Surat Edaran Kewajiban Bimbingan Perkawinan Dirjen Bimas Islam no 2 th 2024
Download surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 2 tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon pengantin tentang wajibnya bimbingan pra nikah untuk calon mempelai yang daftar di KUA.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, pada tanggal 8 Januari tahun 2024 Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Kamarudin Amin) menandatangani surat edaran.
Yaitu Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam nomor 02 tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin.
Tujuan serta maksud dari surat edaran ini adalah memberikan bekal bagi calon mempelai agar memiliki pengetahuan dalam perencanaan keluarga yang berkualitas serta memiliki ketrampilan dalam pengelolaan dinamika serta merencanakan generasi yang berkualitas.
Tujuannya yaitu supaya terwujud keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.
Ketentuan dalam Surat Edaran Kewajiban Bimbingan Perkawinan Dirjen Bimas Islam no 2 th 2024 dan download file PDF
Ada 3 (tiga) ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam ini berkenaan dengan bimwin.
Adapun ketiga ketentuannya secara singkat adalah;
- Semua pengantin baik laki-laki atau perempuan wajib mengikuti bimwin yang diselenggarakan oleh KUA.
- Pelaksanaan Bimbingan Pra Nikah bisa dengan metode klasikal, Mandiri ataupun virtual.
- Dalam penyelenggaraan kegiatan mengacu kepada SK Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat Islam nomor 189 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon pengantin.
Jika anda perlu mendownload atau mengunduh surat edaran ini untuk arsip kantor maupun penelitian dalam membuat karya ilmiah skripsi tesis maupun disertasi, berikut link tautan pengunduhannya.
Download SE Dirjen Bimis no 2 tahun 2024 PDF
Dari adanya ketentuan ini maka hal yang bisa kita simpulkan adalah;
Calon pengantin yang hendak menikah baik pria maupun wanita (yang beragama Islam) wajib untuk mengikuti kegiatan bimbingan perkawinan yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama. Bisa dengan salah satu cara bisa dengan klasikal, mandiri ataupun dengan cara virtual (daring atau online).
Mengutip dari situs Kemenag bahwasanya Mulai Akhir Juli 2024, Bimas Islam Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan.
Agus Suryo Suripto selaku Kasubdit Bina Keluarga Sakinah menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi ketentuan ini sampai dengan akhir bulan Juli tahun 2024.
Setelah sosialisasi berakhir (akhir Juli 2024) calon pengantin yang tidak mengikuti bimbingan pra nikah tidak akan bisa mencetak buku nikahnya sampai mengikuti bimwin terlebih dahulu.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah memiliki keyakinan bahwa aturan ioni sangat penting untuk ketahanan keluarga di Indonesia.
Nah, Bagaimana nanti pelaksanaannya di Masyarakat? Apakah ada gejolak apabila buku nikah tidak dicetak karena belum mengikuti bimbingan pra nikah? Atau KUA yang melonggarkan pelaksanannya, kita lihat nanti pada bulan Agustus 2024.
Demikianlah konsekwensi tidak mengikuti bimbingan pra nikah. Hal ini mengacu kepada rilis dari website Kemenag berdasarkan Kasubdit Bina Keluarga sakinah yaitu buku nikah tidak dicetak. Maturnuwun sudah mampir, dan wassalamu’alaikum.
0 Comments on “Surat Edaran Kewajiban Bimbingan Perkawinan Dirjen Bimas Islam no 2 th 2024”