Informasi penyaluran BOS untuk Pondok Pesantren tahap 2 (dua) tahun 2022 mengacu kepada surat Dirjen Pendis nomor B-2607/DJ.I/Dt.l.V/HM.01/09/2022 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan BOS pada Pesantren Tahap 2.
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, wilujeng dalu para ustadz ustadzah ibu nyai saha rama Kiai. Wa bil khusus yang mengelola lembaga pendidikan formal semisal Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal. Juga lembaga nonformal pada pesantren seperti Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS).
Beredar informasi mengenai hal yang perlu dilakukan operator atau bagian tata usaha lembaga yang mendapatkan BOS tahap 2 untuk pondok pesantren.
Surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/ Pendidikan Islam/Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Se-lndonesia.
Adapun isi dalam surat ini yaitu dalam rangka penyaluran anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Pesantren tahap 2 tahun anggaran 2022, maka disampaikanlah hal-hal berikut:
Pertama, Lembaga calon penerima dana BOS pada Pesantren tahap 2 agar segera melakukan proses update data santri tahun pelajaran 2022/2023 pada aplikasi EMIS Pendidikan Islam.
Kedua, Proses penyaluran dana BOS pada Pesantren tahap kedua periode Juli – Desember 2022, mengacu data lembaga dan jumlah santri semester satu tahun pelajaran 2022/2023 M atau 1443/1444 h pada basis data EMIS Pendidikan Islam. Penarikan data Lembaga dan jumlah santri akan dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2022.
Ketiga, Kantor Wilayah Kementerian Agama segera menyampaikan informasi terkait penyaluran dana BOS pada Pesantren tahap 2 kepada Kantor Kementerian Ajgama Kabupaten/Kota dan lembaga calon penerima dana BOS di wilayahnya masing-masing.
Dan keempat yaitu Untuk informasi dan koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi saudara Miftahul Huda atau Krisnawan dengan nomor kontak yang sudah ada dalam surat tersebut.
Kesimpulan tentang Penyaluran BOS Pondok Pesantren Tahap 2 Tahun 2022
Jika kita membaca secara cermat tentang adanya surat Pemberitahuan Pelaksanaan BOS pada Pesantren Tahap 2 ini maka kesimpulannya adalah;
- Lembaga Pondok Pesantren untuk segera melakukan update data EMIS tahun pelajaran 2022/2023; dan
- Jumlah dana BOS untuk pesantren mengacu kepada jumlah santri semester satu tahun pelajaran 2022/2023 pada EMIS (terakhir tanggal 16 Okt 2022).
Itulah dua hal yang menyangkut penyaluran dana BOS Pesantren, kapan cairnya silakan menunggu pengumuman dari atas. Nanti kalau sudah masuk rekening tentu ada pemberitahuan dari pihak yang berkompeten.
Lazimnya pegawai atau JFU Kankemenag Kabupaten atau kota yang memberikan informasi pencairannya.
Demikian informasi malam ini, terima kasih sudah mampir, dan bagi yang hendak melihat isi suratnya bisa anda cermati sebagaimana berikut ini. Wal akhir, terima kasih sudah mampir dan wassalamu’alaikum.