Alasan Prosedur Penutupan Pencabutan Tanda Daftar LPQ
Ketentuan pencabutan izin operasional Teman Pendidikan Al-Qur’an dan lembaga sejenis (TQA, Rumah Tahfidz, Paud AlQur’an dan lain-lain) yang termasuk dalam rumpun Lembaga Pendidikan Al-Qur’an mengacu kepada Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 7 Januari 2020.
Baca;
Prosedur Pendaftaran Rumah Tahfidz dan TPQ ke Kemenag #
Blangko pengajuan Pendaftaran TPQ dan lembaga Sejenis #
Masa berlaku tanda daftar izin operasional TPQ #
Pontren.com – Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, ada pendaftaran, adapula pencabutan tanda daftar lembaga mengacu kepada Juklak penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an.
Ada 3 hal sebagai pertimbangan dalam pencabutan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an yaitu;
- Lembaga penyelenggara tidak aktif menyelenggarakan pendidikan selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
- Lembaga Pendidikan Al-Qur’an berubah menjadi satuan pendidikan lain; dan
- Terbukti mengajarkan ajaran yang menyimpang atau perilaku yang mengarah pada disintegrasi bangsa dan negara.
Akan tetapi lembaga tersebut tidak serta merta langsung dicabut daftar lembaganya.
Dalam prosedur penutupan LPQ pada angka 2 disebutkan bahwa apabila Lembaga Pendidikan Al-Qur’an terindikasi dan terbukti melakukan pelanggaran seperti ketiga hal diatas maka terlebih dahulu dijatuhi sanksi administratif dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Dalam hal pencabutan izin operasional, dilakukan setelah adanya verifikasi faktual dengan adanya indikasi terjadi kondisi sebagai dasar petimbangan pencabutan.
Dalam hal dasar pertimbangan pencabutan daftar LPQ dapat berasal dari
- Lembaga Pembina dan atau
- Pengaduan masyarakat.
Dengan adanya indikasi sebagai pertimbangan tanda daftar LPQ, Kepala Seksi atas nama Kankemenag memberikan tugas kepada tim untuk melakukan verifikasi faktual dengan ketentuan berikut ini;
- Kepala Seksi menunjuk dan menugaskan tim di lingkungan Kankemenag.
- Jika dipandang peru dapat menyertakan mitra kerja atau lembaga pembina, dan unsur masyarakat sebagai bagian dari Tim.
- Tugas tim melakukan verifikasi faktual atas indikasi kondisi yang menjadi pertimbangan pencabutan tanda daftar LPQ
- Verifikasi faktual dilakukan dengan cara observasi langsung ke lokasi penyelenggaraan LPQ dan wawancara dengan pengawas, penyuluh agama/tokoh masyarakat, pengurus/ustadz penyelenggara, pengelola, santri dan tenaga pendidik dan kependidikan LPQ.
- Tim dapat memberi masukan atau bimbingan teknis terkait pemenuhan ketentuan khusus dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki manajemen.
- Tim menyusun laporan pelaksanaan tugas dengan materi berupa penelaahan terhadap indikasi terjadinya kondisi yang menjadi dasar pertimbangan pencabutan tanda daftar LPQ.
- Laporan pelaksanaan tugas menjadi bahan bagi kepala Seksi untuk menetapkan lembaga yang dicabut tanda daftar LPQ, melalui rapat pertimbangan pencabutan tanda daftar LPQ.
- Kepala Seksi melaporkan hasil Rapat Pertimbangan Pencabutan Tanda Daftar LPQ kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
Hasil pertimbangan pencabutan tanda daftar LPQ menjadi dasar Ka. Kankemenag untuk menetapkan keputusan pencabutan Tanda Daftar LPQ.
Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota menyampaikan Keputusan Pencabutan Tanda Daftar LPQ kepada penyelenggara.
Begitulah alasan apa saja sebagai dasar pencabutan izin operasional TPQ dan juga langkah dan ketentuan pencabutan tanda daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an yang didalamnya terdapat TPQ, TQA, Paud Al-Qur’an, Rumah Tahfidz dan juga lembaga sejenis.
Sugeng siang, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Tinggalkan Balasan