Ketentuan dalam penyusunan nomor induk anak didik atau siswa yang biasa disebut dengan santri pada lembaga pendidikan Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ) mengacu pada penyusunan lembaga lain yang satu rumpun dengan LPQ.
pontren.com – assalamu’alaikum pakdw bude paklik bulik dimanapun berada, salah satu kode unik bagi identitas anak didik santri RTQ (Rumah Tahfidz Al-Qur’an adalah dengan penyematan nomor induk yang melekat sampai nanti diperlukan perubahan.
Masalahnya, bagaimanakah cara membuat nomor induk siswa rumah tahfidz yang benar sesuai dengan ketentuan dan dapat berfungsi untuk kelengkapan data emis?
Jika sasaran nomor induk santri rumah tahfidz berguna dan manfaat secara administrasi lembaga sekaligus berfungsi untuk keperluan data EMIS, kita bisa mengacu perumusan nomor induk dari lembaga sejenis satu rumpun, misalnya Taman Pendidikan Al-Qur’an atau lembaga yang lain.
Sebenarnya, untuk lembaga pendidikan dibawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki pola dan jumlah digit yang sama untuk nomor induk, entah pendidikan formal semisal MI, MTs, Madrasah Aliyah, maupun pendidikan nonformal semisal TPQ, TQA, Madrasah Diniyah dan lainnya.
Berdasarkan pengalaman bertahun tahun, jumlah digit untuk nomor induk santri dibawah Dirjen Pendis berjumlah 18 (delapan belas) digit.
Lumayan panjang juga ya, tentunya agak ribet jika begitu panjang nomor induk siswa atau santri yang menimba ilmu pada Rumah Tahfidz Al-Qur’an, akan tetapi mau gimana lagi, sambatpun tidak akan berkurang jumlah digitnya.
Sebenarnya 18 (delapan belas) digit ini merupakan gabungan dari kode kode lembaga rumah tahfidz ditambah dengan tahun masuk santri dan nomor urutan dalam pendaftaran atau santri didata oleh lembaga.
Maksudnya gimana?
Maksudnya dari 16 digit dimaksud, 12 digit diawal merupakan angka statis sebagai kode yang tidak berubah untuk keseluruhan santri pada satu lembaha, kemudian digit ke 13 dan 14 merupakan dua buah angka terakhir dari tahun santri masuk, kemudian 4 digit terakhir merupakan urutan santri pada saat didaftar oleh lembaga.
Jika anda ingin dapat menyusun nomor Induk santri TPQ sesuai ketentuan dari Kementerian Agama maka syarat utamanya adalah rumah tahfidz anda sudah mendapatkan SK Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an daru Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Atau Kota.
Singkatnya begini perumusan nomor induk santri Rumah Tahfidz.
RUMUS : 12 Digit Nomor Statistik Lembaga + 2 digit terakhir tahun santri mendaftarkan diri + 4 digit nomor urut pendaftaran.
Contoh pengaplikasian pada RTQ yang berlokasi di Kabupaten Temanggung dengan nomor statistik =431233 230004, santri masuk pada tahun 2020 dan nomor urut pendaftaran santri di tahun itu adalah 9.
Sekarang mari kita masukkan rumus = nomor statistik + 2 digit angka terakhir tahun daftar + urutan pwndaftaran. Sehingga dari data siatas maka akan menjadi seperti ini nika dipisah sssuai rumusan.
No statistik = 431233 230004 + dua digit angka terakhir tahun pendaftaran =20 (diambil 2 angka terakhir tahun 2020 santri daftar) + 4 digit nomor urut daftar = 0009. Dengan begitu maka nomor induk santri yang daftar di tahun 2020 san nomor urut 9 adalah sebagaimana rumusan dibawah ini.
431233230004+20+0009 dan kemudian dihasilkan nomor induk bagi santri 431233230004200009
Nah begitulah jika anda hendak membuat nomor induk santri rumah tahfidz, jika ingin praktis dibuat versi pendek sampean bisa membuat nomor statistiknya majhul alias tidak dicantumkan, hanya 2 digit tahun masuk plus 4 digit nomor urut pendaftaran sehingga no induk diatas menjadi 200009. Sedangkan no lengkap dengan statistik hanya dilakukan dalam rangka entry EMIS.
Demikian postingan malam ini, sugeng dalu, wassalamu’alaikum.