Pengelolaan bidang idarah ini merujuk kepada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Dj.II/802 Tahun 2014 Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid sebagai landasan dari Kemenag.
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, selamat siang para pengelola masjid baik jajaran pengurus DKM, takmir musholla dan lain sebagainya, ataupun para pembina dan orang-orang yang senang memakmurkan masjid.
Keberadaan SK Dirjen Pendis mengenai manajemen masjid ini salah satunya adalah untuk meningkatkan kualitas pembinaan peran dan fungsi Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual (mahdhah tapi juga ibadah sosial yang lebih luas (Ghairu mahdhah) pada bidang ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya.
Agar ada kejelasan seperti apa peningkatannya maupun perubahan mengenai manajemen kemasjidan, maka perlu adanya tolak ukur atau standar dalam pembinaan masjid atau pengelolaan masjid tersebut. Sehingga muncullah SK Dirjen Bimis ini.
baca : pengelolaan bidang imarah pada manajemen Masjid
Dalam kamis besar bahasa Indonesia, arti idarah idarah adalah usaha mengatur dengan baik suatu organisasi, baik kecil maupun besar.
Berasal dari kata bahasa Arab إدَارَة yang artinya yaitu administrasi, manajemen, pengarahan. Berasal dari kata دَارَ – يَدُوْرُ yang artinya yaitu 1) memutar, berputar, berotasi, berkeliling; 2) berlangsung, terjadi, berlaku, berlanjut
Dalam SK Dirjen Pendis bahwasanya maksud idarah adalah kegiatan pengelolaan yang menyangkut perencanaan, pengorganisasian, pengadministrasian, keuangan, pengawasan dan pelaporan.
Jadi singkatnya maksud dari bidang idarah adalah manajemen, sedangkan imarah yaitu memakmurkan dan ri’ayah yaitu pemeliharaan dan pengadaan fasilitas.
Apa saja ruang lingkup atau tugas bidang idarah pada masjid?
Ruang Lingkup Tugas Bidang Idarah Masjid
Dalam hal pembinaan idarah, masjid berfungsi sebagai tempat ibadah khususnya sholat, tempat mengayomi serta membina umat sekitar dengan aktif. Karena fungsi masjid yang sangat luas maka perlu adanya idaroh (pengelolaan).
Idarah adalah kegiatan pengembangan dan mengatur kerjasama dari berbagai orang guna mencapai suatu tujuan tertentu.
Adapun tujuan dari idarah masjid adalah supaya lebih mampu dalam pengembangan kegiatan lingkungannya.
baca : pengelolaan bidang ri’ayah pada masjid
Ada 5 (lima) hal pokok sebagai tugas takmir masjid yang mendapatkan mandat pada bidang idarah.
Adapun kelima tugas pokok bidang idarah adalah;
- Perencanaan
- Organisasi Kepengurusan
- Administrasi
- Keuangan
- Pengawasan
Perencanaan
Dalam hal ini takmir masjid dalam jabatannya bidang apapun semesetinya memiliki kahlian memimpin (leadership), bisa paham keseluruhan tugas beserta hambatan rintangan dalam bidangnya.
Juga memiliki kemampuan dalam membuat rumusan rencana yang akan dilakukan bersama dengan baik, efisien dan efektif.
Seluruh unit kepengurusan harus punya perencanaan yang jelas serta kongkrit dalam bidangnya.
Adapun rencana kongkret berisi aspek-aspek sebagai berikut;
- Apa isinya, tujuan, target dari sebuah rencana
- Latar belakang dan alasan rencana dibuat;
- Pelaksanaan rencana bserta teknik dan tahapan dalam melaksanakannya;
- Siapa yang mengeksekusi rencana, sasarannya siapa
- Kapan pelaksanaan meliputi mulai, berapa lama dan selesai
- Dimana pelaksanaannya;
- Estimasi biaya pelaksanaan secara detil beserta sumber daya pembiayaan.
Dalam hal perencanaan serta evaluasi, maka takmir masjid perlu mengadakan rapat maupun koordinasi untuk merealisasikan suatu rencana.
Sebaiknya pelaksanaan rapat ini secara periodik misalnya sebulan sekali dan waktu rapat telah ditetapkan dalam pertemuan rapat sebelumnya.
Apa saja yang perlu dipersiapkan dalam rapat pengurus masjid?
- Kejelasan acara, kapan, dimana, siapa yang berbicara, siapa undangannya, peralatan yang dibutuhkan, kegiatannya apa, estimasi biaya, untuk apa pembiayaannya, dari mana sumbernya.
- Target rapat harus jelas dan kongkret;
- Pemimpin rapat seharusnya jelas memahami apa yang hendak dicapai
- Ketegasan pemimpin rapat yaitu mengarahkan rapat pada tujuan dan target yang telah adah.
- Menjaga waktu; sebaiknya kegiatan rapat sesuai dengan apa yang ada dalam undangan; lama rapat kiranya 2-3 jam saja.
- Pimpinan rapat menyiapkan beberapa opsi pilihan keputusan, untuk wahana dalam menampung beberapa pendapat;
- Semua keputusan ada catatannya dalam notulen. Notulen ini memuat ikhtisar atau ringkasan isi rapat, kesimpulan beserta data waktu dan peserta, selanjutnya disusun oleh sekretaris dan disebarluaskan kepada para peserta yang hadir maupun absen. Harapannya agar bisa ada koreksi jika ada kekeliruan dan yang tidak hadir bisa mengetahui keputusan rapat.
Dalam melaksanakan suatu kegiatan, DKM masjid bisa membentuk panitia yaitu organisasi yang sifatnya sementara.
Adapun susunan dan kepanitiaan menyesuaikan dengan sedikit banyaknya tugas.
Adapun contoh tugas-tugas masjid yang memerlukan adanya kepanitiaan misalnya;
- Peringatan maulid Nabi, Isra Mi’raj dll;
- Pembangunan sekolah, tempat wudhu, menara, dll
- Rehabilitasi masjid;
- Membuat taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ)
Organisasi Kepengurusan
Dalam SK Dirjen pendis menyebutkan bahwa struktur kepengurusan DKM Pengurus Takmir masjid sekurang kurangnya terdiri dari Penasihat, ketua, sekretaris/Ketua Bidang Idarah, Bendahara, Ketua Bidang Imarah, dan ketua Bidang Ri’ayah. Dengan jumlah pengurus menyesuaikan pada bidang luas pekerjaan.
Sedangkan masa jabatan pengurus atau takmir masjid adalah pada kisaran 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun atau paling lama yaitu 5 tahun. Dan pada akhir jabatannya pengurus masjid wajib memberikan laporan pertanggungjawaban.
Waktu pemilihan pengurus masjid pelaksanaannya bisa setelah shalat jum’at, maupun shalat rawatib. Caranya dengan musyawarah antar jamaah masjid.
Pengurus masjid yang dipilih seyogyanya bertempat tinggal di sekitar masjid, yaitu domisili kegiatan sehari-harinya.
Menurut hemat saya, apabila ada situasi meskipun KTP nya di Jakarta namun jika dia domisili di masjid dekat maka bukanlah suatu penghalang apabila beliaunya memiliki kemampuan dan juga semangatdalam memakmurkan masjid.
Dalam hal pengorganisasian pengurus harus ada kejelasannya dan juga melibatkan jamaah secara lebih luas dalam batas keahlian dan kemampuannya.
Tugas Masjid secara umum setidaknya yaitu;
Pembinaan idarah atau organisasi dan administrasi, tugasnya meliputi organisasi, kepengurusan, personalia, perencanaan, sarana (perlengkapan), administrasi keuangan dan semuanya.
Pembinaan imarah atau kemakmuran, tugasnya meliputi pembinaan peribadatan, pembinaan pendidikan, majelis taklim, remaja masjid, wanita, perpustakaan, TK, PHBI, serta ibadah sosial.
Adapun susunan struktur oragnisasi masjid sekurang kurangnya sebagaimana bagan berikut ini;
Administrasi
Maksud dari administrasi masjid adalah kegiatan mencatat serta mendokumentasikan pekerjaan untuk mengetahui secara pasti pekerjaan serta keadaan yang sedang berjalan dan akan dilakukan, mengevaluasi kemajuan beserta sejarah perkembangan masjid.
