AD ART Majelis Taklim (Contoh Download Format PDF doc)

AD ART Majelis Taklim (Contoh Download Format PDF doc)

AD ART Majelis Taklim contoh dan download format pdf dan juga bisa copy paste dalam rangka untuk memenuhi syarat pengajuan proposal bantuan majlis ta’lim ke Kemenag.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, saban tahun lazimnya Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan petunjuk teknis atau juknis untuk majelis taklim.

Biasanya penyalur bantuan ini ada yang dari Pusat, Kanwil dan Kabupaten. Untuk nominal jumlah bantuannya tentu yang berasal dari Pusat Jakarta lebih tinggi daripada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota.

Bagi pengurus majelis taklim yang hendak mengajukan proposal bantuan, tentu harus mengerti dan memahami apa saja syarat dan isi yang ada dalam proposal.

Mengacu kepada juknis, salah satu hal yang harus ada adalah keberadaan fotocopy anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) majelis taklim yang mengajukan bantuan.

Seperti apakah contohnya?

Kemudian saya browsing di internet dan menemukan salah satu file dalam format pdf di scribd dan mengunduhnya.

Sayangnya tidak semua pengurus majelis taklim mengetahui trick dan cara mengunduh file format pdf dari scribd. Dan tentu perlu melakukan perubahan data pada AD ART ini.

Tanpa basa basi berikut adalah contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Taklim

contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Taklim

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso

MUKADIMAH

Puja dan puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala nikmat dan karunia-Nya bagi hamba-hamba semesta alam. Sholawat serta salam semoga tetap tercurah bagi Rosulullah SAW, beserta keluarga, sahabat dan seluruh umatnya yang senantiasa mengajarkan kepada Kita tentang kebenaran dan amalan-amalan yang sholeh.

Seorang Muslim yang hidup dalam sebuah masyarakat tentunya berkeinginan untuk menjadikan hidupnya sebagai ibadah dengan mendekatkan diri kepada Allah. Nilai Ibadah yang diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari misalkan dalam mencari nafkah, berkeluarga, bermasyarakat dan sebagainya akan mendapatkan pahala apabila diniati benar-benar karena Allah SWT dan dilaksanakan sesuai ajaran Rosulullah SAW.

Oleh karenanya perlu adanya sebuah sarana dalam pembelajaran dan pemahaman terkait dengan nilai-nilai Ibadah khususnya bagi masyarakat diwilayah Dusun Gadungan Jl.Ngargoyoso, dan sekitarnya. Maka terbentuklah Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso pada hari Jum’at wage tanggal 15 Juli 2024 yang merupakan penggabungan dari Majelis ta’lim RT. 02 RW. 13 dan Jamaah Yasin Tahlil As Sofwa RT. 02 RW. 13.

Majelis Ta’lim “As Sofwa” Ngargoyoso inilah yang kemudian dijadikan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat Muslim di Ngargoyoso dan sekitarnya dalam meningkatkan ukhuwah islamiyah dengan memahami nilai-nilai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sebagaimana Allah berfirman :“ Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah) ”. (QS.As Sofwa:1-2).

Semoga dengan adanya Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso ini, Masyarakat dapat senantiasa beribadah kepada Allah SWT dan berkorban sebagai tanda bersyukur atas nikmat yang dilimpahkan-Nya.

ANGGARAN DASAR (AD)
MAJELIS TAKLIM AS SOFWA NGARGOYOSO

BAB I KELEMBAGAAN
Pasal 1 NAMA LEMBAGA

  1. Nama Lembaga yang dimaksud adalah Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso.
  2. Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso ini didirikan pada hari Jum’at wage, tanggal 15 Juli 2024.

Pasal 2 LAMBANG

  1. Lambang Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso dengan warna dasar putih dan berlogo gambar Masjid warna hijau sebagai simbol pemersatu umat Islam khususnya di Wilayah Ngargoyoso.
  2. Tulisan As Sofwa dlm bahasa arab yang berarti belas kasih berwarna
    kuning.

