Cara mendaftar TPQ di Kemenag
Cara mendaftar TPQ di Kemenag untuk mendapatkan dokumen keberadaan lembaga TPA dari Pemerintah yang biasanya menjadi syarat dalam mengajukan bantuan, keperluan administrasi kelembagaan dan lain sebagainya.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, TPQ atau TPA yang singkatannya adalah Taman Pendidikan Al-Qur’an merupakan rumpun dari LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur’an).
Orang ada yang menyebut dengan ijop, izin operasional, surat tanda daftar maupun untuk mendapatkan nomor statistik.
Dalam ketentuan cara pendaftarannya di Kementerian Agama mengacu kepada SK Dirjen Pendis nomor 91 tahun 2020 dan no 2769 th 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar LPQ
Bagaimana caranya? Apa saja syarat dan ketentuannya? Seperti apa alurnya?
Untuk SK Dirjen no 91 tahun 2022 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al Quran.
Didalamnya juga menyebutkan aturan untuk mengajukan keberadaan lembaga ini.
Jadi langkah yang pertama adalah anda menyiapkan proposal pengajuan dan syarat-syaratnya.
Ada mekanisme pengajuannya yang anda bisa baca secara detil dalam SK dirjen Pendis nomor 2769 tahun 2022.
Adapun ringkasnya adalah sebagaimana berikut;
Ketentuan Umum Penerbitan LPQ
Lembaga memiliki santri minimal 15 anak didik;
Jika memenuhi syarat, TPQ mendapatkan piagam tanda daftar dan nomor statistik sebagai bukti tertulis;
Bentuk tanda daftar berupa;
- SK Dirjen Pendis penetapan NSLPQ;
- Penerbitan Tanda Daftar LPQ oleh Direktur Jenderal;
Piagam Tanda daftar LPQ TPQ berlaku selama 5 tahun
Adapun syarat penerbitan tanda daftar LPQ khususnya TPQ adalah;
- Menyelenggarakan Lembaga pendidikan dengan ketentuan sekurang-kurangnya;
- Minimal santri 15
- Minimal guru 3
- Memiliki Dokumen Kurikulum
- Berkomitmen pencapaian tujuan umum LPQ sejalan dengan tujuan pembangunan nasional.
Syarat – Syarat (Cara mendaftar TPQ di Kemenag)
Setelah anda memahami ketentuan ini, selanjutnya yaitu proses dalam pembuatan proposal pengajuan lembaga ke Kemenag.
Setelah proposal beserta lampiran syaratnya jadi, silakan anda mengajukan permohonan menggunakan proposal pengajuan beserta lampiran syaratnya.
Adapun isi proposal silakan anda buat lengkap sebagaimana ketentuan Dokumen kelengkapan penerbitan tanda daftar TPQ yang jumlahnya ada 18 sebagai berikut;
- Surat Permohonan tanda daftar LPQ dengan tanda tangan pimpinan dan berstempel lembaga (asli, bukan fotocopy)
- Formulir pengajuan tanda daftar LPQ yang terisi lengkap dan bertanda tangan pimpinan beserta berstempel lembaga (asli)
- Profil Kelembagaan LPQ yang didalamnya berisi tentang sejarah singkat, visi, misi, jumlah ustadz dan guru, dan kurikulum yang digunakan oleh LPQ.
- Struktur Organisasi LPQ dengan penggambaran garis hierarki LPQ yang membuat jelas fungsi serta kedudukan personalia dalam lembaga.
- Data ustadz ustadzah yang memberikan gambaran mengenai tenaga pendidik pada LPQ
- Data Tenaga Kependidikan yang menggambarkan tenaga kependidikan sebagai penunjang penyelenggaraan lembaga LPQ.
