Tugas Takmir Masjid Tupoksi pengurus mushola menurut Kemenag (Kementerian Agama) berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakatuhu, kali ini kami akan menyampaikan secara ringkas tugas pokok dan fungsi Takmir Masjid alias Pengurus atau pengelola tempat Ibadah Umat Islam.
Anda bisa menyebutnya dengan job deskripsi atau deskripsi pekerjaan alias job description pengurus Masjid menurut Kemenag.
Sebagai acuan menyampaikan informasi dari tupoksi pengurus Masjid ini yaitu Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Dj.Ii/ 802 Tahun 2014
Jadi Kemenag membagi tugas pokok pengelolaan masjid dan mushola menjadi 3 (tiga) bidang yaitu idarah, imarah dan ri’ayah.
Lebih gamblangnya istilah ini maksudnya adalah sebagai berikut;
Bidang idarah yaitu berkenaan dengan manajemen kemasjidan, imarah yaitu memakmurkan masjid, dan riayah adalah dalam hal pemeliharaan dan pengadaan fasilitas.
Dalam SK Dirjen Bimis ini, maksud dari masjid adalah bangunan tempat ibadah umat Islam yang dipergunakan untuk shalat rawatib (lima waktu) dan shalat jum’at.
Sedangkan Mushalla adalah tempat atau ruangan yang dipergunakan untuk shalat rawatib yang terletak di tempat-tempat tertentu seperti, kantor, pasar, stasiun dan tempat pendidikan yang ukurannya lebih kecil dari bangunan masjid.
Jadi masing-masing pengurus mempunyai tugas pokok dan fungsi berdasarkan pada bidang pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.
Tugas Takmir Masjid (Tupoksi) bidang Idarah Imarah Riayah
Secara singkat, tugas pengurus masjid ada 3 yaitu;
, yang pertama, Tugas bidang ldarah adalah kegiatan pengelolaan yang menyangkut perencanaan, pengorganisasian, pengadministrasian, keuangan, pengawasan dan pelaporan.
Jadi secara ringkas perihal Administrasi atau idarah Tugasnya meliputi masalah organisasi, kepengurusan, personalia, perencanaan, sarana (perlengkapan), administrasi keuangan dan semuanya.
Perihal perencanaan, Kemenag menganjurkan agar takmir mengadakan rapat-rapat Untuk mempersiapkan dan merealisasikan suatu rencana.
Dalam hal ini pelaksanaannya secara periodik baik sekali dalam sebulan atau sekali dalam dua minggu. Waktu rapat ditetapkan dalam rapat sebelumnya.
Bagaimana dengan administrasi masjid?
Menurut Kemenag, Administrasi Masjid adalah kegiatan mencatat dan mendokumentasikan pekerjaan untuk mengetahui secara pasti pekerjaan dan keadaan yang sedang berjalan dan akan dilakukan, mengevaluasi kemajuan serta sejarah perkembangan masjid.
Lebih jelasnya anda bisa membaca artikel Bidang Idarah Masjid
Tugas yang Kedua yaitu bagi pengurus bidang imarah, adalah kegiatan memakmurkan masjid seperti peribadatan, pendidikan, kegiatan sosial dan peringatan hari besar Islam.
Tugas bidang imarah mencakup
- Kegiatan Peribadatan;
- Majlis taklim;
- Remaja masjid;
- Perpustakaan;
- Taman kanak-kanak;
- Madrasah diniyah;
- Pembinaan Ibadah Sosial;
- Peringatan HBI dan Hari Besar Nasional;
- Pembinaan wanita;
- Koperasi;
- Kesehatan.
Lebih jelas tentang tugas dan fungsi takmir masjid bidang imarah silakan anda baca pada artikel Pengelolaan Bidang Imarah Masjid.
Dan yang terakhir yaitu Ri’ayah adalah kegiatan pemeliharaan bangunan, peralatan, lingkungan, kebersihan, keindahan dan keamanan Masjid termasuk penentuan arah kiblat.
Jadi secara umum tugas pengurus masjid bidang riayah meliputi;
- Bentuk bangunan atau arsitektur;
- Pemeliharaan dari kerusakan;
- Pemeliharaan kebersihan.
Lebih jelasnya anda bisa membaca artikel yang berjudul Pengelolaan Bidang Riayah pada Manajemen Masjid
Demikianlah informasi tentang tugas pokok dan fungsi takmir masjid atau pengurusnya menurut Kemenag mengacu kepada SK Dirjen Pendis sebagai pedoman.
Maturnuwun sudah mampir, wilujeng enjang selamat pagi dan wassalamu’alaikum.
Pingback: Takmir atau Ta'mir, Mana yang Benar?