Pasal 3 KEDUDUKAN
Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso ini berkedudukan di Kabupaten Karanganyar, Dusun Gadungan Jl. Ngargoyoso VII-VIII RT. 02 RW. 13, Desa Girimulyo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah.

BAB II LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 4 LANDASAN
Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso ini berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 5

TUJUAN
Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso bertujuan sebagai berikut;

  1. Sebagai sarana Ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
  2. Sebagai sarana syiar Dakwah dan ukhuwah Islamiyah, yang berazaskan Hujjah
    Ahlu sunnah wal jamaah.
  3. Membina masyarakat Muslim (Jamaah) dalam upaya meningkatkan pemahaman aqidah-aqidah Islam melalui pengajian rutin.
  4. Membina dan mendidik generasi muda dalam berakhlaqul karimah melalui
    pendidikan Al-Quran.
  5. Sebagai sarana mempererat ukhuwah Islamiyah serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 6
Untuk tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud pasal 5, maka Majelis Ta’lim Al- Kautsar Ngargoyoso mengadakan kegiatan sebagai berikut ;

  1. Mendirikan dan memakmurkan Masjid Iktikaf “As Sofwa” di Wilayah Ngargoyoso.
  2. Melakukan pembinaan dan pengelolaan Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso.
  3. Mengadakan Pengajian Rutin.
  4. Mendirikan Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) As Sofwa.
  5. Menyelenggarakan kegiatan kegiatan hari besar agama Islam.

BAB III KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 7 PENGURUS

  1. Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso diurus dan dikelola oleh pengurus yang telah dipilih dan disyahkan dalam Musyawarah Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso.
  2. Pengurus Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso dipilih dari dan oleh Jamaah
    Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
  3. Kepengurusan Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh pengurus lain yang kebutuhannya disesuaikan dengan kondisi objektif.
  4. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari ;
    a. Seorang Ketua
    b. Seorang Sekretaris
    c. Seorang Bendahara
    d. Beberapa orang pada bidang tertentu

e. Susunan secara rinci pengurus Majelis Taklim As Sofwa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
f. Seorang pengurus sewaktu waktu dapat digantikan karena sesuatu hal dan
diputuskan dalam Musyawarah Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso.

Pasal 8 PENASEHAT

  1. Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat atas persetujuan Musyawarah Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso.
  2. Penasehat dapat diangkat dari Jamaah maupun bukan Jamaah yang dipandang
    mampu dan mau ditunjuk sebagai Penasehat.
  3. Penasehat bertugas memberikan saran, anjuran dan nasehat kepada Pengurus Majelis Ta’lim dalam pelaksanaan kegiatan agar berjalan dengan baik.

Pasal 9 TUGAS PENGURUS

  1. Menyusun dan melaksanakan kegiatan-kegiatan Majelis Ta’lim As Sofwa Ngargoyoso.
  2. Menyelenggarakan Musyawarah Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso.
  3. Mempertanggungjawabkan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso.

Pasal 10
HAK-HAK PENGURUS
Setiap Pengurus Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso mempunyai hak-hak sbb ;

  1. Menghadiri dan memberikan hak suara dalam setiap rapat pengurus dan Musyawarah Majelis Ta’lim.
  2. Menyusun Anggaran Keuangan dan program kerja/kegiatan Majelis Ta’lim.
  3. Melakukan pembelaan diri terkait dengan fungsi dan tugasnya sebagai Pengurus.

Pasal 11 ANGGOTA
Anggota Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso adalah Jamaah Majelis Ta’lim As Sofwa Ngargoyoso yang terdiri dari masyarakat Muslim di Dusun Gadungan Jl. Ngargoyoso, dan sekitarnya.
Pasal 12
HAK-HAK ANGGOTA

Setiap Anggota (jamaah) Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso mempunyai hak sbb ;

  1. Menghadiri dan memberikan hak suara dalam Musyawarah Majelis Ta’lim.
  2. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso
  3. Mengajukan pertanyaan, usul, saran maupun kritik yang berhubungan dengan
    kegiatan Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso.

