Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengurus surat numpang nikah tahun 2024 bagi pria maupun wanita. Pada prinsipnya sama saja bagi pria dan wanita, dapat anda lakukan sendiri, bisa juga diwakilkan (keluarga, atau siapa yang biasa mengurusnya, pak modin?).
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, surat numpang nikah sendiri bentuknya adalah N10 alias Rekomendasi Nikah. Yang mengeluarkan adalah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sesuai alamat calon mempelai.
Jadi surat ini menjadi syarat apabila calon pengantin berasal dari luar Kecamatan tempat berlangsungnya pernikahan, berlaku untuk laki-laki perempuan, baik luar kota atau beda provinsi.
Sama saja yang penting dari lua Kecamatan maka harus ada surat rekomendasi dari KUA setempat. Istilahnya adalah numpang nikah.
Bentuk Surat Rekomendasi Nikah alias N10 adalah seperti ini;
Urutannya mengurus adalah anda mempersiapkan dokumen pribadi anda kemudian datang ke RT RW mencari surat pengantar.
Selanjutnya membawa ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat N1 N3 dan N4.
lebih memahami apa itu surat dari kelurahan, anda bisa membaca artikel tentang surat N1 N2 N3 dan N4.
Setelah itu beres bawalah berkas ke KUA untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah.
Mudah khan?
Memang mudah dan tidak berbelit,
Namun adakalanya waktunya yang susah dan belibet, serta pertama kali baru mengurusnya.
Namun mengurusnya tidak harus yang bersangkutan. Anda bisa mewakilkan kepada siapapun.
Untuk memperlancar mengurusnya, hal yang perlu anda siapkan adalah sebagai berikut;
Syarat mencari surat numpang nikah
Syaratnya adalah dengan membawa surat N1 N2 dan N4 dari kelurahan atau kantor desa.
Namun anda juga perlu menyiapkan berkas sebagai berikut, karena N1 N2 N3 dan N4 serta lainnya perlu dokumen sebagai berikut;
- Fc KTP anda dan calon anda,
- FC Kartu Keluarga KK)
- FC KTP kedua orang tua dan ortu calon anda
- Fc akta kelahiran anda dan calon pasangan
- Pas foto 2×3 (4 lembar) dan ukuran 4X6 1 lembar dengan background biru.
- Fc calon saksi pernikahan anda
- Materai
Penjelasan satu persatu sebagai berikut;
Sebenarnya ini mungkin agak tumpang tindih persyaratannya.
Namun untuk memudahkan ada mengurus pernikahan di KUA, akan saya jelaskan satu persatu. Karena kemungkinan beda wilayah berbeda kebutuhan persyaratannya.
Penjelasan Persyaratan
Yang pertama FC KTP anda dan calon anda mutlak ada, karena penulisan data pada surat numpang nikah (formulir N10 alias surat rekomendasi KUA) mencantumkan NIK anda dan calon pasangan.
Pastikan NIK jelas dan mudah dibaca, kalau agak buram anda bisa menuliskan dengan pena agar memudahkan petugas membacanya.
Salah satu syarat dalam mendaftarkan nikah adalah keberadaan fotocopy kartu keluarga, pastinya petugas kelurahan akan bertanya KK anda apabila tidak melampirkan.
Fc KTP kedua orang tua, apabila ada yang sudah meninggal dunia, sampaikan kalau beliau sudah almarhum atau almarhumah.
Kenapa perlu fc KTP calon dan fc KTP kedua calon mertua?
Karena dalam dokumen nanti perlu mengetik data data ini. Akan memudahkan jika anda menyiapkan semuanya.
Fotocopy akta kelahiran juga salah satu syarat pokok untuk mendaftarkan nikah di KUA, tentu pihak desa atau kelurahan akan menanyakannya.
Kalau akta kelahiran tidak ada, sebenarnya dalam peraturan bisa dengan menggunakan surat keterangan lahir.
