Yang Tanda Tangan pada Ijazah Madin dan Legalisir Pengesahan

Yang Tanda Tangan pada Ijazah Madin dan Legalisir Pengesahan

Informasi tentang siapa saja yang membubuhkan tanda tangan di piagam Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah serta siapa yang berwenang untuk melakukan tanda tangan pengesahan sesuai dengan aslinya, biasa disebut dengan legalisasi atau legalisir pada ijazah pendidikan yang termasuk dalam kategori nonformal keagamaan Islam ini.

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, sebenarnya saya merasa sangat terlambat satu tahun baru membahas tentang SK Dirjen Pendis tentang petunjuk teknis penerbitan ijazah madrasah diniyah takmiliyah ini.

Penyebabnya karena seperti diketahui bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini ditandatangani oleh Kamaruddin Amin di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 2019, seharusnya kehebohan ujian madin sudah tahun yang lalu ramai digoyang.

Sifat Juknis Penerbitan Ijazah Madin berlaku selama belum ada yang menggantikan/merubah

Seperti kata pepatah, better late than never atau never too old to learn, kalau yang cinta ploduk ploduk dalam negeri bisa menggunakan lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Lagunya bon Jovi It’s Now Or Never. Akhirnya saya posting tentang pihak yang berwenang tanda tangan pada ijazah madin.

Setidaknya sebagai catatan pribadi yang dapat saya buka setiap saat jika mengalami keraguan saat ngobrol dengan teman teman pengelola madrasah diniyah takmiliyah.

Pertimbangan yang lain adalah sifat dari SK Dirjen Pendis NOMOR 1206 TAHUN 2019 yang memiliki watak dipergunakan selama belum ada ketentuan yang menggantikannya, sehingga umur penggunaannya lebih lama dibanding dengan Juknis Bantuan BOP Madin yang hanya dipakai untuk tahun dikeluarkan anggaran atau juknis ijazah Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren yang keluar saban tahun sekali.

Jadi selama belum ada ketentuan baru yang menggantikan SK dirjen pendis no 1206 tahun 2019 maka perihal ijazah madin masih sama (pengecualian jika ada ralat sebagaimana baru baru terjadi yaitu keberadaan ralat dari Jakarta dan juga ketiadaan dana sehingga Kewenangan penerbitan blangko ijazah akhirnya diserahkan ke penyelenggara).

Yang Berhak Tanda Tangan Ijazah Madin

petunjuk teknis penulisan ijazah madin

Untuk mengetahui siapakah yang membubuhkan tanda tangan pada ijazah santri yang lulus PMDT baik pada jenjang Ula Wustha Ulya ataupun Al Jamiah, anda dapat melihat pada SK Dirjen tentang juknis penerbitan Ijazah Madin.

Lebih tepatnya pada Huruf A di angka delapan. Disitu anda akan menemukan tulisan yang menyebutkan bahwa yang berhak untuk tanda tangan pada ijazah madin adalah Kepala atau pimpinan Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Berikut bunyi dari ketentuan pada Huruf A8

“Ijazah ditandatangani oleh Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah”.

Sekedar catatan kecil, file PDF yang memuat tentang SK Dirjen Pendis ini ternyata sebelumnya mengalami kejadian yang unik yaitu ada surat yang merupakan ralat untuk pembetulan dalam juknis dimaksud.

Dan ndilalahnya yang diralat salah satunya adalah kewenangan tanda tangan pada ijazah madin, disebutkan bahwa sebelumnya kewenangan tanda tangan ijazah adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Kemudian dilakukan pembetulan atau ralat bahwa yang memberikan tanda tangan pada ijazah santri PMDT yaitu kepala atau pimpinan lembaga penyelenggara MDTA, MDTW, MDTU, maupun MDTAJ (belibet amat ya menyingkatnya :D).

Setelah kejelasan tentang tanda tangan pada ijazah madin, selanjutnya diulas tentang legalisir atau pengesahan fotocopy sesuai dengan aslinya. Dalam juknis ini juga didapati ketentuan tentang legalisir ijazah madin.

Berikut ketentuannya

Yang berwenang legalisir ijazah Madin

permohonan-nomor-ijazah-madrasah-diniyah-takmiliyah

Ketentuan tanda tangan sesuai dengan aslinya ini dapat anda saksikan pada juknis di Huruf D nomor satu.

Pada huruf D ini membahas tentang pengesahan salinan ijazah santri yang lulus pada setiap jenjang pendidikan madin.

Apa saja ketentuannya?

Berikut ketentuan tentang pengesahan salinan ijazah atau legalisir fotocopy sesuai aslinya untuk ijazah madin.

Pertama, Pengesahan salinan/fotokopi ijazah dilakukan oleh pejabat pada Kankemenag Kab/Kota. Bukan dilakukan oleh pimpinan lembaga.

Kedua, Pengesahan salinan/fotokopi ijazah harus dengan menunjukkan dokumen asli.

Jadi kesimpulannya jika hendak legalisir ijazah madin maka anda perlu datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.

Yang menjadi catatan pribadi saya dan analisa kejadian jika ada yang hendak legalisir adalah;

Pertama, yang boleh dilegalisir adalah ijazah madin yang diberikan nomor urut ijazah dari kanwil,

Kedua, kemungkinan besar kepala atau pimpinan madin diminta terlebih dahulu legalisir atau membubuhkan stempel dan tanda tangan sebelum kankemenag menandatanganinya.

Tau sendirilah, resiko jabatan, salah salah bisa dicopot jabatan Kankemenag, bukan sesuatu hal yang murah juga untuk mencapai Kankemenag.

Demikian informasi tentang penandatanganan ijazah dan legalisir salinan sesuai dengan aslinya ijazah Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Sugeng dalu, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*