Sasaran Penerima Bantuan Insentif Guru Ustadz Dari Kemeng 2022

monev bantuan insentif Guru TPQ TQA
monev bantuan insentif Guru TPQ TQA oleh Vinalia Putri

Sasaran Penerima bantuan insentif guru ustadz dari Kemeng tahun 2022 berdasarkan SK Dirjen Pendis no 7324 tahun 2022 tentang juknis atau petunjuk teknis pelaksanaan bantuan insentif guru/ustadz pendidikan pesantren dan pendidikan Keagamaan Islam pada Instansi Vertikal Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2022.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, ada model yang baru tentang juknis insentif guru TPQ madin dan ponpes dari Kemenag (Kementerian Agama) pada tahun 2022 ini.

Yaitu keberadaan satu buah juknis yang mencakup insentif bagi para guru ustadz ustadzah pada lembaga pendidikan keagamaan Islam yaitu LPQ yang di dalamnya termasuk TPQ, Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren.

Dalam juknis ini merangkumnya menjadi ungkapan sasaran penerima bantuan.

Sasaran penerima bantuan insentif guru ustadz Kemenag tahun 2022

Adapun yang menjadi sasaran penerima bantuan insentif ini adalah para ustadz ataupun guru pada

  • Pondok Pesantren
  • Madrasah Diniyah Takmiliyah
  • LPQ selain daerah 3 T

Lebih jelasnya lagi dalam keterangan menyebutkan bahwa maksudnya guru pengajar atau ustadz pada pondok pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, termasuk pada Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren.

Sedangkan pada MDT (Madrasah Diniyah Takmiliyah) mestinya yaitu para ustadz ustadzah yang mengajar pada segala jenjang baik di tingkat awwaliyah (MDTA), wustha (MDTW), Ulya (MDTU), juga termasuk di jenjang perguruan tinggi yaitu MDT al Jami’ah.

Perihal sasaran insentif guru ustadz ustadzah LPQ adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang masuk dalam rumpun LPQ seperti TKQ, TPQ, TQA, Rumah Tahfidz (RTQ), juga lembaga pendidikan formal yaitu Pendidikan Anak Al-Qur’an (PAUDQU).

Syarat insentif ustadz ustadzah

Secara umum syarat penerima bantuan ustadz ustadzah pesantren, TPQ, Madin dan lembaga pendidikan Islam ini ada 4 yaitu;

  1. Terdaftar pada aplikasi sikap yang telah terverifikasi dan tervalidasi
  2. Telah melaksanakan tugas minimal sejak tanggal 1 Januari 2021
  3. Tidak berstatus sebagai penerima tunjangan profesi Guru (TPG atau sertifikasi) dan
  4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI maupun Polisi/Polri.

Bagi anda yang memenuhi syarat itu monggo silakan menyiapkan berkas pengajuannya yang sudah ada dalam juknis serta from blangko yang kami unggah pada situs ini.

Semoga anda beruntung pada program bantuan insentif dari Kementerian Agama tahun ini yang besaran anggarannya adalah Rp. 250.000,- perbulan atau 3 juta rupiah dalam satu tahun untuk satu orang guru atau ustadz yang menerimanya.

Demikianlah informasi singkat yang saya tulis menjelang adzan isya’. Terima kasih sudah mampir, lebih detil anda bisa membaca ketentuannya sebagaimana dalam juknis tersebut.

Wilujeng siyam selamat berpuasa dan wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

This Post Has 2 Comments

  1. Sopi

    Kalo sk pengangkatan itu yang awal di angkat jadi guru,,atau sk terbaru