Adapun tujuan dari administrasi masjid yaitu;
- Masjid terawat dengan baik dan senantiasa bersih;
- Berjalannya organisasi dan administrasi masjid dengan optimal;
- Pelaksanaan ibadah di masjid dengan baik;
- Program pendidikan serta sosial berhasil sebagaimana perencanaan.
Administrasi jamaah yaitu pencatatan data jamaah tetap dan tidak tetap yang tinggal di sekitar masjid yang secara tetap ataupun sesekali datang ke masjid baik shalatrawatib ataupun jum’at.
dalam hal Administrasi jamaah memuat data kehadiran, jumlah jamaah, nama jamaah, pekerjaan, keahlian dan latar belakang pendidikannya yang dicatat pada buku besar.
Administrasi surat menyurat yaitu kegiatan pencatatan serta penyimpanan surat keluar masuk yang dilakukan oleh pengurus masjid dengan sistem kearsipan yang sifatnya dinamis.
Adapun panduan tatacara surat menyurat pengurus masjid dalam SK Dirjen adalah sebagai berikut;
- Surat hendaknya ringkas padat tidak perlu banyak memakai kalimat, cukup 2 alinea atau lebih bergantung isi surat.
- Bentuk dan model surat bukanlah sesuatu yang penting, yang menjadi pokok yaitu mengungkapkan masalah secara jelas.
- Surat mendapatkan nomor, guna memudahkan dalam penyimpanan. Kode surat bergantung masing-masing urusan tata persuratan.
- Surat setidaknya dibuat dua eks lemplar, satu dikirmkan ke alamat, dan yang satunya untuk arsip guna pengecekan kemudian hari.
- Semua surat yang telah terkirim ataupun diterima harus dicatat;
- Seluruh surat disimpan dalam map snelhecher atau map ordner, tujuannya agar mudah mengambil kembali pada lain waktu.
Jurnal Masjid adalah ikhtisar atau ringkasan kegiatan masjid. Baik oleh pimpinan bidang ataupun siapa saja pada lingkungan pengurus masjid.
Manfaatnya yaitu menjadi rekaman kegiatan untuk evaluasi masa akan datang. Juga memiliki fungsi dalam membuat susunan laporan bagi takmir masjid.
Contoh gambar atau jurnal kegiatan masjid adalah sebagai berikut ini;
Administrasi khatib merupakan bagian dari administrasi kemasjidan yang menjadi tugas sekretaris, dalam bahasa Jawa ada yang menerjemahkannya dengan penyerat (orang yang menulis).
Adapun administrasi khatib meliputi;
- Daftar khatib dari nama dan jadwal untuk tiap minggu dalam satu tahun. Setiap bulan daftar ini diumumkan pada papan pengumuman utamanya nama khatib yang khutbah pada hari tersebut;
- Tema atau judul khutbah yang disusun selama satu tahun. Manfaatnya untuk menghindari agar khatib tidak membahas sesuatu yang sama dengan khatib lainnya.
Administrasi perlengkapan masjid ini dibuat dalam bentuk inventaris barang.
Tujuannya memudahkan dalam mengontrol beserta pemeliharaan.
Barang – barang yang menjadi perlengkapan masjid pengadaannya diprogram secara berangsur. Baik berasal dari dana masjid maupun bantuan masyarakat, contohnya yaitu;
- Gedung Kantor atau ruangan untuk berkantor;
- Komputer laptop netbook
- Alat cetak atau printer
- Pengeras suara
- Peralatan perkantoran (staples, snelhecher, map dll)
- Papan tulis
- Papan pengumuman
- Kamera
- Papan mana masjid
- Meja kursi untuk bekerja maupun tamu
- Telepon
- Buku kepustakaan, majalah, surat kabar
- Penyimpanan surat kabar
- Mimbar
- Perlengkapan salat
- Keranjang sampah
- Dan lain sebagainya
Adapun contoh form blangko daftar inventaris masjid adalah sebagai berikut;
Keuangan
Dalam hal pengelolaan keuangan meliputi pengadaan uang, pembelanjaan serta administrasi keuangan yang baik.
Tujuan dari pengelolaan keuangan yaitu untuk menumbuhkan kepercayaan anatar pengurus masjid dengan masyarakat sehingga mendorong jamaah lebih senang beramal.
