Foto buku nikah, ukuran, Warna pakaian aksesoris Make up

foto buku nikah ukuran dan warna background

Informasi mengenai ketentuan foto buku nikah tahun 2024 pada kantor Urusan Agama mengacu kepada aturan berupa jumlah foto, ukuran warna background dan pakaian aksesoris seperti peci kacamata softlens senyum nampak gigi dan lain sebagainya.

pontren.com – urusan ketentuan foto yang akan ditempel pada duplikat akta nikah (orang wam menyebut dengan buku nikah atau surat nikah) memiliki aturan dan ketentuan, misalnya warna background foto atau latar belakang.

Tanpa basa basi, berikut aturannya,

Warna background buku nikah

Dalam ketentuan, warna latar belakang background untuk buku nikah adalah biru.

Birunya seperti apa? Apa kode warna biru untuk foto pernikahan pada bukunya?

Tidak ada ketentuan lebih lanjut mengatur seperti apakah rupa biru ini.

Yang pasti warna birunya jelas tidak seperti abu abu maupun hijau.

Apabila ada yang bertanya mengenai kode warna biru untuk foto ini maka jawabnya tidak ada kode pasti sebagai syarat dan ketentuannya.

Bolehkah memakai latar belakang warna merah?

Jawabnya tidak boleh.

Buku nikah memiliki aturan sendiri termasuk dalam hal foto, baik tahun genap maupun tahun ganjil tetap memakai latar belakang warna biru.

Tidak ada bedanya baik itu pada saat tahun genap maupun ganjil.

Ukuran foto untuk buku nikah 2024

Nah ini mungkin bisa jadi berbeda antara KUA satu dengan yang lainnya dalam hal jumlah foto yang anda setorkan.

Mungkin KUA meminta lebih jumlah foto sebagai arsip tersendiri untuk KUA, atau pihak desa juga perlu menyimpan foto sebagai bukti telah menikah.

Lepas dari itu, setidaknya dalam menikah, untuk masing-masing calon suami dan istri perlu menyiapkan foto berwarna sebagai berikut;

  • 2 lembar ukuran 2×3
  • 1 lembar ukuran 4×6

Untuk foto ukuran 2×3 ini akan ditempelkan pada sepasang buku nikah.

Jadi kedua foto ini menempati pada buku yang nantinya diserahkan kepada pengantin apabila sudah beres semua administrasinya.

ukuran foto buku nikah

Sedangkan foto ukuran 4×6 ditempelkan pada akta nikah yang disimpan oleh pihak Kantor Urusan agama.

Kemudian akan diarsipkan dan dibendel sebagai dokumen negara.

Fungsinya adalah apabila nanti apabila buku anda hilang atau rusak, anda bisa mendapatkan duplikatnya dengan melakukan pengecekan pada akta nikah asli yang ada pada KUA.

ada tapinya, mungkin saja pihak kantor kelurahan atau desa juga meminta foto untuk dokumen.

tidak ada salahnya anda memiliki cadangan foto barang 2 atau 3 lembar untuk antisipasi.

Ketentuan Baju aksesoris seperti peci hijab kacamata softlens untuk surat nikah

Pada perdirjen tidak mengatur secara detil mengenai ketentuan busana baju maupun aksesoris yang boleh atau dilarang untuk dipakai saat foto untuk buku nikah.

Akan tetapi meskipun tidak ada aturan tertulis, ada asas kepantasan dalam memilih pasfoto untuk syarat pernikahan ini.

Misalnya untuk memakai baju yang sopan, kostum kemeja dengan warna yang soft, bukan dengan pola pola yang terlalu ramai.

Atau hanya kaos oblong saja sehingga secara asas kepantasan busana ini kurang pantas untuk dijadikan foto pada dokumen negara.

Memangnya ada orang yang mau menikah menyetorkan foto asal asalan?

