ = NSTPQ, dll) dan dalam keadaan masih aktif kegiatan belajar berhak untuk mengajukan bantuan BOP ini.
Memangnya berapa sih nominalnya atau besaran bantuan bagi lembaga pendidikan Islam dan Pondok pesantren dari Kemenag pada masa corona ini?
Ada beberapa perbedaan bagi lembaga dalam pengucuran dana BOP ini sebagaimana dalam juknis.
Untuk lebih jelasnya sebagaimana dibawah ini.
Besaran Dana BOP untuk TPQ
Secara eksplisit tidak disebutkan nama lembaga Taman Pendidikan Al-Qur’an mendapatkan Bantuan BOP dalam masa pandemic corona alias covid 19 ini yang telah melanda beberapa bulan dan mencakup ke belahan dunia.
Secara administratif’ Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) masuk pada rumpun Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) yang dimana masih ada 5 lembaga lain yang termasuk dalam kategori LPQ, yaitu TKQ, TQA, RUmah Tahfidz Al-Qur’an, Pesantren Takhassus Tahfidz Al-QUr’an, dan Paud Al-Qur’an.
Dalam juknis disebut bahwa BOP untuk pesantren dan lembaga pendidikan Islam, untuk LPQ termasuk dalam kategori Lembaga Pendidikan Islam.
Dengan begitu lembaga yang termasuk dalam kategori LPQ ini mempunyai jatah nominal yang sama dalam alokasi anggaran bantuan BOP.
Berapa alokasinya? Secara ketentuan dalam juknis bagi TPQ akan mendapatkan @ Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bagi lembaga yang telah disetujui pengajuan bantuannya.
Alokasi BOP untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah
Bagi lembaga yang memiliki nama Madrasah Diniyah takmiliyah yang biasa disebut dengan MDT atau Madin, jumlah dana BOP yang digelontorkan bagi per lembaga yang menerima adalah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Hal ini karena Madin masuk dalam kategori lembaga Pendidikan Islam.
Besaran dana BOP untuk pondok Pesantren pada masa covid-19 pandemi corona
Bagi lembaga pondok pesantren memiliki perbedaan dengan kedua lembaga diatas atau sejenisnya (madin dan TPQ).
Selain perbedaan jumlah, juga terdapat pembagian strata besar kecilnya lembaga (yang mestinya) mengacu kepada jumlah santri mukim yang belajar pada pondok pesantren yang diklasifikasi menjadi 3 yaitu besar, sedang dan kecil.
Besaran bantuan BOP pesantren ini terdiri dari @Rp. 25.000,-, @Rp. 40.000.000,- dan @ Rp. 50.000.000,-.
Lebih detail mengenai jumlah bantuan dan jenis lembaga pondok pesantren sebagai berikut;
- BOP Pesantren Kecil Rp. 25.000.000,-
- BOP Pesantren sedang Rp. 40.000.000,-
- BOP Pesantren Besar Rp. 50.000.000,-
Berapa batasan untuk pengkategorian Pesantren disebut dengan kecil, sedang atau besar? Sampai saat ini kami belum ada informasinya seperti apa yang insyaallah akan diupdate jika sudah ada keterangan yang valid.
Demikian informasi tentang besaran dana bantuan operasional pendidikan untuk pondok pesantren dan lembaga pendidikan Islam (Madin, TPQ, dll) pada masa wabah corona covid-19 pada masa anggaran tahun 2020. Wilujeng siang, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.