Syarat Administrasi Pendaftaran Majelis Taklim ke Kementerian Agama terbaru berdasarkan share di grup whatsapp dari kawan yang bekerja di Kemenag.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. pada saat bulan puasa saya mendapat file tentang ketentuan dan syarat bagi majelis taklim jika hendak mendaftarkan diri ke Kementerian Agama.
Apa saja syaratnya adan apa yang perlu dipersiapkan?
Langsung saja secara singkat berikut ini ketentuan beserta persyaratan dalam mendaftarkan majlis taklim di Kementerian Agama.
Syarat dokumen pendaftaran Majelis taklim ke Kemenag
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk softcopy (PDF/JPG):
- Surat Permohonan: Ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama setempat.
- Formulir Pendaftaran: Data mengenai nama Majelis Taklim, alamat, dan profil singkat.
- Susunan Pengurus: Daftar nama ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang lainnya.
- Data Jamaah: Daftar nama jamaah (minimal 15 orang).
- Data Ustaz/Guru: Nama pengajar beserta latar belakang pendidikannya.
- Surat Keterangan Domisili: Dari Kelurahan atau Desa setempat yang menyatakan keberadaan Majelis Taklim tersebut.
- Dokumentasi Kegiatan: Foto-foto kegiatan pengajian atau tampak depan bangunan tempat berkumpul.
- NPWP (Opsional): Jika Majelis Taklim sudah memiliki NPWP atas nama lembaga.
TATA CARA PENDAFTARAN
Sesuai regulasi terbaru tahun 2025, pendaftaran dilakukan melalui tahapan berikut:
- Pendaftaran Melalui Admin KUA Kecamatan
Pengurus majelis taklim Membawa berkas proposal yang sudah disiapkan agar dapat diproses oleh Admin KUA setempat.
- Verifikasi Dokumen
Petugas pada Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan memeriksa kelengkapan berkas Anda secara daring.
Jika ada kekurangan, Anda akan diminta melakukan revisi melalui sistem.
- Verifikasi Lapangan (Visitasi)
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan kunjungan lapangan. Tujuannya adalah memastikan:
- Keberadaan jamaah dan pengurus sesuai data.
- Tempat kegiatan benar-benar ada.
- Materi pengajaran sejalan dengan visi moderasi beragama dan tidak bertentangan dengan Pancasila/UUD 1945.
4. Penerbitan SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Jika hasil visitasi dinyatakan memenuhi syarat, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan
menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Hal Penting untuk Diperhatikan
Catatan:
- Berdasarkan aturan terbaru, Majelis Taklim diharapkan memiliki kurikulum atau materi ajar yang terstruktur guna memudahkan pembinaan dari pihak Kemenag.
- Biaya: Pengurusan SKT ini tidak dipungut biaya (Gratis).
- Masa Berlaku: Pantau masa berlaku SKT Anda; disarankan mengajukan perpanjangan 3 bulan sebelum masa berlaku habis.
Demikianlah informasi tentang izin operasional majelis taklim, semoga bisa memudahkan anda dalam mengurus perijinannya. Salam kenal dan wassalaamu’alaikum.