Namun kebanyakan kalau anda masih muda atau produktif, dari pihak desa atau KUA untuk mengurus akta kelahiran di Dusdukcapil setempat.
Pas foto ukuran 2X3 dan 4X6 fungsinya untuk ditempelkan pada buku nikah anda nanti.
Pastinya harus menggunakan latar belakang atau background warna biru, jangan yang lain. Kenapa tidak boleh memakai warna bacground selain warna biru? Karena aturannya seperti itu.
Perihal jumlah, sebenarnya KUA biasanya hanya memerlukan 2X3 sebanyak 4 lembar dan 4X6 satu lembar saja.
Namun acapkali dari pihak desa atau kelurahan juga meminta pas foto, sediakan saja tambahan dua lembar ukuran 2X3 dan selembar ukuran 4X6.
Untuk lebih detil, anda bisa membaca pada artikel Ketentuan Foto Buku Nikah.
Fotocopy KTP saksi, sebenarnya bukan syarat untuk mencari surat numpang nikah. Namun saat ini ara entry data nikah secara online, dan memasukkan sekalian saksinya. Akan lebih praktis kalau anda melampirkan dalam persyaratan ini sekalian.
Kalau ada perubahan saksi, anda bisa segera menghubungi pihak KUA apabila berkasnya sudah masuk kesana. Semestinya tidak ada masalah perihal perubahan data saksi selama waktunya tidak mepet.
Materai, pada beberapa desa atau kelurahan meminta calon pengantin untuk tanda tangan surat keterangan masih single diatas materai, maka siap-siap saja anda menandatanganinya dan menyiapkan materai.
Meskipun sebenarnya surat pernyataan ini bukanlah sarat untuk mendaftarkan nikah di KUA, namun apa daya anda kalau pihak desa atau kelurahan memintanya.
Setelah mengetahui syarat dan apa kegunaannya, silakan anda siapkan.
Langkah-langkah Mengurus Surat Numpang Nikah
Apabila semua sudah lengkap, kumpulkan jadi satu dan staples dengan rapi.
Lanjut datanglah ke rumah Bapak RT dan RW untuk mendapatkan surat pengantar mencari dokumen Nikah berupa N1 N2 N3 dan N4.
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT RW (dalam satu surat) bawalah suratnya ke kantor desa atau kelurahan beserta sarat-sarat yang sudah anda siapkan tadi.
Rampung pihak desa memproses surat N1 N2 dan N4 maupun lainnya, kalau masih ada waktu bawalah ke Kantor Urusan Agama setempat.
Serahkan kepada petugas, dan sampaikan mau menikah di Kecamatan mana anda hendak melaksanakan ijab kabul.
Utamanya jika acara pernikahan letaknya berbeda dengan alamat calon pasangan anda.
Apabila Kepala KUA ada, biasanya penanganan surat ini tidaklah lama, alias bisa anda tunggu.
Kalau semua lancar, bisa anda selesaikan dalam satu hari, namun jiga sedang repot, anda bisa mengurusnya satu persatu berbeda hari.
Apa tidak takut kadaluwarsa?
Saya kira kalau dalam satu minggu pastinya kelarlah mengurus surat kayak gini, selama yang tanda tangan ada.
begitulah Cara Mengurus Surat Numpang Nikah. (infonya musti valid karena mengacu keterangan dari pegawai Kantor Urusan Agama dan juga aparat desa).
Semoga lancar dan sukses dalam acara pesta maupun mengarungi bahtera rumah tangga. Ada pertanyaan silakan anda ajukan pada kolom komentar. Maturnuwun sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.
NB :
Untuk biaya surat rekomendasi nikah dari KUA secara peraturan biayanya adalah Rp. 0,- alias gratis.
Dasar keberadaan surat numpang nikah N10 Rekomendasi Nikah dalam PMA nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
yaitu Dalam Bagian Kedua Persyaratan Administratif Pasal 4 (1) Pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan (salah satunya dalam Huruf dalam huruf e.)
adapun bunyi huruf e pada pasal ini adalah “surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya”.