- Data Santri yang memberi gambaran santri yang tercatat dalam administrasi LPQ
- Data kurikulum yang memberikan gambaran dokumen kurikulum TPQ
- Fc ijazah atau syahadah kepala LPQ
- Fotocopy ijazah atau syahadah ustadz ustadzah
- Surat Keterangan domisili dari kelurahan atau desa yang menerangkan kedudukan LPQ
- Fotocopy surat keterangan status tanah tempat LPQ berada
- FC akta notaris yayasan (berbadan hukum)
- Dokumen papan nama Lembaga Pendidikan Al-Qur’an)
- Dokumen gedung/mushola atau masjid yang memberi gambaran keberadaan tempat pelaksanaan pembelajaran santri.
- Dokumentasi sarana prasarana pendukung pembelajaran
- Dokumentasi aktivitas pembelajaran al-Qur’an
- Dokumen denah LPQ yang menggambarkan letak lokasi dan bangunan LPQ
Prosedur Cara mendaftar TPQ di Kemenag
Ada 2 (dua) prosedur yang harus ditempuh pengelola lembaga TPQ untuk mendaftarkan TPA ke Kemenag.
Keduanya harus ditempuh atau dilakukan, tidak boleh satu saja.
Yang pertama adalah mengajukan proposal secara tertulis ke Kemenag, dan kedua mendaftarkan secara online di sipdar (https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar).
Kemudian pilih menu registrasi.
Ikuti langkah – langkah yang ada dalam website ini sesuai dengan petunjuknya.
Jangan lupa anda siapkan softcopy scan seluruh syarat yang anda lampirkan pada proposal pengajuan.
Setelah itu selesailah tugas anda serta persiapan untuk visitasi dan verifikasi dari Kementerian Agama dan kemudian anda duduk manis menunggu hasilnya.
Karena proses selanjutnya berada di pihak kemenag.
Adapun prosesnya setelah anda mengajukan pendaftaran secara online maupun menggunakan proposal adalah sebagai berikut;
Lembaga mengajukan proposal ke Kemenag Kab/Kota serta melakukan pendaftaran secara online
Kankemenag memeriksa kelengkapan proposal (maksimal 15 hari kerja setelah pengajuan diterima)
Jika berkas tidak lengkap, kemenag memberitahukan kepada pengelola lembaga untuk melengkapi persyaratan.
Apabila memenuhi syarat ketentuan proposal pengajuan, selanjutnya verifikasi keabsahan, visitasi lapangan
Jika tidak sesuai antara proposal dengan kenyataan di lapangan maka Kankemenag menolak permohonan disertai dengan alasan tertulis
Apabila sesuai antara proposal dengan kenyataan di lapangan Kankemenag menerbitkan Rekomendasi kepada Kanwil Kemenag Provinsi (maksimal 10 hari setelah kerja setelah pelaksanaan verifikasi).
Kanwil Kemenag Provinsi melakukan penelaahan dan penelitian, jika perlu melakukan verifikasi lapangan.
Apabila sesuai kemudian Kepala Kanwil Wilayah Kementerian Agama meneruskan rekomendasi kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal (maksimal 3 hari semenjak rekomendasi diterima akun kanwil).
Direktur Jenderal atas nama Menteri Agama memberikan tanda daftar bagi LPQ (dalam hal ini TPQ) dalam bentuk SK Penetapan Nomor Statistik LPQ (NSP) serta Piagam tanda Daftar LPQ yang diupload melalui akun pusat.
Demikian alur beserta Cara mendaftar TPQ di Kemenag.
Menurut anda apakah singkat dan cepat sebagaimana semangat pemangkasan birokrasi masa sekarang atau tidak, ya itu pendapat masing-masing. Wilujeng siang dan wassalamu’alaikum.
Tanya kak, sipdarlpq.kemenag.go.id sudah tidak dipakai ya ? Soalnya saya tidak bisa login. Tapi LPQ statusnya masih aktif
id dan passwordnya sudah benar? mungkin saja sipdar sedang pada masa perbaikan atau maintenance.