Informasi tentang ketiadaan dana untuk mencetak form blangko ijazah madrasah diniyah takmiliyah sehingga kepada lembaga untuk mengadakan sendiri ijazah sesuai dengan yang digariskan secara spesifikasi dan warna, berikut informasinya.
pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, berita hangat tentang blangko ijazah untuk lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah, yang biasa disingkat MDT, lha malah ada istilah baru lagi karena surat edaran ini menyebutnya dengan PMDT.
Opo kuwi PMDT? Ternyata merupakan singkatan dari Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, halah ono ono ae istilahe, marai bingung, sebenarnya nama singkatan yang diresmikan itu Madin atau MDT atau PMDT ya? Entahlah mana aja yang mudah dan familiar yang penting lembaganya aktif dan semangat dalam melayani pendidikan keagamaan Islam.
Kembali lagi ke informasi sesuai judul mas bro mbak sist, sebagaimana informasi yang kami telurkan sebelumnya (emang ayam? Kukuruyuuuuuuk), bahwasanya yang berhak untuk melakukan pencetakan form blangko ijazah madrasah diniyah takmiliyah adalah Pemerintah daerah dan Kementerian Agama mengacu kepada SK Dirjen Pendis no 1206 tahun 2019.
Disitu tertulis dengan gamblang dan jelas mengenai ketentuan dan kewenangan dalam pengadaan blangko ijazah Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah (PMDT) yang menyebutkan bahwa Kewenangan pengadaan blangko berada di tangan Kementerian Agama dan bisa juga di eksekusi Pemerintah Daerah. Lebih lengkapnya silakan dibaca : Kewenangan pengadaan blangko Ijazah Madin.
Apa hendak dikata, ternyata persoalan alokasi dana yang tidak ada alokasi guna pencetakan blangko ijazah madin ini membuat terbit sebuah surat tentang juknis dan penomoran ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah khususnya untuk area Jawa Tengah.
Saya meyakini surat ini akan segera beredar di grup whatsapp pengelola madrasah diniyah takmiliyah disertai dengan juknis penerbitan Ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Untuk memudahkan dalam mengingkat poin poin penting berkenaan dengan ijazah Madin tahun ajaran 2019/2020 (khususnya wilayah Jawa Tengah), berikut point-point arahan dari Provinsi.
Pertama, mempedomani juknis dan surat ralat dari dirjen Pendis. (saya pribadi agak bingung dengan ralat yang dilakukan, apa saya yang salah baca atau bagaimana ya? Nanti akan kita bahas selanjutnya).
Kedua, menginformasikan kepada lembaga tentang ketiadaan alokasi anggaran dana cetak sehingga kepada lembaga untuk mencetak mandiri form blangko sesuai dengan format dan sepesifikasi dalam juknis.
Ketiga, menerbitkan nomor ijazah mengacu seperti yang ada dalam juknis dengan menggunakan kode sebagai berikut;
MDT-Kode Kanwil-Kode Jenjang MDT-Kode Tahun-nomor urut ijazah.
Contoh MDT-33-II-2019-000001
Keempat, Pencantuman tanggal ijazah MDT tahun 2019 adalah pada tanggal 22 Sya’ban 1441 Hijriyah / 16 April 2020.
Selanjutnya dari kanwil meminta kepada Kantor Kemenag Kabupaten untuk segera menyampaikan informasi laporan terbaru tentang jumlah peserta ujian akhir Madin yang maksimal dibatasi sampai dengan tangal 15 Mei tahun 2020.
Laporan ini dipergunakan sebagai dasar dikeluarkan nomor urut ijazah, dilampirkan pula form pelaporan.
Apabila kabupaten tidak memberikan laporan maka dari kanwil akan menggunakan data jumlah sebagaimana lapora terakhir menjelang pelaksanaan ujian akhir Madin pada bulan maret 2020.
Demikian informasi tentang juknis madin dan pencetakan blanko ijazah, karena alasan pendanaan sehingga dalam pengadaan pencetakannya tidak sesuai dengan SK Dirjen Pendis.
Lebih singkat padat lagi, kesimpulannya adalah;
- Ada pedoman dan ralat juknis penerbitan ijazah madin;
- Ijazah dicetak oleh lembaga karena ketiadaan anggaran cetak (sesuai spesifikasi dalam juknis);
- Perumusan nomor ijazah yang sudah paten (MDT-Kode Prov-Jenjang madin-kode tahun-nomor urut ijazah).
- Tanggal Ijazah adalah 22 Sya’ban 1441 Hijriyah / 16 April 2020
Mengenai seperti apa bentuk dan ketentuan format blangko ijazah madin dari segi warna bingkai, model huruf ukuran font semua dijelaskan secara rinci dalam juknis ini, untuk mengetahui seperti apa, silakan membaca juknis penerbitan ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Demikian informasi tentang ijazah madrasah diniyah takmiliyah yang mempunyai perubahan singnifikan dalam hal pengadaan blangko ijazah, semoga menambah kesabaran dan keimanan para pengelola madin.
Sugeng sonten, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.