Informasi tentang bantuan untuk lembaga pendidikan Islam Nonformal yaitu Majelis Taklim yang berasal dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimis) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, selamat petang pirsawan dan pirsawati dunia maya baik melalui layar handphone canggih atau monitor komputer, berikut ada informasi yang didapat melalui instagram resmi milik Dirjen Bimis Kemenag Jakarta.
Isi dari gambar infografis ini adalah keterangan tentang keberadaan bantuan untuk majelis taklim disertai dengan syarat dan ketentuan beserta kelengkapannya yang dibuat dalam bentuk proposal pengajuan.
Bantuan ini diumumkan kepada publik yang artinya siapapun dapat mengajukan (mengajukan lho ya, berbeda dengan kata garansi mendapatkan) bantuan tentunya proposal yang masuk akan diseleksi oleh Pihak panitia yang nanti proposal terpilih ditentukan oleh pihak pemberi bantuan tanpa bisa diganggu gugat.
Untuk singkatnya, berikut syarat dan ketentuan mengenai bantuan majelis taklim Kementerian Agama dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang disingkat Dirjen Bimis Kemenag RI di Jakarta.
Syarat dan ketentuan pengajuan bantuan Majelis Taklim
Seperti disampaikan diatas, permohonan bantuan diajukan dalam bentuk proposal.
Dalam permohonan ini dilampirkan proposal bantuan majelis taklim yang memuat;
- Alasan Permohonan Bantuan;
- Rencana Penggunaan dana Bantuan;
- Surat Rekomendasi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan atau Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat.
- Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Susunan Pengurus Majelis Taklim;
- Rekening aktif atas nama Majelis taklim (dibuktikan dengan salinan atau fotocopy rekening yang dilegalisir atau dilegalisasi oleh bank / referensi dari Bank terkait;
- Alamat dan Nomor Telefon yang dapat dihubungi;
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.
Itulah syarat dan ketentuan dan kelengkapan lampiran yang harus ada dalam pengajuan dana bantuan Majelis Taklim dari Kementerian Agama RI yang dalam hal ini dikucurkan oleh Dirjen Bimas Islam di Jakarta.
Kemana proposal Pengajuan Dana Majelis Taklim diajukan?
Setelah memastikan ketujuh syarat dan ketentuan diatas lengkap dan tidak tertinggal, pengajuan dana bantuan majelis taklim ini dikirimkan melalui post atau jasa pengiriman lainnya ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui alamat;
Yth. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Gd. Kementerian Agama Lantai 6, Jl. MH. Thamrin No 6, Jakarta Pusat.
Telp (021) 3500918
Itulah langkah lanjutan setelah proposal selesai dan mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag atau dan dari Rekomendasi KUA setempat dimana Majelis Taklim berdomisili.
Bagaimana Selanjutnya Bantuan Majelis Taklim?
Dari keterangan infografis instagram disebutkan bahwa proposal yang telah dinyatakan lolos seleksi, calon penerima bantuan perjanjian kerjasama (PKS), Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB), berita acara Serah terima bantuan dan kwitansi penerimaan bantuan.
Mestinya keberadaan alamat dan nomor kontak akan menjadi akses pihak pemberi bantuan dalam pembertahuan lembaga yang mendapatkan bantuan.
Antara optimisme dan pesimisme
Alhamdulillah dengan keberadaan pengumuman bantuan yang diumumkan melalui media sosial yang dapat diakses ribuan penggunanya, informasi ini sangat membantu bagi pengurus majelis taklim yang memerlukan bantuan dana.
Apalagi kalau nanti proposal dinyatakan lolos dan dana bantuan majelis taklim sudah masuk ke rekening atas nama lembaga, tentunya dapat membantu kegiatan majelis taklim dalam turut serta menjadikan warga negara Indonesia yang aktif pada majelis taklim semakin paham tentang keberagamaan.
Pesimisme yang ada yaitu entah berapa banyak titik atau jumlah bantuan yang dibagikan serta siapa saja pihak yang lolos mendapatkan dana saat ini masih terasa gelap.
Hal ini berkaca dari bantuan untuk masjid maupun lembaga lain dimana pengumuman bersifat publik dan siapapun dapat mengajukan porposal.
Tapi dalam hal lembaga yang lolos dan mendapatkan bantuan tidak ada ekspose berapa jumlah lembaga yang mendapatkan bantuan dan siapa saja mereka.
Apalagi ribuan majelis taklim pastinya memproklamirkan diri layak untuk mendapatkan dana bantuan dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan klaim dan keteragan yang menjadi alasan kenapa lembaga majelis taklim yang dikelolanya sangat layak dan butuh mendapatkan kucuran dana.
Demikian informasi kali ini tentang dana bantuan untuk majelis taklim dari Kemenag, selamat mencoba. Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Min mau tanya jadi ini sistemnya kerja sama yang artinya ketika sudah dapat bantuan ada timbal balik yang diberikan majelis kepada kemenag /hanya sekedar ngasih bantuan terus ndak ?
saya malah sudah agak lupa dengan artikel ini, yang jelas tidak ada imbal balik bantuan yang didapat kepada majelis taklim kepada pegawai atau ASN Kemenag, maksudnya kerjasama adalah ketepatan lembaga untuk mengumpulkan laporan tepat waktu supaya segala sesuatunya lancar tidak menyusahkan satu dengan lainnya.
dalam aturan bantuan, lembaga yang sudah mendapat maka tahun berikutnya seharusnya tidak bisa mendapatkan bantuan lagi yang bentuknya sama.
demikian jawaban, diharapkan bisa menghilangkan kesalahpahaman dalam memahami kata kerja sama.
Assalamualaikum wr.wb. Sy pengurus Majelis Taklim An-Nahdliyah Nurul Huda Desa Purwasari Kec.Wanareja Kab.Cilacap, Jateng. sudah melayangan poposal ke Dirjen Bimas, akan tetapi sampai sekaramng kok nggak ada jawaban atau balasan diterima atau tidaknya. barang kali admin bisa memberi solusi?
wa’alaikum salaam wa rahmatullahi wa barakaatuh. Kalau tidak ada keterangan kemungkinan dianggap hangus. maksudnya tidak termasuk yang mendapatkan bantuan.
Assalamualaikum saya dari majlis ta’lim Bahrul’ilmi bulusari yang mengajukan proposal,saya blm dapat tangapan dari dirjen bimas, minta tolong kejelasannya. Terimakasih wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh
wa’alaikum salaam, saya bukan pihak berkompeten untuk yang memberikan tanggapan terkait pengajuan proposal anda. namun saya memperkirakan intinya proposal ajuan anda tidak lolos mendapatkan bantuan. ini tafsiran saya saja lho yaa….
Kenapa, kan udah lengkap persyaratannya
lengkap syarat bukan berarti selalu harus mendapatkan, alasannya jumlah yang mengajukan bantuan dengan dananya tidak seimbang. misalnya paket bantuannya 20, yang mengajukan bantuan ada 300. jadi yang 280 tentu tidak kebagian meski syaratnya lengkap semua.
Setidaknya kan bisa memilih mana majlis Ta’lim yang belum dan yang sudah
iya. anda benar
Karena saya LGI membutuhkan untuk pelaksanaan pembangunan majlis ta’lim
Apakah KLO mengajukan harus ada orang dalamnya? Ko kayak y susah KLO nggak ada!
Apakah sampean pekerja bagian itu