BAB IV KEKUASAAN DAN WEWENANG
Pasal 13 KEKUASAAN
Kekuasaan tertinggi berada pada musyawarah Majelis Ta’lim As Sofwa Ngargoyoso.
Pasal 14 WEWENANG

  1. Musyawarah Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso mempunyai wewenang sbb :
    a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Ta’lim Al- Kautsar Ngargoyoso.
    b. Menetapkan program kerja/kegiatan.
    c. Mengevaluasi kegiatan yang dilaksanakan.
    d. Memilih dan mengesahkan Pengurus Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso.
  2. usyawarah Majelis Ta’lim As Sofwa Ngargoyoso diselenggarakan oleh Pengurus dan dapat diusulkan oleh Jamaah.
  3. Musyawarah Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso dilaksanakan sesuai dengan
    kebutuhan dan sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun sekali.

BAB V KEUANGAN
Pasal 15 SUMBER DANA
Sumber dana yang diperoleh Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso didapat dari ;

  1. Uang Infaq, shodaqoh, dan amal jariyah rutin dari Jamaah Majelis Ta’lim Al- Kautsar Ngargoyoso.
  2. Uang infaq siswa Taman Pendidikan Al-Quran As Sofwa.
  3. Bantuan-bantuan lain yang syah, halal dan bersifat tidak mengikat.

Pasal 16 PENGELOLAAN KEUANGAN

  1. Sistem keuangan dikelola oleh Bendahara dan wakil bendahara.
  2. Laporan keuangan dibuat dan dilaporkan dalam bentuk Jurnal Keuangan bulanan dan tahunan.
  3. Saldo keuangan disimpan dalam rekening Bank yang ditunjuk.
  4. Operasional keuangan disesuaikan dengan anggaran keuangan yang telah ditetapkan dalam rapat pengurus atau musyawarah Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso dan diketahui oleh Ketua.

BAB VI PERUBAHAN
Pasal 17 PERUBAHAN AD/ART
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso dapat dirubah dan disyahkan oleh Musyawarah Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso.

Pasal 18 PERUBAHAN NAMA
Perubahan Nama Majelis Taklim As Sofwa dapat dilakukan melalui Musyawarah Mejelis Ta’lim As Sofwa Ngargoyoso yang dihadiri oleh Jamaah dan pengurus yang khusus membahas tentang Perubahan nama.

BAB VII ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19

  1. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
  2. Anggaran rumah tangga Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso ditentukan oleh
    Pengurus dan disyahkan dalam Musyawarah Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) MAJELIS TAKLIM AS SOFWA NGARGOYOSO

BAB VIII
KETENTUAN PENGURUS DAN ANGGOTA
Pasal 20 KETENTUAN MENJADI PENGURUS

  1. Beragama Islam.
  2. Bertempat tinggal di wilayah Dusun Gadungan Jl.Ngargoyoso, dan sekitarnya.
  3. Tidak tersangkut pada organisasi yang dilarang pemerintah.
  4. Memiliki jiwa loyalitas dan bertanggungjawab.
  5. Mendapat dukungan dari anggota (jamaah) Majelis Ta’lim As Sofwa Ngargoyoso.

