Usia Masuk TPQ dalam SK Dirjen Pendis no 91 th 2020

Informasi usia masuk TPQ santri Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an.

Pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, Taman Pendidikan Al-Qur’an yang selanjutnya disebut Kemenag dengan TPQ merupakan jenis lembaga pendidikan Islam nonformal dengan tujuan peserta didik (santri/siswa) mampu membaca, menulis, menghafal dan mengamalkan kandungan al-Qur’an.

usia masuk TPQ
ilustrasi guru TPQ dengan seragam pengajar

Dalam SK Dirjen ini, apabila menyebut dengan santri maka maksudnya adalah adalah peserta didik pada satuan pendidikan keagamaan Islam, dalam hal ini TPQ.

Pada Usia berapa anak didik santri siswa TPQ mulai masuk aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar?

Usia Masuk Santri TPQ pada SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam

Apabila mengacu pada Perdirjen no 91 tahun 2020, usia masuk TPQ yaitu umur 7 tahun.

Umur 7 tahun sebagai usia masuk TPQ ini terdapat pada Bab II Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an huruf G. Peserta didik, pada nomor 2.

Adapun bunyinya adalah;

Peserta Didik pada TPQ adalah santri berusia 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas) tahun.

SK Direktur Jenderal Pendis no 91 tahun 2020

Dengan begitu jelasnya petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an maka anda bisa mulai melakukan penataan lembaga.

Yaitu membagi kategori siswa mengacu kepada usia anak didik santri TPQ.

Akomodasi Santri usia belum mencapai 7 tahun

Bagaimana jika anak mempunyai usia sebelum tujuh tahun? Bisakah menjadi santri TPQ?

Sebenarnya tidak masalah apabila ada santri atau siswa yang berusia kurang dari 7 tahun belajar pada TPQ atau TPA.

Akan tetapi jika anda memang hendak menata lembaga sesuai dengan petunjuk pelaksanaannya, anda bisa menempatkan anak didik berusia kurang dari 7 tahun pada TKQ (Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an).

Sayangnya, pada beberapa kasus, dengan sedikitnya tenaga pendidik ustadz ustadzah yang aktif mengajar pada TPQ membuat pembagian TKQ dan TPQ menjadi bias dan rancu, campur baur.

Bahkan tidak sedikit pengajar anak-anak TKQ atau TPA adalah santri senior Iqra 6 atau al-Qur’an.

apabila kita melihat dari kaderisasi ustadz ustadzah masa depan dengan magang menjadi guru bisa bagus juga.

Tetapi apabila hal ini karena terpaksa (karena kurangnya jumlah pengajar) tentu merupakan tugas para tokoh agama, takmir masjid, jamaah pengajian untuk mencukupi jumlah kebutuhan guru.

Santri Masuk TPQ kelewat usia 7 tahun bagaiman jenjang pendidikannya?

Adakalanya sampean mendapatkan murid baru atau siswa santri yang usianya sudah kelewat 7 tahun. Misalnya berusia 10 tahun, bagaimana kelas untuk anak ini?

Yang pasti tidak ada larangan dalam juklak mengenai siswa yang sudah kelewat umur untuk belajar pada TPQ. Yang ada malah banyak anak usia mengaji malu belajar karena tidak ada rekan sebaya.

Pada kasus seperti ini Tentu perlu meninjau kemampuan sang anak dalam hal BTA alias Baca tulis Al-Qur’an.

Dengan mengetahui kemampuan dalam membaca, bisa sebagai pertimbangan anda bisa menempatkan kelas untuk santri baru.

Sayang beribu sayang masih banyak lembaga TPQ karena kekurangan jumlah guru sehingga apapun jenjang iqra nya maka kelasnya adalah sama dan dari tahun ketahun tidak ada kenaikan kelas.

Nah itulah informasi mengenai usia masuk TPQ untuk anak didik siswa santri TPQ mengacu kepada SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an.

Salam kenal, wilujeng enjang, wassalamu’alaikum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *