Assalamu’alaikum. Dalam dunia EMIS (education management and information system : kalau gak salah begitu singkatannya), masing masing lembaga yang berada dibawah Dirjen Pendis telah mendapatkan kode kode tersendiri sebagai sarana penyusunan nomor statistik identitas lembaga.
pontren.com – Kemudian pada tahun 2019 terbitlah peraturan menteri Agaman nomor 29 yang mengatur ngatur mengenai majelis taklim mulai dari bagaimana proses pendaftaran ke Kementerian Agama dan juga harus mendaftarkan diri Ke Kemenag.
Jika memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, selanjutnya lembaga majelis taklim akan mendapatkan Surat Keterangan Tanda Daftar.
Sebelum kedatangan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 maka pembuatan surat keterangan terdaftar lembaga dalam penyusunan nomor statistiknya dengan mengacu panduan penomoran kode yang dipergunakan dalam EMIS.
Adapun mengenai alasan penggunaan kode emis disebabkan majelis taklim masuk dalam rumpun Lembaga Pendidikan Al-Qur’an yang mendapatkan Kode 3 digit awal yaitu 431 dan dilanjutkan 9 deret angka yang telah dirumuskan dari Jakarta.
Tak dinyana tak diduga, pda tanggal 7 Januari tahun 2020 terbit SK Dirjen Pendis tahun 2020 tentang Juklak penyelenggaraan pendidikan al-Qur’an.
Dari keberadaan SK Dirjen tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an ini muncul lembaga baru dalam nomenklatur lembaga pada LPQ.

Ada 3 lembaga baru yang tetiba muncul yaitu Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an sebagai pendidikan formal (mungkin untuk mengimbangi PAUD TPQ milik diknas?), rumah tahfidz Al-Qur’an (RTQ) dan satu lagi pesantren takhassus tahfidz.
Disinilah awal mula disadari atau tidak ada pemakaian kode yang sama untuk RTQ (Rumah Tahfidz Al-Qur’an) dengan Majelis Taklim. Kode dimaksid adalah 3 digit angka awal yaitu 431 dari 12 digit kode unik untuk satuan lembaga yang biasa disebut nomor statistik.
Akan tetapi menurut analisa pribadi aye, kemungkinan kode nomor statistik dengan kepala 431 akan diberikan kepada rumah tahfidz dan majelis taklim akan memiliki kode tersendiri.
Hal ini berdasarkan pada dimasukkannya lembaga rumah tahfidz kedalam rumpun pendidikan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an dan terlemparnya Majelis taklim dari rumpun LPQ.
Dengan begitu nantinya entah kapan atai berapa bulan atau tahun lagi akan ada suatu SK Dirjen yang menjadi pedoman dalam pembuatan nomor statistik untuk Majelis taklim.
Yang belum diketahui saat ini adalah bagaimana memberikan nomor khusus untuk majelis taklim yang mendaftarkan ke Kemenag?
Menurut saya pribadi, cara paling simpel untuk memberi nomor urut tanda daftar sebagai kode statistik adalah dengan cara membuat 12 kotak kolom yang kosong kemudian diiai 4 digit terakhir sesuai nomor urut lwndaftaran, dimana nanti jika sudah ada SK Dirjen yang mengaturnya tinggal mencantumkan angka2 yang belum terisi sesuai dengan petunjuk yang dishare dari Jakarta.
Tapi harap dimaklumi, pengecualian PAUD-Q, yang merupakan pendidikan formal, semua lembaga rumpun LPQ (pengecualian paud-Q tentunya) adalah pendidikan nonformal termasuk majelis taklim.
Entah prasangka atau hanya analisa, keberadaan lembaga yang kelasnya hanya nonformal mungkin tidak memiliki posisi yang sama dengan lembaga formal semisal MI MTs ataupun Madrasah Aliyah.
Termasuk juga dalam hal pendanaan.
Yang jelas menurut terawangan aye, nanti akan ada SK Dirjen yang memberikan keterangan rinci tentang majelis taklim, bisa jadi termasuk contoh proposal pengajuan mwndaptkan SKT dan juga cara penyusunan nomor statistik dan diakhiri dengan endorse untuk entry EMIS.
Dan kemungkinan terburuk adalah ikut-ikutan mensyaratkan badan hukum untuk mendapatkan surat ketwramgan terdaftar dari Kemenag. Entahlah, ditunggu saja. Wassalamu’alaikum.