Informasi tentang ketentuan cara penyusunan urutan nomor ijazah madrasah diniyah takmiliyah khususnya provinsi Jawa Tengah, dapat juga diaplikasikan pada lembaga pendidikan madin baik DTA DTW maupun DTU dalam rangka perbaikan kualitas administrasi lembaga.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, selamat sore dan selamat berpuasa bagi kaum muslimin wal muslimat di segala penjuru dunia (artikel ini ditulis saat bulan ramadan 1441 H 2020 M sewaktu musim virus corona covid 19).
baca : Pelaksanaan Ujian Madrasah Diniyah takmiliyah
Sebelum adanya ontran ontran virus yang membuat istilah lock down, jaga jarak, dan juga mengganggu pepatah yang mengatakan bersatu kita teguh bercerai kita runtuh, lembaga madrasah diniyah takmiliyah mendapatkan edaran tentang pelaksanaan ujian berdasarkan kalender pendidikan (walah kalendernya yang mana ya saya koq tidak pernah tau).
Kemudian bagi para santri yang berada di penghujung jenjang pendidikan madrasah diniyah takmiliyah baik awaliyah wustha maupun ulya bahkan pada jenjang al Jamiah akan mendapatkan ijazah tanda kelulusan selesai menempuh pendidikan di Madin.
Ijazah yang baik tentu memiliki tanda khusus dan penomoran yang baik serta rumusan yang jelas menjadi bahasa kode baik jenjang atau dari mana kabupaten kota termasuk urutan ijazah yang dikeluarkan.
Begitu pula dengan madrasah diniyah takmiliyah pada tahun 2020 ini terdapat ketentuan tentang penyusunan nomor ijazah madin.
Informasi ini didapatkand dari nona Vinalia Putri yang memberikan informasi melalui screen shoot aturan dan ketentuan mengenai susunan nomor ijazah madin.
Berikut gambarnya
Dari keterangan diatas maka informasi yang didapatkan yaitu;
Dalam penetapan nomor madin, ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementeran Agama Provinsi Jawa Tengah dengan ketentuan;
- Satuan Madrasah Diniyah Takmiliyah dipastikan telah melakukan pembaharuan data terbaru (entry data) EMIS sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah mengajukan nomor ijazah ke Kanwil Provinsi melalui Kankemenag Kab/Kota dengan lampiran daftar siswa yang lulus sesuai ketentuan.
- Kanwil Kemenag menetapkan nomor ijazah berdasarkan pengajuan yang diusulkan. Dengan memastikan lembaga telah melakukan entry data emis.
- Kanwil Kemenag melakukan laporan rekapitulasi nomor ijazah kepada Direktur PD Pontren.
Tata Cara Penomoran Ijazah MDT
Dalam cara penulisan kode nomor ijazah madrasah diniyah takmiliyah adalah sebagai berikut;
Nomor ijazah terdiri dari MDT, dua digit kode kanwil, satu sampai tiga digit dalam angka romawi kode jenjang, empat digit kode tahun dan enam digit nomor urut ijazah.
berikut contoh penomoran ijazah madin dari berbagai provinsi
Contoh nomor ijazah madin Awwaliyah Provinsi Jawa Tengah nomor urut 1
MDT-33-I-2019-000001
Contoh nomor ijazah madin wustha Provinsi Jawa Barat
MDT 32-II-2019-000001
Contoh nomor Ijazah madin ulya Provinsi Jawa Timur
MDT-35-III-2019-000001
Ada yang aneh juga, seingat saya untuk jenjang masih ada 1 lagi yaitu madrasah diniyah takmiliyah jenjang aljamiah, akan tetapi dalam kode ijazah ini hanya mencantumkan angka romawi I-III sebagai kode jenjang pendidikan yang diselesaikan yaitu
I untuk awwaliyah
II untuk wustha
III untuk ulya
Bagaimana dengan ijazah madin al Jamiah? Memakai kode berapa? Kalau logika yang paling masuk akal alias logis ya diberikan angka romawi IV.
Ilustrasi penomoran ijazah madin aljamiah provinsi DKI Jakarta tahun 2019 seperti ini dong nantinya kalau memang memakai angka romawi IV
MDT-31-IV-2019-000001
Pendistribusian blangko ijazah
Cara pendistribusian blangko ijazah kepada lembaga satuan Madrasah diniyah jumlahnya sesuai dengan nomor ijazah yang ditetapkan oleh Direktur PD Pontren melalui Kanwil Kemenag maupun lewat Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.
Penandatanganan Ijazah dan daftar Nilai Madrasah Diniyah Takmiliyah
Siapakah yang berhak untuk membubuhkan tanda tangan pada ijazah santri madin? Apakah Kasi PD Pontren atau Pakis? Atau Kepala Kantor Kementerian Agama? Atau Kepala Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah? Atau Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah?
Mengacu kepada juknis yang ada, maka penandatanganan ijazah ditandatangani oleh Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Termasuk juga daftar nilai pada ijazah juga ditandatangani oleh kepala MDT.
Demikianlah seputar cara penomoran ijazah madrasah diniyah takmiliyah bagi santri yang lulus pada masing masing jenjang pendidikan di Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Tentunya ketentuan ini mengikat pada ijazah yang blangkonya didistribusikan oleh pihak kemenag sebagaimana telah dituliskan sebelumnya.
Wilujeng sonten, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Assalaamu’alaikum.wr.wb
Semoga smakin sukses.
Maaf mau nanya.
Menyusun nomor peserta ujian Akhir Madrasah Diniyah itu bagaimana?
Tapi kondisi Madin Begini.
Tahun 2003 sudah punya piagam terdaftar dg nama Madrasah Diniyyah xxx dengan nomor statistik xxx, piagamnya masih ada…
tapi lo kok sudah beda saya cek di
http://emispendis.kemenag.go.id/dashboard/index.php?content=pencarian-pontren
Malah udah ganti statistik dan Ada tambahan MDT Namanya,
Maklum, saya mendapat amanat mengurus ujian Akhir madrasah diniyah, ini minta bimbingannya 🙏
wa’alaikum salaam wa rahmatullah, caranya anda berkoordinasi dengan operator emis kabupaten/kota setempat, memastikan nomor statistik mana yang dipergunakan untuk lembaga anda. biasanya yang lebih dianggap tepat (selama benar dalam menulisnya) adalah data pada kabupaten atau kota. selamat menyelenggarakan ujian, semoga sukses dan lancar. kalau bingung, intinya pakai sj nomor yang ada pada kemenag kabupaten atau kota. urusan yang online biarkan saja.