Pasal 21 SUSUNAN PENGURUS
Susunan Pengurus Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso periode tahun 2024-2016 sebagai berikut :

1) Penasehat :1.Bp.Kyai Mugiyono
2.Bp. Sarwono 3.Bp.Sastro Sukir
2) Ketua : Bp. Panoto, SHI
3) Wakil Ketua : Bp. Suharno
4) Sekretaris : Bp. Suwardi, S.Pd.I.
5) Wakil Sekretaris : Bp. Rejono
6) Bendahara : Bp. Warsono
7) Wakil Bendahara : Suwandi
8) Bidang Dakwah & Pendidikan : 1. Bp. Ponco Adi Prasetyo

  1. Bp. Waluyo Emon
  2. Bp. Jaka Parmanta
    9) Bidang Pembangunan & Perlengkapan : 1.Bp. Nunus Catur Wardoyo
  3. Bp. Waluyo Jati
  4. Bp. Nur Qomari 4.Bp. Yatno
    10) Bidang Hubungan Masyarakat : 1.Bp. Samidi
  5. Ibu Hardiyah Novita Arifin
  6. Ibu Niken Ambarsari
  7. Bp. Ardi Mubarok
    5.Bp. Iwan Prihantoro
    11) Bidang Pengembangan Dana : 1.Bp. Wirawan Avicena
  8. Bp. Bahsar Ariyanto 3.Bp.Rachmadi
  9. Beragama Islam.

Pasal 22 KETENTUAN MENJADI ANGGOTA

  1. Bertempat tinggal di wilayah Dusun Gadungan Jl.Ngargoyoso, dan sekitarnya.
  2. Menyetujui AD/ART Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso.

Pasal 23 RAPAT PENGURUS

  1. Rapat pengurus Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
  2. Dalam rapat pengurus dihadiri oleh pengurus yang mempunyai hak suara sesuai
    dengan tata tertib dan aturan yang berlaku.

Pasal 24 MUSYAWARAH MAJELIS TA’LIM

  1. Musyawarah Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso diselenggarakan sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
  2. Musyawarah Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso dihadiri oleh Pengurus dan
    anggota (jamaah) Majelis Ta’lim.
  3. Musyawarah Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso mengagendakan tentang sbb
    ;
    a. Pergantian dan pemilihan Pengurus.
    b. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus.
    c. Merencanakan program kerja/kegiatan Majelis Ta’lim.
    BAB XI LAIN LAIN
    Pasal 25
    PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA

Dalam pengadaan sarana dan prasarana Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso melalui usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku

Pasal 26
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran rumah tangga Majelis Taklim As Sofwa Ngargoyoso dapat dirubah oleh pengurus melalui Musyawarah Majelis Ta’lim.

Pasal 27 PENUTUP
Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini, dapat diatur dalam peraturan khusus oleh pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART ini.

Ditetapkan di : Ngargoyoso
Pada Tanggal : 20 Agustus 2024
PENGURUS MAJELIS TA’LIM AS SOFWA NGARGOYOSO

Ttd Ttd
PANOTO SUWARDI, S.Pd.I.
KETUA SEKRETARIS

Download contoh AD ART Majelis Taklim format Doc MS word

Anda bisa melakukan copy paste dan mengedit file dalam format word ini dari website dan memindahkannya pada komputer anda.

Atau anda dapat mengunduh file yang kami unggah ini kemudian anda melakukan perubahan dan edit sesuai dengan nama Majelis anda, alamat lokasi beroperasi dan yang perlu anda sesuaikan.

berikut adalah file penampakannya sebelum anda melakukan pengunduhannya.

Untuk kerapiannya memang agak kurang, silakan anda buat serapi mungkin agar kelihatan lebih enak orang membaca dan memandangnya.

Jika memang hendak mengunduhnya, kami sudah menyiapkan tautan link download untuk pengunduhannya.

berikut file dalam format doc ms word tentang anggaran dasar anggaran rumah tangga majlis ta’lim.

Download AD/ART Majelis Taklim

Maturnuwun sudah mampir ke blog yang sederhana ini, semoga bisa membantu dalam membuat administrasi lembaga yang lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan aturan perundang undangan di Indonesia. wassalaamu’alaikum.

Tentang

Santri kelas 1 PKPPS Wustha pada Pondok Pesantren Darul Mubtadi-ien Kebakkramat Karanganyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*