Dengan kedatangan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 tentang Juklak penyelenggaraan al-Qur’an ini tak pelak membuat Lembaga Pendidikan Al-Qur’an termasuk didalamnya Taman Pendidikan Al-Qur’an untuk berbenah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang menjadi standar dalam juklak dimaksud, khusus untuk TPQ bahkan diatur mengenai ruangan perlu disediakan dan lebuh kompleks dari Lembaga yang lain.
Baca;
Contoh Proposal Permohonan Nomor Statistik dan Tanda Daftar TPQ #
Masa Berlaku Tanda Daftar Izin Operasional TPQ #
Alasan dan Ketentuan Pencabutan SK Tanda Daftar TPQ #
pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Jika lembaga yang lain seperti rumah tahfidz al-Qur’an, TKQ, TQA dalam persyaratan sarana prasarana disebutkan menyediakan tempat belajar yang representatif dan meadai berupa ruang belajar yang dapat berwujud gedung, masjid, mushalla, rumah dan atau tempat lainnya, maka untuk TPQ memiliki catatan tersendiri.
Apakah itu catatan untuk TPQ?
Berikut catatan yang ada dalam SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020.
Untuk TPQ dipersyaratkan mempunyai;
Ruang Belajar
Yaitu suatu ruangan yang menjadi tempat utama melakukan kegiatan belajar mengajar transfer ilmu dari guru ustadz ustadzah kepada anak anak TPQ yang biasa disebut dengan santri.
Dalam ruangan ini tidak diperinci kelengkapan yang harus ada seperti meja bangku kursi ataupun peralatan yang lain, dengan begitu hanya meja dan duduk lesehan pun masih dapat dilakukan.
Ruang Guru
Entah apa yang ada dibenak para boss sehingga mensyaratkan keberadaan dari ruang guru ini, di kampung ataupun di desa kebanyakan para guru tidak memiliki ruangan tersendiri, meskipun ada juga satu dua yang punya ruangan.
Kebanyakan adalah menjadi satu ruangan antara guru dan murid, untuk keperluan administrasi disediakan almari untuk menyimpan berbagai berkas yang dipunyai oleh guru maupun lembaga.
Ruang Kepala
Tersedianya ruang guru saja sudah merupakan hal yang langka, apalagi ruangan khusus untuk kepala TPQ, seandainya tersedia pun tentu perlu dana puluhan juta jika dibuat secara permanen.
Dengan sempitnya waktu pembelajaran TPQ (biasanya antara waktu asar sampai dengan jam 5 sore, maka sangat jarang kepala dan guru yang nongkrong di ruangannya, kebanyakan sambil menunggu santri dengan berada di teras depan tempat ruang pembelajaran.
Ruang Administrasi
Betapa hebatnya jika ada suatu lembaga TPQ yang telah memiliki ruangan khusus permanen dengan pembatas tembok bagi tenaga administrasi. Yang pernah saya tahu adalah paling banter tenaga adminsitrasi dirangkap oleh guru pengajar (kebanyakan guru pengajar rangkap sebagai kepala, wakil kepala, sekretaris, bendahara, dan juga tata usaha).
Paling lazim guru TPQ merangkap sekaligus sebagai tenaga administrasi yang bertugas mengurus tetek bengek kelembagaan mulai absen sampai data emis, jarang ada tenaga yang khusus mengurus TPQ tanpa ikut mengajar sebagai ustadz atau ustadzah.
Ruang Ibadah
Jika pelaksanaan TPQ di masjid maka tidak perlu repot membuat tempat ibadah karena dialah tempat ibadah itu, bagaimana kalau ada TPQ yang memiliki bangunan sendiri? Apakah harus membangun lagi tempat khusus ibadah?
Karena dengan waktu belajar antara asar dan magrib tentu keberadaan tempat ibadah relatif bisa diabaikan, akan tetapi karena ini adalah hal yang dipersyaratkan, silakan memutar otak untuk membuat keberadaannya terwujud.
Ruang bermain
Saya kira ruangan out door dapat diklaim sebagai ruang untuk bermain bagi para santri TPQ, jikalau harus berupa ruangan seperti bangunan permanen tentu merupakan hal yang berat bagi pengelola TPQ untuk membuat ruangan semisal gedung olahraga atau minimal ruangan sebesar 6×6 sebagai tempat bermain anak.
Paling banter anak anak bermain sebelum masuk pembelajaran dikarenakan sempitnya waktu yang dialokasikan dalam KBM mencari celah jam yang telah dikuasai oleh pendidikan formal.
Tempat bersuci
Hal ini relatif tidak sulit dibuat oleh pengelola yaitu keberadaan kamar mandi dan kran air yang stabil mengalir untuk bersuci dan keperluan anak anak jika ada yang hendak ke belakang mengurusi keperluannya.
Tidak dipersyaratkan harus seperti apa dan bagaimana sehingga apapun itu dapat diklaim sebagai tempat bersuci.
Bolehkah berupa ruang luas sebagai pemenuhan persyaratan ruangan untuk TPQ?
Nah ini yang menjadi angan angan dalam pikiran, misalnya begini, ada sebuah masjid yang dipergunakan dan dikelola TPQ, kemudian ruangan luas dalam masjid itu diberi tanda pembatas sebagai ruang guru, ruang TU, ruang Kepala sekolah tanpa ada temboknya.
Apakah hal ini diterima?
Logikanya sih tidak bisa, karena dalam sarana prasarana diatas telah disebutkan bagi Lembaga LPQ untuk menyediakan ruangan gedung bla bla bla, selanjutnya ada catatankhusus yang berbunyi “untuk TPQ dipersyaratkan mempunyai ruangan belajar, ruangan guru, ruangan kepala sekolah, ruang administrasi, ruang ibadah, ruang bermain adn tempat bersuci.
Akan tetapi seandainya ruang luas ini tidak diakui sebagai ruang yang dipersyaratkan niscaya jumlah TPQ yang memenuhi syarat untuk mendapat nomor statistik dan tanda daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an akan menurun drastis.
Terlepas mengenai ketentuan diatas, karena dalam verifikasi dan penerbitan nomor statistik beserta SK Tanda Daftar LPQ berada di tangan Kantor Kemenag tentunya akan ada perbedaan penafsiran oleh Pelaksana, Kasi dan kunci keputusannya di tangan Kankemenag, mau dibawa kemana dan seperti apa maksud dari ruang yang dipersyaratkan dalam sarana prasarana untuk TPQ.
Demikian, sugeng dalu, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.