Bantuan Operasional Masjid Mushalla terdampak Covid-19 Kemenag

langgar sederhana
kyai Asy'ari

Bantuan Operasional Masjid Mushalla terdampak covid-19 petunjuk teknis penyaluran, syrat prosedur dan penggunaan dana yang berasal dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, setelah selama hampir sebulan hidup tanpa android tidak mengetahui berita informasi melalui whatsapp, akhirnya kemarin sabtu (28 Agustus 2021) bisa kembali online.

Pada saat membuka hape kemudian telegram dan WA, ada kiriman petunjuk teknis dari Mas Nuryadi, salah satu penggede pada Seksi Bimis Kankemenag Kabupaten yang berada pada salah satu provinsi di Indonesia.

Yaitu berupa file PDF mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Operasional Masjid dan Mushalla terdampak covid-19.

bantuan masjid

Dalam petunjuk teknis ini memberikan informasi berupa Persyaratan dan Prosedur mengajukan Proposal, Penggunaan Bantuan dana, bagi para pengurus takmir yang hendak mengajukan bantuan ini.

Langsung saja berikut informasi ketentuannya.

Persyaratan Syarat Mengajukan bantuan Operasional Masjid Mushalla dan Prosedur

Syaratnya sebenarnya tidak sulit jika anda memiliki rekening bank a.n. Masjid atau Mushalla.

Adapun ketiga syaratnya adalah;

  1. Masjid atau mushalla telah terdaftar pada SIMAS (Sistem Informasi Masjid) Kementerian Agama;
  2. Mempunyai rekening Bank atas nama Masjid atau Mushalla; dan
  3. Terdampat atau berada pada daerah yang terpapar oleh Covid-19 virus corona.

Itu saja syaratnya.

Perihal mendaftarkan masjid pada simas, tidaklah sulit, anda tinggal mengisi form dan melampirkan susunan pengurus takmir masjid, membawa gambar foto digital (bisa dalam hape anda).

Kemudian bawalah atau laporkan kepada KUA untuk mendapatkan nomor statistik masjid yang apabila musalla/masjid memiliki no statistik ini artinya telah terdaftar pada SIMAS Kemenag.

Kalau wilayah kena dampak covid-19, saya kira semua tempat di negeri ini utamanya yang mengalami PPKM memenuhi syarat sebagai tempat yang terpapar oleh covid-19.

Prosedur mengajukan bantuan

tim pemburu arah kiblat Karanganyar
dari kiri ke kanan: Sujiman, Arif Zaenul Mustaqim, Wahyu Widiyatmoko, Ali Zaenudin, Sutarno Asy’ari

Dalam mengajukan bantuan masjid/mushalla, pihak yang mengajukan proposal mengunggah permohonannya lewat alamat website https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan

Adapun dokumen yang diunggah melalui alamat website diatas terdiri dari;

  1. Permohonan bantuan yang ditujukan kepada Menteri Agama Up Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
  2. Rekomendasi pada SIMAS yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Setempat (bisa oleh Kepala KUA);
  3. Fotocopy SK susunan Kepengurusan atau takmir masjid;
  4. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  5. FC Buku Rekening Bank a.n. masjid atau mushalla yang masih aktif; dan
  6. Surat pernyataan kebenaran dokumen dengan tanda tangan ketua takmir masjid dengan materai secukupnya.

Nah begitulah cara mengajukan bantuan ini, untuk nominalnya berapa juga belum bisa kami ketahui, setidaknya anda dalam mengurus bantuan juga tidak terlalu repot dan jauh, cukup lewat KUA juga bisa.

Penggunaan dana bantuan

Ini yang perlu mendapatkan perhatian para pengawas maupun pelaksana yang membelanjakan dana bantuan Operasional Masjid atau Mushalla yang terdampak virus corona covid-19.

Jangan sampai peruntukannya salah yang bisa merepotkan banyak pihak.

Untuk apasajakah bantuan ini dapat digunakan?

Pertama, untuk Pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser dan cairan sabun cuci, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu badan, seperti thermometer digitak, obat-obatan/multivitamin, dan sarana prasarana yang berkaitan dengan penanggulangan dampak covid-19 pada masjid maupun mushalla.

Kedua, untuk menyemprot atau penyemprotan disinfektan/program sterilisasi masjid maupun mushalla.

Ketiga, untuk bantuan penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar islam, pengajian, taklim, bimbingan serta pelatihan keumatan dengan masjid atau musholla sebagai penyelenggara secara daring/online.

Keempat, untuk berlangganan daya dan jasa semisal listrik, air, internet, kebersihan dan kemanan masjid maupun mushalla.

Demikianlah informasi kali ini, semoga para takmir masjid maupun ketua pengurus bisa segera mengajukan dan di acc mendapatkan bantuan ini.

Akhirnya maturnuwun mas Nuryadi, salam kenal semuanya dan wassalaamu’alaikum w rahmatullahi wa barakatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

This Post Has 10 Comments

  1. Haris Munandar

    terima kasih atas informasinya, btw ada contoh untuk proposal nya gak ya min.

    1. Ibnu Singorejo

      insyaallah kalau sudah jadi saya posting, sekarang dalam proses, baru saya buat contoh surat pernyataan kebenaran dokumen, moga besok bisa surat proposalnya, meski saya juga tidak menjanjikan pasti besok sudah terbit artikel contoh proposal.

  2. Lilis

    mau contoh proposalnya

    1. Lilis

      maksunya minta cotoh proposalnya

      1. Ibnu Singorejo

        silakan anda unduh pada blog ini, contoh proposal bantuan operasional masjid

    2. Ibnu Singorejo

      silakan mengunduhnya pada situs ini, anda bisa melihat tautannya pada bagian bawah

  3. ahsan

    assalamualaikum
    saya boleh minta contoh Surat pernyataan kebenaran dokumennya ?