Uang masjid merupakan amanat, karena pengeluarannya berdasarkan pada prinsip kehati-hatian berdasarkan rencana yang sungguh-sungguh jelas, nyata untuk keperluan masjid.
Prinsip umum dalam keuangan masjid yaitu;
- Pos pengeluaran hendaknya disusun setiap awal tahun anggaran menjadi APBM (Anggaran Pendapatan dan Belanja Masjid) yaitu suatu program yang menyangkut program pemasukan dan pengeluaran uang;
- Anggaran belanja masjid disusun berdasarkan program masjid. Artinya kegiatan apa saja yang akan dikerjakan masjid dalam setahun yang akan datang.
Dalam hal ini ada pos pengeluaran masjid yang tidak masuk dalam pengeluaran rutin yang diantaranya adalah;
- Pemeliharaan dan pembangunan fisik;
- Pembinaan peribadatan;
- Pembinaan pendidikan;
- Pembinaan sosial;
- Pembinaan organisasi dan administrasi.
Keseluruhan uang masuk dan keluar seharusnya ada catatan dalam buku kas.
Dalam hal ini buku kas sifatnya terbuka bisa dikontrol oleh pengurus atau bahkan bila perlu oleh jamaah.
Buku kas setiap bulan ditutup dan ditandatangani oleh bendaharawan serta ketua masjid.
Khatib mendapatkan honorarium yang jumlahnya mengacu kepada kelaziman pada lingkungan untuk pembelian buku kitab ataupun jamaah. Tujuannya supaya khatib mempersiapkan diri dalam berceramah ataupun khutbah.
Pedoman umum dalam pengeluaran keuangan adalah;
- Semua pengeluaran hendaknya menggunakan kwitansiPembelian barang dari luar selain kwitansi juga menyertakan faktur tanda pembelian dari toko.
- Pengeluaraan diatas 1.000.000,- (satu juta) dengan memakai materai Rp. 10.000,-.
- Pengeluaran hendaknya sesuai dengan program perencanaan. Pembelian yang dikehendaki namun belum masuk program hendaknya masuk program bulan selanjutnya, pengecualian apabila nyata sangat mendesak.
- Uang tunai seyogyanya penyimpanannya dalam brankas kantor atau pada bank. Sebaiknya tidak menyimpan uang kas dirumah. Selain berbahaya (pencurian, kebakaran dan lain sebagainya) uga mudah ada fitnah melanda.
- Uang kas tidak dapat dipinjamkan baik pribadi ketua bendahara pengurus lain atau anggota jamaah.
- Seluruh kuitansi memiliki nomor sendiri.
Kotak Infak dan pengumuman keuangan dibuat dalam beberapa buah dan diberikan penomoran.
Kotak Sebaiknya memiliki bentuk yang baik, terkunci serta tidak ada suara yang bisa mengganggu jamaah.
Pembukaan kotak infak atau tromol hendaknya ada beberapa orang yang menyaksikan dan segera setelah sholat jum’at selesai kemudian dihitung dan dibuatkan berita acara serta pengumuman pada papan.
Sukur-sukur ada tanda tangan beberapa orang yang menghitung menjadi bukti pemasukan uang dalam buku kas.
Hasil pengumpulan dana dari kotak infaq maupun penerimaan lainnya ada caatatan jelas dan tanda tangan untuk diumumkan kepada khalayak ramai jamaah masjid.
contoh pengumuman hasil kotak infaq misalnya adalah sebagai berikut;
Pengawasan
Pengawasan merupakan salah satu fungsi dari idarah yang sangat penting.
Semua pelaksanaan kegiatan organisasi kepengurusan, administrasi dan keuangan harus ada pengawasan.
Pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan oleh pengawas khusus atau langsung dari pimpinan takmir masjid itu sendiri.
Penurus secara keseluruhan juga harus menagdakan pengawasan secara menyeluruh dan terus menerus.
Begitulah informasi tentang tugas bidang idarah masjid beserta hal – hal pekerjaan meliputi administrasi dan lain sebagainya, maturnuwun sudah mampir, wilujeng siang dan wassalamu’alaikum.