Waktu yang tepat mendaftarkan nikah ke KUA. Informasi bagi calon pengantin maupun orang tua yang hendak menikahkan anaknya kapan waktu ideal untuk mendaftar nikah di KUA.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, selain kesibukan mempersiapkan pesta pernikahan, orang tua dan calon mempelai juga harus menyiapkan syarat dan ketentuan mendaftar nikah di Kantor Urusan Agama.
Sebelum mendaftarkan pernikahan di KUA, tentu ada syarat yang harus anda lengkapi. Misalnya pasfoto ukuran 2X3 dan ukuran 4X6 latar belakang warna biru, surat N1, N2 dan seterusnya dari kelurahan, berbagai macam fotocopy dokumen KTP, KK, Akta kelahiran dan lain sebagainya.
Selain itu, perlu juga mempertimbangkan waktu yang tepat untuk mendaftarkannya ke KUA. Idealnya kapan?
Ketentuan waktu pendaftaran nikah di KUA (paling cepat dan paling lambat)
Ada yang perlu anda ketahui mengenai aturan yang berlaku dalam pencatatan pernikahan di KUA.
Yang pertama adalah paling lambat pendaftaran serta waktunya paling awal atau dini dalam melakukan entry data pernikahan.
Kapankah paling lambat mendaftarkan nikah di KUA?
Paling lambat untuk mendaftar nikah di KUA adalah 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. Maksudnya hari kari kerja bagaimana nih? Nanti saya jelaskan di bagian bawah.
Secara aturan, ketentuan paling lambat pendaftaran nikah ini bisa anda lihat dalam Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan menyebutkan bahwa;
Pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan akad nikah
Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2024 Pasal 23 ayat (2)
Maksudnya 10 hari kerja hitungannya adalah pada saat pegawai Kantor Urusan Agama masuk kerja. Singkatnya yaitu hari libur (sabtu minggu) maupun tanggal merah, cuti bersama tidak dihitung.
Contoh ilustrasinya misalnya, sebagai berikut ini;
Hari | Senin | Selasa | Rabu | Kamis | Jum’at | Sabtu | Ahad |
Tgl | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
hitungan Hari kerja | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | X (tdk dihitung) | X (tdk dihitung) |
Tanggal | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
hitungan Hari kerja | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | X (tdk dihitung) | X (tdk dihitung) |
Tanggal | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 |
hitungan Hari kerja | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | X (tdk dihitung) | X (tdk dihitung) |
Jadi karena hari sabtu dan Ahad libur maka dia tidak dihitung dalam perhitungan untuk pendaftaran nikah.
Dalam hal ini, jika tidak ada tanggal merah atau cuti bersama, paling lambat pendaftaran nikah pada untuk ijab kabul tanggal 12 adalah pada tanggal 1. Hal ini Karena 10 hari kerja jatuhnya di tanggal 12 (dengan catatan tidak ada tanggal merah atau cuti bersama dalam tanggal tersebut).
Kemudian yang menjadi pertimbangan kedua adalah aplikasi simkah (aplikasi pendaftaran nikah) bisa di entry atau didaftarkan secara online 3 bulan sebelum pelaksanaan ijab kabul.
Jadi jika anda mendaftarkan nikah 4 atau 5 bulan sebelum ijab kabul, petugas atau anda sendiri tidak bisa mendaftarkan secara online.
Terus kapan waktu ideal mendaftarkannya?
Waktu ideal mendaftarkan nikah (Waktu yang tepat mendaftarkan nikah ke KUA)
Waktu yang tepat mendaftarkan nikah ke KUA. Ini versi saya pribadi, setelah mengalami mengurus berkas pernikahan beberapa orang (puluhan bahkan ratusan pasangan).
Saran saya pribadi, sebaiknya anda mendaftarkan berkas nikah anda sekitar 1 atau 2 bulan sebelum pelaksanaan akad nikah. Kalau anda ambil tengah-tengahnya ya kisaran 1,5 bulan sebelum hari H.
Apa pertimbangannya?
Memang benar secara aturan paling lambat mendaftarkannya adalah 10 hari kerja (kisaran 2 minggu sebelum hari H).
Namun perlu anda ingat, jika anda terlalu mepet dalam pendaftaran ini, dan ndilalah ada persyaratan yang kurang, maka akan membuat anda kelabakan mengurusnya. Hal ini juga berpengaruh dalam persiapan anda untuk mengurus acara pesta nikah.
Kasus yang muncul saat mendaftarkan nikah kebanyakan karena adanya perbedaan nama, tanggal lahir pada dokumen calon suami, calon istri, kedua orang tua.
Misalnya nama di Kartu Keluarga berbeda dengan data pada akta kelahiran ataupun KTP. Hal ini yang memusingkan petugas di Kantor Urusan Agama.
Kalau anda harus menyamakan data-data kependudukan anda (KTP, KK, Akta Kelahiran, mungkin juga ijazah) bisa saja nanti tidak selesai pada saat hari H pernikahan.
Padahal pesta pernikahan sudah ada jadwalnya, sudah sewa gedung, beli bahan untuk suguhan tamu, dekorasi, ataupun menyebar ulem undangan pernikahan.
Kalau KUA kaku seperti instansi lain (data harus sama dan sesuai antara nama, tanggal lahir pada KTP, KK, Akta kelahiran untuk calon suami, istri, ayah, ibu, pengantin) bisa bisa buyar jadwal anda dalam menikah.
Dalam hal ini silakan anda komunikasikan dengan baik dengan petugas yang melayani pernikahan.
Beda KUA berbeda pula dalam menyikapi dan menangani, karena dalam juknis tidak menyebutkan secara detil bagaimana penanganan data dokumen kependudukan yang berbeda.
Kalau ada petugas yang keukeuh atau mengharuskan datanya harus sama, ya bukan salah petugasnya. Karena dia hanya menjalankan ketentuan mengenai kesesuaian data.
Karena memang seharusnya data kependudukan untuk mendaftar nikah seharusnya sama semua (Nama lengkap pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta cerai bagi janda atau duda).
Jika anda mendaftarkannya sekitar 1,5 bulan sebelumnya, masih ada waktu lumayan cukup apabila ada syarat atau hal yang perlu anda urus kalau ada sesuatu kekurangan, kesalahan dokumen dan lain sebagainya saat mendaftar.
Kedua, jika anda sudah mendaftarkan pernikahan di KUA kira kira 1 atau 2 bulan sebelumnya, dan beres syarat dan ketentuan, anda bisa fokus untuk persiapan acara pesta pernikahan.
Nah demikianlah saran saya pribadi mengenai kapan sebaiknya atau waktu yang pas dan ideal untuk memasukkan berkas pendaftaran nikah di KUA, paling cepat yaitu 3 bulan sebelum hari H, dan paling lambat yaitu 10 hari kerja sebelum akad pernikahan.
Maturnuwun sudah mampir, kalau ada pertanyaan dan hendak diskusi, jangan sungkan untuk menulis pada kolom komentar, maturnuwun dan wassalamu’alaikum.