Sebenarnya ini adalah tulisan yang sangat lama sekali. kisaran tahun 2016 saya menuliskan artikel ini berdasarkan buku dari Kemenag sebagai acuan dalam menulisnya.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu, dan sampai saat ini dimana pada saat ini (sepanjang yang saya tahu) belum ada update mengenai ketentuan berkenaan dengan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
padahal saudaranya yang lain yaitu TPQ yang berada dibawah naungan LPQ maupun pondok pesantren telah mengalami beberapa kali perubahan ketentuan baik lewat PMA maupun SK Dirjen.
entah bagaimana apakah memang aturan tentang madin (Marasah Diniyah Takmiliyah/ MDTA, DTA atau apalah namanya) masih relevan dengan situasi saat ini.
malah saya agak curiga, beda Kabupaten memberlakukan ketentuan dan persyaratan yang berbeda beda karena perbedaan pandangan dan pegangan dalam menangani pendaftaran maupun mengurus nomor statistik yang lupa angkanya.
langsung saja kita mengenang artikel lama ini sebagai berikut.
Pada dasaranya nama yang sekarang dipakai oleh Kementerian Agama adalah Diniyah Takmiliyah. maka kumpulan Madin disebut dengan FKDT kepanjangan dari Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah.
secara umum yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Kabupaten/Kota hanyalah piagam terdaftar. bukan izin operasional.
Dengan piagam ini Madrasah Diniyah atau Diniyah Takmiliyah dianggap sudah mempunyai kekuatan dari Kemenag tentunya sesuai dengan undang undang.
- baca : Prosedur Pendirian dan Perizinan Madrasah Diniyah Takmiliyah
- baca : Kelengkapan Administrasi Madrasah Diniyah Takmiliyah
- baca : Nomor Statistik Madrasah Diniyah Takmiliyah ( NSDT )
Saat ini belum diseragamkan bagaimana pengajuan diniyah takmiliyah sebagaimana pengajuan izin operasional Pondok Pesantren. Dan jikalau sudah di acc Madrasah Diniyah dimaksud hanya akan mendapatkan Piagam Terdaftar saja.
Berbeda dengan pondok pesantren yang selain mendapatkan piagam juga mendapatkan SK Izin operasional (kala itu). Saat sekarang bukti ponpes memiliki izin operasional adalah Piagam Statistik Pesantren.
Download Proposal Izin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah
secara umum langkah yang dilakukan adalah :
Membuat surat proposal yang didalamnya dilampiri surat pengantar domisili dari desa/kelurahan dan ada rekomendasi dari KUA.
Selanjutnya di serahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota. dalam proposal tersebut mestinya memuat profil tentang madin yang diajukan.
Dan juga hal yang diperlukan dalam proposal pengajuan piagam terdaftar madrasah diniyah antara lain :
- SK Ustad/Ustadzah
- SK Pembagian Tugas dan Jadwal Mengajar
- Photo copy SK sertifikat/Ikrar Wakaf Tanah yang ditempati
- Akte Notaris Yayasan (jika ada)
untuk contoh lengkap Proposal pengajuan izin operasional silakan download proposal pengajuan ijin Madin
nah itulah informasi mengenai pendaftaran madin ke Kemenag. Yang mengacu kepada juknis yang sudah lumayan legendaris petunjuknya karena tahan akan perubahan zaman dan waktu.
terima kasih sudah mampir dan sejenak membaca artikel ini, wilujeng sonten dan wassalamu’alaikum.
Maaf pak gabisa do download file nya 🙏
coba saya ceknya
kl untuk mengajukan ijop terbaru bgmn pa… ganti statistik
wah itu bergantung para boss yang diatas.