SK Pencabutan IJOP TPQ Penutupan Izin Operasional Lembaga

sk pencabutan ijop tpq

SK Pencabutan IJOP TPQ Penutupan Izin Operasional Lembaga Pendidikan Al-Qur’an unduh dalam format doc ms word yang ada dalam contoh pada halaman terakhir SK Dirjen Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, dalam SK Dirjen Pendis no 91 th 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an, pada bagian terakhir ada contoh SK.

SK tersebut berupa pencabutan ijop atau ijin operasional lembaga Pendidikan Al-Qur’an beserta yang masuk dalam rumpunnya yaitu RTQ, TKQ, TQA, TPQ, dan lain sebagainya.

Dengan keberadaan update data EMIS, salah satu provinsi melakukan rekap data.

Ada puluhan ribu Lembaga Pendidikan Al-Qur’an yang sama sekali tidak melakukan entry data EMIS.

Hal ini membuat operator EMIS Provinsi meminta tolong kepada Operator Kabupaten untuk melakukan Verval.

Adapun Verifikasi dan Validasi ini berkenaan dengan temuan puluhan ribu Lembaga Pendidikan Al-Qur’an yang tidak berubah data lembaganya.

Kemudian daripada itu, operator EMIS Provinsi Juga meminta kepada Kabupaten atau Kota untuk mencabut ijin operasional TPQ maupun lembaga sejenis yang masuk Kategori LPQ yang sudah non aktif alias tidak beroperasi lagi.

Tentunya dalam menutup lembaga yang sudah tidak aktif ada langkah-langkahnya sebagaimana dalam petunjuk yang bisa anda baca pada SK Dirjen Pendis no 91 tahun 2020.

Teks SK Pencabutan IJOP TPQ Penutupan Izin Operasional Lembaga Pendidikan Al-Qur’an

Berikut adalah bunyi teks dalam surat keputusan penutupan izin operasional lembaga pendidikan atau sebagai SK pencabutan nomor statistik lembaga.

Langsung saja berikut bunyi teks SK yang kami maksud.

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN/KOTA ….
NOMOR …
TENTANG
PENUTUPAN LPQ …
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEM/KOTA

Menimbang :

a. Bahwa berdasarkan penyelidikan dan rekomendasi bahwa lembaga (nama lbg yg akan ditutup) terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis pendaftaran lembaga Pendidikan Al-Qur’an;

b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas perlu menetapkan keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ….. tentang penutupan lembaga … (nama lbg yg akan ditutup)

Mengingat : 1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301):

2. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

4. Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pedidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5679);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);

8. Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

10. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);

11. Peraturan Menteri Agama nomor 13 Tahun 2014 tentan Pendidikan Keagamaan Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822);

12. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

Memperhatikan :

1. Berita Acara Penyelidikan Lapangan Pendaftaran Lembaga …. Nomor …. Tanggal …..

2. Berita Acara Rapat Pertimbangan Penutupan Lembaga …. Nomor …. Tanggal ….
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA ….. TENTANG PENUTUPAN LEMBAGA …..

KESATU : Mencabut Tanda Daftar lembaga pendidikan Al-Qur’an:
Nama lembaga : …..
No. Statistik : ….
Alamat Lembaga : ….

KEDUA : Dokumen-dokumen yang telah dikeluarkan oleh dan mengatasnamakan lembaga sebagaimana dimaksud diatas terhiting sejak keputusan ini dikeluarkan dinyatakan tidak sah.

KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : ……..
pada tanggal : ……..
a.n. MENTERI AGAMA
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota ………………

…………………………….

Tembusan;

  1. Kepala Kantor Kementerian Agama Prov. …..
  2. Kepala Bidang …. Kementerian Agama Prov. ……

Download SK Pencabutan Ijop TPQ

Sebelum anda mengunduh SK yang kami unggah, sebagai informasi bahwasanya dalam pengetikan kami memakai font bookman old style dengan ukuran 11.

Kemudian dalam pemilihan ukuran kertas memakai kuarto alias A4.

Kenapa kuarto?

Karena nanti apabila anda perlu mengirimkan file ini secara softcopy dengan pemindaian atau scan ukurannya adalah pas dengan scanner yang sampean punya.

Sebelum mengunduhnya, berikut adalah penampakannya secara preloved.

Anda bisa mengunduhnya melalui penampakan preloved tersebut.

Oh iya, kalau mengacu kepada juknis, maka secara teknis instansi Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota bisa mencabut ijop TPQ.

Untuk mengunduh secara langsung sk pencabutan ijop TPQ berikut tautannya

Download SK Penutupan LPQ

Demikianlah informasi pada malam hari ini, semoga lembaga yang berada di bawah naungan tempat bekerja anda pada aktif update emis supaya tidak mendapatkan surat cinta pencabutan ijop.

Akhirnya terima kasih sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan