Opini pribadi mengenai jangka waktu ideal pengeluaran perpanjangan izin operasional pondok pesantren atau juga dapat disebut dengan pemutakhiran data ponpes, opini ini terbangun mengacu tentang ketentuan selambat lambatnya pengajuan perpanjangan izin operasional diajukan 3 bulan sebelum masa berlaku ijin pesantren habis.
pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, awalnya saya mengira bahwa kemenag Jakarta akan kewalahan mengeluarkan SK perpanjangan izin operasional pondok pesantren.
Karena ribuan pesantren se – Indonesia keseluruhannya dipegang oleh Kemenag Jakarta baik perpanjangan izin atau pengajuan NSPP yang baru.
Jika dianggap setiap hari masuk kerja selama satu tahun, padahal jumlah ponpes yang banyak maka setiap hari ada saja SK yang keluar baik perpanjangan NSPP atau pengajuan baru.
ini karena jika dahulu urusan NSPP ponpes cukup dan sudah beres hanya diurus lembaga sampai tingkat Kabupaten atau Kota, suatu hal yang efisiean dan cepat penanganan dan sesuai dengan semangat Presiden RI Joko Widodo, pemangkasan birokrasi dan potong jalur perizinan.
Tapi ada anomali untuk lembaga pondok pesantren yang dikomandoi atau dikelola oleh para masyayikh kyai dan Gus baik Kalangan NU Muhammadiyah maupun organisasi Keagamaan Islam lainnya.
Anomali ini yaitu disaat pemangkasan jalur mengurus perizinan sedang digalakkan, sepertinya hal ini tidak menyentuh dalam kepengurusan izin pesantren, bisa jadi opini saya salah, tapi yang jelas waktu dahulu dari hanya mengurus NSPP bisa rampung selesai ditingkat Kabupaten maka saat ini kepengurusannya harus sampai pusat jakarta (iya tingkat nasional).
Terlepas kontroversi anomali efisien dan cepat tidak akan dibahas disini karena pastinya sudah ada jawaban yang disampaikan oleh para pemangku kebijakan mengenai situasi diatas yaitu perubahan jalur birokrasi kepengurusan nomor statistik pondok pesantren.
Ternyata ada hal diluar asumsi pikiran saya kerepotan penanganan perpanjangan izin (dengan melihat SOP pelayanan perpanjangan NSPP dan pengajuan baru) yaitu SK dibuat secara kolektif, jadi cukup beberapa lembar (kisaran 2 atau 3 lembar) SK dengan lampiran nama nama pesantren yang mendapatkan perpanjangan izin atau nomor baru NSPP.
Kembali lagi tentang opini 3 bulan sekali menerbitkan Keputusan Perpanjangan izin operasional pondok pesantren, hal ini dilandaskan dengan adanya ketentuan bahwa pondok pesantren yang akan mengajukan perpanjangan izin opeasional maka 3 bulan sebelum masa berlaku habis harus sudah menyerahkan berkas kelengkapan yang dipersyaratkan.
Batasan waktu pengajuan perpanjangan sebagai dasar membangun asumsi
Asumsinya waktu 3 bulan merupakan batas rasio standar mengacu kepada batasan dalam pengajuan izin operasional.
Kenapa 3 bulan sekali? Logikanya lembaga akan mengajukan perpanjangan NSPP atau ijop pesantren maksimal atau limit batasnya 3 bulan sebelumnya, kalau… kalau ya… kalaauuuuu … kalau dari Jakarta tidak mengeluarkan SK perpanjangan izin 3 bulan setelahnya, maka lembaga tidak memiliki kekuatan hukum legal formal kelembagaan.
Seperti diketahui dalam piagam izin operasional pondok pesantren terdapat batasan atau ketentuan yang intinya berbunyi, izin operasional ini berlaku sampai dengan tanggal bulan dan tahun.
Mengacu kepada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3668 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREBAB IV PEMUTAKHIRAN IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN Huruf B. Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren berbunyi “Izin Operasional Pondok Pesantren wajib dilakukan perpanjangan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku”.
Dengan begitu jika pegangan lembaga adalah surat piagam ini dan belum memiliki piagam terbaru karena perpanjangan, otomatis dimata hukum dia tidak memiliki izin operasional, bener ga?
Contoh kongkritnya begini, pesantren al muthoharoh habis masa izin operasionalnya tanggal 1 April 2020, maka mengacu kepada aturan lembaga ini harus mengajukan perpanjangan paling mepet 3 bulan sebelum tanggal 1 april.
Jadi tanggal 31 Januari mestinya kelengkapan berkas sudah selesai dan beres juga sudah masuk kepada petugas yang menangani perizinan atau yang ditunjuk oleh aturan.
Hampir mustahil meleset karena ada SOP pelayanan perpanjangan ijin operasional pondok pesantren
Masalahnya, apakah SK dari Kemenag RI di Jakarta iso dijagakne keluar tanggal 1 April? Saya sih yakin iso dijagakne (dapat diandalkan) karena dengan etos kerja kemenag yang baik dalam pelayanan serta ketepatan waktu tentunya bukan masalah memenuhi tanggalan penetapan perpanjangan.
Jadi tidak perlu khawatir adanya blind spot atau masa abu abu lembaga karena izin operasional yang tidak kunjung datang, contohnya jika izin operasional habis pada tanggal 1 april maka hampir mustahil kemenag mengeluarkan SK Perpanjangannya di bulan Oktober tanggal 30 pada tahun yang sama, karena akan ada masa tidak jelas lembaga antara tanggal 1 april sampai dengan 30 Oktober.
Jadi dengan adanya batas 3 bulan sebelum masa berlaku habis maka asumsi saya minimal 3 bulan sekali Kementerian Agama RI Jakarta akan merilis SK izin operasional pondok pesantren guna menjaga legal formal keabsahan lembaga pondok pesantren secara hukum.
Demikian opini pribadi, wasalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Lampiran file
SK Perpanjangan NSPP Pondok pesantren
Berikut adalah Surat Keputusan Perpanjangan Nomor Statistik Pondok pesantren tahun 2019 berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 6126 tahun 2019 tentang Penetapan Perpanjangan NSPP tanggal 30 Oktober 2019.
Dalam SK NSPP ini terdiri dari 5 kolom yaitu nomor, NSPP, Nama Pesantren, Alamat Pesantren, masa berlaku.
Dalam SK ini terdapat 97 ponpes yang mendapatkan perpanjangan izin NSPP.
Berikut tampilan file PDF SK dimaksud.