Ada, beberapa kasus calon pengantin asal saja dalam berfoto tanpa memperhatikan kepatutan untuk dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Bagaimana dengan memakai peci? Atau menggunakan hijab, atau memakai kacamata softlens?

Secara ketentuan, tidak ada yang mewajibkan untuk menggunakan peci atau mengenakan hijab, akan tetapi juga tidak ada larangan untuk mengenakannya.

Selama pemakaiannya wajar dan baik tentu KUA akan menerima foto anda dengan peci maupun memakai hijab.

Kalau pakai softlens gimana? Boleh apa engga?

Memakai kacamata saja boleh, apalagi softlens, tetapi ini kembali lagi kepada petugas kua melihat foto yang anda setorkan, apakah lebai atau layak tempel.

Kalau senyum nampak gigi sedikit gimana?

Teman saya yang bekerja pada KUA selama bertahun tahun tidak mempermasalahkan foto untuk buku nikah yang senyum tampak gigi, selama masih dalam koridor kepatutan dan kepantasan.

Tentunya rekan saya akan menolaknya jika foto tersebut nampak ketawa ngakak.

Ya anda bisa mengira ngira sendiri kepantasannya karena dalam aturan foto nikah hanya memberikan ketentuan bahwa foto dengan latar belakang warna biru. Selebihnya tidak mengatur lebih detil.

foto buku nikah boleh make up?

Apakah boleh foto buku nikah dengan menggunakan make up?

Pernikahan merupakan momen yang bahagia dan tentunya pengantin wanita ingin tampak maksimal penampilannya.

Salah satu cara agar bisa tampil kelihatan cantik menarik rupawan caranya dengan berdan menggunakan make up. Memakai gincu aau lipstik, bedak, eye liner, bulu mata dn lain sebagainya.

bisa tidak pasfoto untuk buku nikah dengan menggunakan make up?

Dalam ketentuan, tidak merinci detil larangan atau pembolehan make u guna foto dokumen buku nikah.

Saya jawab saja boleh memakai make up namun sewajarnya saja. Karena tidak ada aturan baku maka yang berlaku adalah asas kepantasan.

Yaitu make up yang sewajarnya, tidak norak atau aneh-aneh diluar kewajaran.

Foto studio untuk kualitas keawetan dokumen anda

Saran saya, jangan sekali kali anda menyetorkan foto untuk buku nikah hasil print out canon epson maupun printer warna lainnya meskipun pihak kua meloloskan foto anda.

Kenapa begitu?

Anda tahu tentunya buku nikah ini akan anda pakai untuk dokumen selama mungkin.

Setidaknya sampai maut memisahkan, bahkan nanti masih dipakai untuk warisan anak cucu anda.

Apabila anda ingin praktis tidak ribet serta maunya hemat dengan mencetak foto dokumen pernikahan anda pada printer warna, saya yakin dalam usia 3 sampai 4 tahun warnanya sudah berubah.

Apesnya lagi bisa saja sudah hilang wajah anda dalam foto, tinggal menyisakan warna putih semu biru latar belakangnya.

Repotnya, ada beberapa petugas birokrasi pada negara ini yang tidak mau menerima buku nikah yang sudah hilang pudar fotonya.

Alasannya dianggap sudah rusak.

Misal anda mau mengurus akta kelahiran anak anda, tentu perlu legalisir ke KUA.

Jika petugasnya kenceng mengikuti aturan dan melihat foto suami istrinya sudah tidak tampak, siap siap saja anda perlu repot untuk mengganti buku nikah anda dengan duplikat.

Alasannya kenapa?

Karena buku anda dianggap rusak, sudah tidak bisa dilihat fotonya.

Nah demikian informasi mengenai foto buku nikah, selamat sore, salam kenal dan wassalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Catatan : informasi ini sudah divalidasi oleh pegawai kua dekat rumah saya.

Mumtaz Hanif

salam blogger

Tinggalkan Balasan